Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penularan Covid-19 Makin Luas, Perlukah Pilkada 2020 Dilanjutkan?

Penularan Covid-19 Makin Luas, Perlukah Pilkada 2020 Dilanjutkan? Pencoblosan ulang di TPS 18 Jakarta. ©2019 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Desakan agar pemerintah menunda pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 kian mengalir deras. Terlebih, menyusul kabar Ketua KPU Arief Budiman dan komisioner lainnya Evi Novida Ginting dan Pramono Ubaid Tanthowi positif Covid-19.

Arief dan Pramono memang sempat menjalankan tugas bersama di Makassar pada 14-15 September lalu. Sementara Evi yang lebih dulu terinfeksi, dikabarkan sudah sembuh dari Covid-19.

Dorongan penundaan pilkada kian kuat disuarakan sejumlah pihak. Terbaru, dari salah satu ormas Islam terbesar di Indonesia, PBNU.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai, sulit menghindari kerumunan massa dalam Pilkada karena sejatinya pesta demokrasi itu menjadi magnet bagi orang banyak. Meski protokol kesehatan diperketat, tidak mampu mencegah terjadinya kerumunan seperti tahapan pendaftaran bakal calon.

Sementara, pemerintah tengah berupaya memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati," kata Ketua Umum PBNU K.H. Said Aqil Siroj dalam pernyataan sikapnya di Jakarta. Seperti dilansir Antara, Minggu (20/9).

Tidak cuma PBNU, bahkan Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) meminta KPU mempertimbangkan ulang pelaksanaan Pilkada 2020.

JK meminta, Pilkada ditunda hingga vaksin Covid-19 telah ditemukan. Demikian disampaikan karena melihat sulitnya bakal pasangan calon kepala daerah membendung massa pendukungnya.

"Saya sarankan ditunda dulu sampai beberapa bulan, sampai dengan vaksin ditemukan dan sampai vaksin ditemukan nanti langsung menurun itu (penularan),” katanya.

Sangat Dimungkinkan Ditunda

Diketahui, 19 September lalu telah mencetak rekor penambahan harian hingga 4000 kasus. Hingga kemarin jumlah kasus positif Covid-19 telah mencapai 244.676.

Pilkada memang telah disepakati pemerintah, penyelenggara Pemilu dan DPR bakal digelar 9 Desember. Rekomendasi diberikan lantaran disetujui Gugus Tugas Covid-19 asal memperketat protokol kesehatan.

Kenyataannya berbeda ketika tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah. Terlihat sebagian besar bakal calon kepala daerah masih mengerahkan massa. Bawaslu mencatat 243 calon kepala daerah melanggar protokol kesehatan.

Namun, Anggota KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi memastikan, tahapan Pilkada tetap berjalan meski ada anggotanya yang positif Covid-19.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menilai, pelaksaan Pilkada sudah mengibarkan tanda bahaya.

Melihat calon kepala daerah hingga penyelenggara Pemilu positif Covid-19. Seharusnya pemerintah dan DPR sudah mempertimbangkan Pilkada ditunda. Penundaan itu juga tidak mengartikan gagalnya berdemokrasi, pertimbangan keselamatan dan kesehatan masyarakat lebih penting.

"Penundaan pelaksanaan pilkada di sebagian daerah, atau bahkan di seluruh daerah pemilihan, sangat dimungkinkan secara hukum. Oleh sebab itu, yang dinanti saat ini adalah pilihan kebijakan mana yang akan diambil oleh KPU, Pemerintah, dan DPR," kata wanita yang karib disapa Ninis itu.

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai, tidak tepat jika Pilkada ditunda jika hanya karena anggota KPU RI terjangkit Covid-19. Pelaksanaan Pilkada tetap berjalan karena mengikut undang-undang, bukan penyelenggaranya.

"Jangan karena ketua KPU kena Covid-19, lalu ditunda, yang menentukan bukan dia, yang menentukan itu UU," ucapnya.

Daerah Perlu Pemimpin

PDI Perjuangan juga bersikeras Pilkada tetap berjalan. Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai, penundaan Pilkada akan memberikan ketidakpastian.

Penundaan Pilkada akan berdampak di daerah. Plt akan memimpin daerah sampai ada yang terpilih kembali. Sementara, daerah perlu pemimpin yang berkewenangan penuh untuk menghadapi pandemi.

"Harus memiliki legitimasi dan legalitas kuat dari rakyat. Maka Pilkada yang dijalankan pada 9 Desember ini, justru memberikan kepastian agar adanya pemimpin yang kuat, adanya pemimpin-pemimpin yang punya program pencegahan Covid yang kemudian dipilih rakyat," jelas Hasto dalam siaran pers, Minggu (21/9).

Sementara itu, pemerintah tengah menyiapkan opsi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) melihat belum berjalan lancarnya tahapan Pilkada ketika masih krisis kesehatan. Perppu ini dimaksudkan untuk mengatur pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi yang hingga hari ini mekanismenya baru diatur melalui Peraturan KPU.

Mendagri Tito Karnavian mengatakan, ada dua opsi Perppu. Pertama, opsi Perppu mengenai Covid-19 secara keseluruhan. Kedua, opsi Perppu mengatur hanya khusus Pilkada dan Pilkada. Opsi Perppu ini juga diamini oleh Komisi Pemilihan Umum yang telah menyiapkan pengaturan apa saja yang perlu dalam Perppu.

Perppu mendapat dukungan dari DPR. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa mendukung Perppu diterbitkan demi keselamatan dan kesehatan semua pihak. Meski dia akui Perppu memakan waktu ketimbang merevisi Peraturan KPU. Hal sama pun diakui Mendagri Tito.

"Komisi II mendukung selama waktunya memadai dan pemerintah bersedia mengeluarkan Perppu," kata Saan, Minggu (20/9).

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya
Sebut Putusan DKPP ke KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran, Airlangga: Tetap Optimis Menang 1 Putaran

Sebut Putusan DKPP ke KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran, Airlangga: Tetap Optimis Menang 1 Putaran

Ketua KPU disanksi etik atas keputusannya meloloskan Gibran dalam proses Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai

Jokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai

Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ketua KPU soal Presiden Boleh Berpihak di Pemilu: Undang-undangnya Memang Begitu

Ketua KPU soal Presiden Boleh Berpihak di Pemilu: Undang-undangnya Memang Begitu

Sebelumnya Presiden Jokowi menegaskan baik Presiden maupun menteri boleh berpihak dalam Pilpres

Baca Selengkapnya
PBNU Tetapkan 1 Ramadan 1445 H Jatuh Pada 12 Maret 2024

PBNU Tetapkan 1 Ramadan 1445 H Jatuh Pada 12 Maret 2024

Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) menetapkan 1 Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada tanggal 12 Maret 2024

Baca Selengkapnya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Dinyatakan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres

Ketua KPU Dinyatakan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres

Ketua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres

Baca Selengkapnya
KPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu

KPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu

Para peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.

Baca Selengkapnya