Penjelasan MK soal Polemik Pergantian Hakim Konstitusi Aswanto oleh DPR
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan penjelasan terkait pergantian Hakim Konstitusi yang diajukan DPR dari Aswanto ke Guntur Hamzah. Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menuturkan, MK mengirimkan surat kepada DPR bertanggal 21 Juli 2020.
Isi surat terkait pemberitahuan Putusan MK Nomor 96/PUU-XVIII/2020. MK mengkonfirmasi kepada lembaga yang mengusulkan dan mengajukan hakim konstitusi yang sedang menjabat.
"Isi surat menyampaikan lengkap amar putusan dimaksud, yang kemudian mengharuskan MK melakukan tindakan hukum berupa konfirmasi kepada lembaga yang mengusulkan dan mengajukan hakim konstitusi yang saat ini sedang menjabat," ujar Fajar kepada wartawan, Jumat (30/9).
Mahkamah Konstitusi menyampaikan pemberitahuan bahwa tidak lagi ada periodesasi jabatan Hakim Konstitusi. Hal ini berdasarkan UU Mahkamah Konstitusi yang baru direvisi.
"Konfirmasi yang dimaksud mengandung arti bahwa hakim konstitusi melalui Mahkamah Konstitusi, menyampaikan pemberitahuan ihwal melanjutkan jabatannya yang tidak lagi mengenal adanya periodesasi kepada masing-masing lembaga pengusul (DPR, Presiden, dan MA)," jelas Fajar.
DPR diminta konfirmasi kembali tiga hakim yang diajukan. Atas dasar konfirmasi ini DPR mengganti Aswanto menjadi Guntur Hamzah.
"Diinformasikan dalam surat bahwa hakim konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR yang saat ini menjabat untuk dikonfirmasi adalah keseluruhan (3 orang) hakim konstitusi yang diajukan DPR," kata Fajar.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengungkap alasan mengganti Aswanto sebagai Hakim Konstitusi karena kinerjanya dianggap mengecewakan. Meski menjadi Hakim Konstitusi wakil DPR, Aswanto dinilai kerap membatalkan undang-undang produk parlemen.
"Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR," ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/9).
Bambang menganalogikan hubungan DPR dan Aswanto sebagai perusahaan. Aswanto yang diusulkan oleh DPR selaku owner seharusnya mewakili kebijakan perusahaan yang mempekerjakannya.
"Kalau kamu usulkan seseorang untuk jadi direksi di perusahaan mu, kamu sebagai owner, itu mewakili owner kemudian kebijakanmu enggak sesuai direksi, ownernya bagaimana. Kan kita dibikin susah," ujar politikus PDIP ini.
Bambang mengatakan, Aswanto tidak berkomitmen terhadap DPR. Sehingga DPR menggunakan haknya untuk mengganti Hakim Konstitusi yang menjadi wakilnya di Mahkamah Konstitusi.
"Dasarnya Anda tidak komitmen. Gitu loh. Enggak komit dengan kita ya mohon maaf lah ketika kita punya hak dipake lah," katanya.
Keputusan mengganti Aswanto sepenuhnya menjadi keputusan politik DPR. Prosesnya terjadi ketika Mahkamah Konstitusi mengkonfirmasi kepada DPR terhadap hakim-hakim yang diajukan. DPR pun menjawab akan menggantikan Aswanto dengan Guntur Hamzah.
"Ini keputusan politik, tentu ini nanti karena hadirnya keputusan politik juga karena hadirnya surat MK toh? Kan gitu lho, dasar-dasar hukumnya bisa dicari lah, tapi ini kan dasar surat MK yang mengkonfirmasi, tidak ada periodesasi ya udah," jelas Bambang.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasto justru menyindir soal konstitusi dan demokrasi yang dirampas.
Baca Selengkapnya"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan," kata Puan
Baca SelengkapnyaMekanisme pemakzulan presiden sudah diatur dalam konstitusi. Mulai dari DPR, Mahkamah Konstitusi maupun MPR.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
BW meminta hakim Konstitusi dapat memerintahkan untuk dilakukannya pemungutan suara ulang.
Baca SelengkapnyaPada persidangan ini, kubu pemohon, termohon maupun terkait tidak diperkenankan bertanya, Pertanyaan hanya diberikan para hakim MK.
Baca SelengkapnyaBudi Waseso atau Buwas menanggapi soal namanya disebut dalam Sidang Sengketa Hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaPDIP akan menunggu dan menghormati sengketa Pemilu yang bergulir di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaMK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca SelengkapnyaWacana pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) muncul menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca Selengkapnya