Pengusutan tuntas, ditemukan indikasi pidana dalam penyaluran PKH
Merdeka.com - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) Lamongan selesai mengusut dugaan pelanggaran penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH). Panwaslu akan mengirim surat rekomendasi ke KPU dan Dinas Sosial (Dinsos), karena ditemukan indikasi pidana dalam pemberian PKH.
"Klarifikasi persoalan PKH sudah selesai, surat akan kita kirim ke Dinsos (Dinas Sosial) dan KPU," kata Ketua Panwaslu Lamongan, Toni Wijaya, Selasa (1/4).
Toni mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan panjang akhirnya klarifikasi kasus PKH telah selesai, Panwaslu memutuskan untuk mengeluarkan rekomendasi ke KPU dan Dinsos. Surat rekomendasi berisi teguran kepada tim kampanye pasangan calon (Paslon) Pilgub Jatim nomor urut satu.
Surat teguran ini dilakukan karena tim kampanye paslon nomor urut satu terbukti menyebarkan alat peraga kampanye (APK) berupa stiker yang berasal bukan dari KPU. "Kita temukan penyebaran APK stiker ini bukan dibuat KPU," ujaranya.
Toni membeberkan, dari hasil pemeriksaan dan klarifikas, ada dugaan tindak pidana pemilihan. Karena penyerahan uang oleh pendamping PKH bersamaan dengan penyebaran stiker paslon. "Hasil rekomendasi lainya, Panwaslu Lamongan meneruskan kepada Sentra Gakkumdu untuk memproses karena terdapat indikasi pencairan dana PKH yang berbarengan dengan pembagian stiker salah satu pasangan calon. Sehingga perlu didalami oleh Sentra Gakkumdu," jelas Toni.
Dari temuan di lapangan, setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi sejumlah saksi pelapor maupun terlapor, disimpulkan ada oknum petugas PKH yang tak mentaati dan menjalankan tugasnya sesuai regulasi yang ada. Petugas pendamping PKH telah mengkolektifkan ATM dan PIN Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan itu merupakan tindakan yang salah. Apalagi di situ juga dibarengi dengan ajakkan memilih pasangan calon nomor satu.
"Fakta di lapangan ada penyaluran dana program PKH yang tidak sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan atau program PKH," terang dia.
Panwaslu juga mengeluarkan rekomendasi kepada Dinas Sosial dan juga koordinator PKH tingkat Kabupaten Lamongan (Korkab). Hal ini dilakukan untuk memberikan sanksi kepada Kholis Fahmi (Koordinator Pendamping PKH Kecamatan Karanggeneng sekaligus Pendamping PKH di Desa Kendalkemlagi), sesuai dengan peraturan yang ada.
"Kami akan mengirim surat resmi ini ke pihak yang berkompeten, kita sudah mengeluarkan rekomendasi kok," ungkap Toni.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengusaha: Pilpres 2024 Satu Putaran Lebih Baik, Hemat Anggaran Pemerintah
Shinta Kamdani menyebut para pengusaha tidak masalah dengan pemilu yang akan dilaksanakan satu putaran maupun dua putaran.
Baca SelengkapnyaPengusaha Soal Penundaan Pajak Hiburan: Hanya Sementara, Bukan Solusi
Pengusaha menyebut, penundaan pajak hiburan yang diserukan Luhut Panjaitan hanya sementara.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya
Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras
Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaPELATARAN, Solusi bagi Masyarakat untuk Urus Administrasi Pertanahan di Akhir Pekan
PELATARAN utamanya diimplementasikan pada Kantor-kantor Pertanahan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.
Baca SelengkapnyaHormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu
Bapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKelelahan hingga Pingsan dan Dilarikan ke Rumah Sakit, Anggota KPPS di Garut Meninggal
Seorang lagi anggota Kelompok Petugas Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia, Sabtu (17/2).
Baca Selengkapnya