Pengibaran bendera Aceh tidak boleh diiringi azan
Merdeka.com - Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Aceh telah sepakat untuk tidak menggunakan iringan suara azan dalam pengibaran bendera daerah Aceh, sebagaimana dijelaskan dalam poin 12 Klarifikasi Kementerian Dalam Negeri.
"Yang sudah disepakati baru dua, soal konsideran dan pengibaran bendera tidak diiringi azan," kata Mendagri Gamawan Fauzi di Jakarta, Jumat (3/5) seperti dikutip Antara.
Kesepakatan tersebut diberlakukan atas pasal 27 Qanun Nomor 3 Tahun 2013, yang berbunyi, "Sebelum Qanun Aceh tentang Hymne Aceh disahkan/ditetapkan dan diundangkan, Pengibaran Bendera Aceh pada Peringatan Hari Besar Aceh diiringi azan." Mendagri dan Gubernur Aceh Zaini Abdullah telah melakukan pertemuan untuk kedua kalinya, Rabu (1/5), dalam rangka menindaklanjuti pembahasan polemik Qanun (Perda) Nomor 3 Tahun 2013.
Mendagri mengatakan, dalam pertemuan yang berlangsung akrab tersebut, Gubernur dapat memahami sejumlah poin klarifikasi yang disampaikan oleh Pemerintah.
Kedua belah pihak juga telah sepakat untuk membentuk tim gabungan kecil yang terdiri atas tujuh orang dari Pemprov Aceh dan tujuh orang lintas kementerian terkait.
Sementara itu, terkait penggunaan lambang dan simbol dalam bendera daerah, belum disepakati gambar apa yang akan digunakan sebagai representasi karakteristik masyarakat Aceh tanpa menyerupai simbol gerakan separatisme.
"Soal bendera masih didiskusikan, kami mencari 'win-win solution' dengan prinsip undang-undang yang tidak boleh dilanggar," jelasnya.
Pertemuan berikutnya akan digelar Selasa (7/5) dengan agenda membahas 10 poin lain dalam klarifikasi, termasuk penggunaan simbol dan lambang bendera daerah.
"Pembahasan berikutnya bisa di Batam atau Jakarta, terakhir di Aceh," tambahnya.
Pemerintah, melalui Kemendagri, telah menyusun 13 poin klarifikasi atas Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
Poin pertama klarifikasi tersebut menimbang Nota Kesepahaman antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dalam Perjanjian Helsinki pada 15 Agustus 2005, bahwa sejumlah ayat dalam perjanjian tersebut tidak perlu dimuat lagi dalam Qanun karena substansinya telah diwujudkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Selain itu, pada poin ke-12 klarifikasi menilai pasal 27 Qanun Nomor 3/2013 melanggar syariat Islam dan merendahkan hakikat azan.
"Bendera dan lambang Aceh untuk semua orang, sedangkan suara azan hanya bagi orang Islam (penduduk Aceh bukan hanya Muslim)," demikian bunyi poin Klarifikasi Mendagri.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Warga Kota Banda Aceh Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru
Perayaan malam tahun baru bertentangan dengan syariat Islam dan mengganggu ketertiban.
Baca SelengkapnyaSering Berulah, Geng Remaja di Aceh Besar Ini Disanksi Sebulan Tadarus Alquran di Kantor Polisi
Kelompok remaja yang menamakan diri gengnya dengan 'Kampung Tengah' itu kerap beraksi kekerasan.
Baca SelengkapnyaTampang Pemuda Aceh Nekat Pasang Bendera Bulan Bintang di Kantor Polisi, Kini Minta Maaf
Pria itu mengaku emosi pada pihak polsek karena penanganan kasus yang dilaporkannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaAyah di Aceh Utara Tega Perkosa Anak Tirinya Berusia 8 Tahun
Pengakuan pelaku telah memperkosa korban dua kali di dua lokasi berbeda
Baca SelengkapnyaSopir Pemerkosa Penumpang Angkot di Aceh Barat Dicambuk 154 Kali
Kejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,
Baca SelengkapnyaMenyusuri Pulau Banyak, Gugusan Pulau di Aceh Singkil yang Begitu Memesona
Wilayah ini memiliki 99 pulau besar maupun kecil dan memiliki luas daratan mencapai 135 km persegi.
Baca SelengkapnyaAsrama Polisi di Aceh Besar Terbakar
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Besar, Ridwan Jamil mengatakan, tak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Baca SelengkapnyaKisah Pasukan Marsose, Satuan Tentara Bayaran Belanda untuk Lawan Perjuangan Masyarakat Aceh
Setiap prajuritnya bukanlah tentara resmi dari Belanda, melainkan mereka adalah tentara bayaran yang bisa membunuh siapa saja yang menghalanginya tanpa pandang
Baca Selengkapnya