Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengibaran bendera Aceh tidak boleh diiringi azan

Pengibaran bendera Aceh tidak boleh diiringi azan Bendera Aceh. ©REUTERS/Rizky Abdul Manan

Merdeka.com - Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Aceh telah sepakat untuk tidak menggunakan iringan suara azan dalam pengibaran bendera daerah Aceh, sebagaimana dijelaskan dalam poin 12 Klarifikasi Kementerian Dalam Negeri.

"Yang sudah disepakati baru dua, soal konsideran dan pengibaran bendera tidak diiringi azan," kata Mendagri Gamawan Fauzi di Jakarta, Jumat (3/5) seperti dikutip Antara.

Kesepakatan tersebut diberlakukan atas pasal 27 Qanun Nomor 3 Tahun 2013, yang berbunyi, "Sebelum Qanun Aceh tentang Hymne Aceh disahkan/ditetapkan dan diundangkan, Pengibaran Bendera Aceh pada Peringatan Hari Besar Aceh diiringi azan." Mendagri dan Gubernur Aceh Zaini Abdullah telah melakukan pertemuan untuk kedua kalinya, Rabu (1/5), dalam rangka menindaklanjuti pembahasan polemik Qanun (Perda) Nomor 3 Tahun 2013.

Mendagri mengatakan, dalam pertemuan yang berlangsung akrab tersebut, Gubernur dapat memahami sejumlah poin klarifikasi yang disampaikan oleh Pemerintah.

Kedua belah pihak juga telah sepakat untuk membentuk tim gabungan kecil yang terdiri atas tujuh orang dari Pemprov Aceh dan tujuh orang lintas kementerian terkait.

Sementara itu, terkait penggunaan lambang dan simbol dalam bendera daerah, belum disepakati gambar apa yang akan digunakan sebagai representasi karakteristik masyarakat Aceh tanpa menyerupai simbol gerakan separatisme.

"Soal bendera masih didiskusikan, kami mencari 'win-win solution' dengan prinsip undang-undang yang tidak boleh dilanggar," jelasnya.

Pertemuan berikutnya akan digelar Selasa (7/5) dengan agenda membahas 10 poin lain dalam klarifikasi, termasuk penggunaan simbol dan lambang bendera daerah.

"Pembahasan berikutnya bisa di Batam atau Jakarta, terakhir di Aceh," tambahnya.

Pemerintah, melalui Kemendagri, telah menyusun 13 poin klarifikasi atas Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

Poin pertama klarifikasi tersebut menimbang Nota Kesepahaman antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dalam Perjanjian Helsinki pada 15 Agustus 2005, bahwa sejumlah ayat dalam perjanjian tersebut tidak perlu dimuat lagi dalam Qanun karena substansinya telah diwujudkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Selain itu, pada poin ke-12 klarifikasi menilai pasal 27 Qanun Nomor 3/2013 melanggar syariat Islam dan merendahkan hakikat azan.

"Bendera dan lambang Aceh untuk semua orang, sedangkan suara azan hanya bagi orang Islam (penduduk Aceh bukan hanya Muslim)," demikian bunyi poin Klarifikasi Mendagri.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Warga Kota Banda Aceh Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru

Warga Kota Banda Aceh Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru

Perayaan malam tahun baru bertentangan dengan syariat Islam dan mengganggu ketertiban.

Baca Selengkapnya
Sering Berulah, Geng Remaja di Aceh Besar Ini Disanksi Sebulan Tadarus Alquran di Kantor Polisi

Sering Berulah, Geng Remaja di Aceh Besar Ini Disanksi Sebulan Tadarus Alquran di Kantor Polisi

Kelompok remaja yang menamakan diri gengnya dengan 'Kampung Tengah' itu kerap beraksi kekerasan.

Baca Selengkapnya
Tampang Pemuda Aceh Nekat Pasang Bendera Bulan Bintang di Kantor Polisi, Kini Minta Maaf

Tampang Pemuda Aceh Nekat Pasang Bendera Bulan Bintang di Kantor Polisi, Kini Minta Maaf

Pria itu mengaku emosi pada pihak polsek karena penanganan kasus yang dilaporkannya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh

Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.

Baca Selengkapnya
Ayah di Aceh Utara Tega Perkosa Anak Tirinya Berusia 8 Tahun

Ayah di Aceh Utara Tega Perkosa Anak Tirinya Berusia 8 Tahun

Pengakuan pelaku telah memperkosa korban dua kali di dua lokasi berbeda

Baca Selengkapnya
Sopir Pemerkosa Penumpang Angkot di Aceh Barat Dicambuk 154 Kali

Sopir Pemerkosa Penumpang Angkot di Aceh Barat Dicambuk 154 Kali

Kejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,

Baca Selengkapnya
Menyusuri Pulau Banyak, Gugusan Pulau di Aceh Singkil yang Begitu Memesona

Menyusuri Pulau Banyak, Gugusan Pulau di Aceh Singkil yang Begitu Memesona

Wilayah ini memiliki 99 pulau besar maupun kecil dan memiliki luas daratan mencapai 135 km persegi.

Baca Selengkapnya
Asrama Polisi di Aceh Besar Terbakar

Asrama Polisi di Aceh Besar Terbakar

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Besar, Ridwan Jamil mengatakan, tak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Baca Selengkapnya
Kisah Pasukan Marsose, Satuan Tentara Bayaran Belanda untuk Lawan Perjuangan Masyarakat Aceh

Kisah Pasukan Marsose, Satuan Tentara Bayaran Belanda untuk Lawan Perjuangan Masyarakat Aceh

Setiap prajuritnya bukanlah tentara resmi dari Belanda, melainkan mereka adalah tentara bayaran yang bisa membunuh siapa saja yang menghalanginya tanpa pandang

Baca Selengkapnya