Penetapan daftar pemilih tetap 3 kabupaten di NTT tertunda
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan kepada KPU NTT untuk menunda pengumuman DPT pemilihan gubernur untuk tiga kabupaten.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu NTT, Jemris Fointuna kepada wartawan mengatakan, alasan dilakukan penundaan ini diakibatkan adanya 54.031 pemilih (27.660 laki-laki dan 26.371 perempuan) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), tidak memiliki data kependudukan berdasarkan data AC.3-KWK, sehingga tidak dapat dimasukan dalam data pemilih.
"Seharusnya dilakukan penelusuran bersama antara KPU Kabupaten, Panwaslu Kabupaten dan Dinas Kependudukan, serta Catatan Sipil Kabupaten TTS untuk memastikan data penduduk tersebut. Namun hal ini tidak dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten TTS dengan alasan, kekurangan tenaga operator dan kekurangan fasilitas, untuk melakukan penelusuran," ujarnya, Sabtu (21/4).
Menurut Jemris, kejadian serupa juga terjadi di Kabupaten Manggarai. Sesuai data AC.3-KWK, sebanyak 32.328 pemilih masih terdapat dalam DPT dan belum dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Manggarai. Hal ini dikarenakan tidak dilakukan penelusuran oleh Dispendukcapil setempat.
Sementara di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), berdasarkan data AC.3-KWK setempat, terdapat 53.117 wajib pilih yang belum memiliki status yang jelas, karena tidak dilakukan penelusuran untuk memastikan status wajib pilih tersebut.
"Di Sumba Barat Daya rincannya, laki-laki 25.453 dan perempuan 27.664," lanjut Jemris.
Terhadap persoalan di tiga kabupaten tersebut, Bawaslu NTT merekomendasikan agar KPU Kabupaten TTS, SBD dan Manggarai bersama Dispendukcapil, melakukan penelusuran terhadap data pemilih potensial non e-KTP, sampai dengan tanggal 28 April 2018.
KPUD NTT menskorsing pleno Penetapan DPT Pilgub NTT sampai dengan tanggal 29 April 2018, atau setelah dilakukan penelusuran data pemilih potensial non e-KTP di tiga kabupaten tersebut.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
49 TPS di NTT Gelar Pemilihan Suara Ulang
PSU ini dilaksanakan paling lambat sepuluh hari setelah pencoblosan.
Baca SelengkapnyaKPU Pertimbangkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah TPS Bermasalah
Rekomendasi itu akan dilakukan secara berjenjang hingga diputuskan oleh tingkat KPU Kabupaten/Kota.
Baca SelengkapnyaBupati Labuhanbatu Kena OTT KPK Ternyata Politikus NasDem
Ketua DPW NasDem Sumut, Iskandar membenarkan kadernya itu terjaring dalam OTT yang dilakukan KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemilih Pindah TPS Tak Bisa Pilih Caleg Sesuai Dapil Domisili
Adapun hak pemilih di TPS telah disesuaikan dengan DPT.
Baca SelengkapnyaDemokrat Bocorkan Tokoh-Tokoh Cagub Jatim hingga NTT: Ada Anggota DPR hingga Eks Gubernur Petahana
Partai Demokrat mulai memunculkan sejumlah nama yang akan diusung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Baca SelengkapnyaKetua DPP NasDem Ingatkan Masyarakat Pilih Pemimpin Bukan karena Penampilan Lucu
Taufik mengingatkan kepada masyarakat untuk memilih presiden dan wakil presiden berdasarkan kemampuan mengatasi permasalahan bangsa.
Baca SelengkapnyaPenampakan Surat Suara Pemilu 2024 untuk Pemilih Tunanetra
Berdasarkan data daftar pemilih tetap Pemilu 2024, di Kabupaten Bangka Barat, 1.265 pemilih berkebutuhan khusus yang berada di seluruh kecamatan.
Baca SelengkapnyaKPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilgub DKI Jakarta 2024, Cek Jadwal dan Syarat Berikut Ini
Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempersiapkan pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024.
Baca Selengkapnya