Pendaftaran sengketa ditutup, 12 parpol nasional ajukan gugatan
Merdeka.com - Pendaftaran sengketa pemilu legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah ditutup tepat pukul 23.51 WIB. Kesempatan itu rupanya dimanfaatkan oleh 14 partai politik yang bertarung di Pileg lalu untuk mengajukan gugatan.
"Berdasarkan data dari administrasi registrasi perkara di MK, diketahui sampai jam 23.51 masuk permohonan dari 14 parpol terdiri, 12 nasional dan dua lokal. Satu lokal Aceh yang tidak ajukan permohonan adalah Partai Aceh," ujar Sekretaris MK, Janedjri M Gaffar, di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (13/5/2014) dini hari.
Partai Damai Aceh menjadi partai pertama yang melayangkan gugatan ke MK pada Minggu (11/5/2014) pukul 22.24 WIB. Kemudian dilanjut Partai Nasional Demokrat yang menyambangi MK pada Senin (12/5/2013), pukul 19.30 WIB.
Sementara itu, Partai Amanah Nasional (PAN) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjadi dua partai terakhir yang mendaftarkan sengketa pileg ke MK. PAN hadir pada Senin pukul 22.57 WIB dilanjut PKB 16 menit kemudian.
MK pun memberi kesempatan kepada para pemohon gugatan sengketa pemilu untuk melengkapi berkas-berkas selama 3x24 jam, yang berakhir pada Kamis (15/5/2014) pukul 23.51 WIB. Namun persidangan baru dimulai pada 23 Mei mendatang.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi di Aceh Sita Ponsel Pengungsi Rohingya, Telusuri Jejak Sindikat Penyelundupan
Sebanyak sebelas pengungsi Rohingya diperiksa penyidik Polresta Banda Aceh.
Baca SelengkapnyaPemda dan Petani Aceh Sambut Gembira serta Terima Kasih Atas Tambahan Alokasi Pupuk Subsidi
Pemda dan Petani menyambut gembira karena memasuki musim tanam tahun ini tak perlu khawatir lagi soal ketersediaan pupuk.
Baca SelengkapnyaDPR Minta Ketegasan Pemerintah Pastikan Jadwal PON 2024 karena Bentrok dengan Pilkada Serentak
Dede menilai kepastian regulasi yang mendukung anggaran PON 2024 diperlukan karena menyangkut persiapan dan teknis penyelenggaraan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sopir Pemerkosa Penumpang Angkot di Aceh Barat Dicambuk 154 Kali
Kejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,
Baca SelengkapnyaPenyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru
Polisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penyelundupan manusia etnis Rohingya ke Aceh. Dua tersangka itu berinisial MAH (22) dan HB (53).
Baca SelengkapnyaPerwira Menengah dan Bintara Polda Aceh Ditangkap, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba
Dua personel Polda Aceh, AKBP AP dan Aipda SS ditangkap tim dari Polresta Banda Aceh karena diduga terlibat peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaMantan Irjen Kementan Jan Maringka Maju Caleg DPR RI Dapil Sulsel, Hasilnya 0 Suara
Jan Samuel menjadi satu-satunya calon dari Partai Perindo yang memperoleh 0 suara.
Baca SelengkapnyaPegawai Kios Ponsel di Aceh Besar Tewas Ditikami, Pelaku Ikuti Korban hingga Kamar Mandi
Seorang warga Pidie, Fajarullah (25) tewas dengan tubuh penuh luka tusuk , Senin (29/1) dini hari. Pelakunya masih diburu polisi.
Baca SelengkapnyaPartai NasDem Tetap Ajukan Gugatan Sengketa Pilpres Meski Surya Paloh Sudah Terima Hasilnya
Surya Paloh menyatakan, partainya mendukung segala upaya mencari keadilan
Baca Selengkapnya