Pencalonan menantu Bupati Selayar di pilkada ditentukan hari ini
Merdeka.com - Aji Sumarno, menantu Bupati Selayar, Syahrir Wahab, nasibnya untuk maju sebagai salah satu calon kepala daerah (Cakada) di kabupaten kepulauan itu ditentukan hari ini oleh KPUD Selayar. Di Pilkada yang akan digelar 9 Desember mendatang, sang menantu bupati ini menggandeng Abdul Gani sebagai wakilnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Selayar, Yudi Hasiruddin yang sempat ditemui di kantor KPUD Sulsel semalam, Jumat, (28/8) mengatakan, dirinya berada di Makassar untuk berkonsultasi ke KPUD Sulsel. "Dan besok (hari ini, red.) kembali ke Makassar selanjutnya rapat pleno untuk memutuskan apakah Pasangan Calon (Paslon) Aji Sumarno-Abdul Gani ini ditetapkan sebagai Paslon menyusul dua Paslon lainnya yang sudah lebih dulu ditetapkan atau tidak," kata ketua KPDU Selayar yang lebih senang disapa Yudi ini.
Sebelumnya, Paslon Aji Sumarno-Abdul Gani ini terjerembab ke dalam sengketa Pemilu. Diduga ada kesalahan administrasi pada salah satu Parpol pengusungnya yakni dalam surat dukungan dari PKB ditandatangani pengurus yang telah diberhentikan oleh PKB pusat. Tak pelak hal ini menggiring KPUD Selayar untuk konsultasi hingga ke pusat.
Selain KPUD Selayar, Panwaslu Selayar juga tidak kalah sibuk. Dua Paslon di Selayar telah ditetapkan oleh KPUD Selayar, Syaifuddin Asrif - M Djunaedi Faisal dan M. Basli Ali-Zaenuddin, Panwaslu Selayar lalu membahas masalah Paslon Aji Sumarno- Abdul Gani yang tertinggal.
Rabu, (26/8), Paswaslu Selayar kemudian keluarkan tiga butir keputusan yang intinya adalah menerima permohonan Paslon Aji Sumarno-Abdul Gani karena telah memenuhi syarat pencalonan setelah Paslon ini lakukan perbaikan. Menyusul keputusan Panwaslu Selayar ini, KPUD Sulsel kembali wara wiri konsultasi ke KPUD Sulsel.
Pada intinya, kata Yudi Hasiruddin, langkah Paslon Aji Sumarno-Abdul Gani tidak keluar dari koridor tahapan karena perbaikan dokumen telah dilakukan 7 Agustus lalu, sudah sesuai jadwal karena terhitung 6 Agustus - 14 Agustus adalah tahapan penelitian dokumen hasil perbaikan.
"Sebelumnya kita tidak melakukan verifikasi karena hasil penelitian saat itu yang diplenokan 4 Agustus lalu memang tidak memenuhi syarat. Tetapi setelahnya itu Paslon ini lakukan perbaikan pada 7 Agustus artinya masih masuk dalam jadwal, belum kedaluwarsa sehingga ini bisa diterima," jelasnya seraya menambahkan, hanya saja semuanya tergantung pleno hari ini.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaKPU Rampingkan Tema Debat Keempat Pilpres 2024, Berikut Detilnya
Komisioner KPU mengatakan, salah satu hal yang disepakati adalah tentang tema debat yang awalnya mengandung tujuh tema dirampingkan menjadi enam.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Kejutan Putusan Bawaslu! KPU Terbukti Melanggar Pemilu, Disanksi Teguran Keras
Pembacaan putusan pelanggaran pemilu dilakukan pada Selasa (26/3).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Nasdem Ungkap Jagoan Koalisi Perubahan untuk Bertarung di Pilkada DKI Jakarta, Ini Nama-namanya
Koalisi Perubahan sudah mulai membahas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Salah satu yang dibahas yakni bakal calon yang akan diusung.
Baca SelengkapnyaKPU Serahkan ke Bawaslu Jika Ada Temuan Kecurangan Pemilu
Banyaknya pihak yang mengawasi setiap proses pemungutan dan perhitungan suara.
Baca SelengkapnyaYusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca Selengkapnya5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU
5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU
Baca SelengkapnyaJokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaKPK Duga Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Keperluan Pribadi Bupati Ahmad Muhdlor Ali
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka
Baca Selengkapnya