Pemohon sayangkan pasal pengutamaan caleg perempuan berlaku 2019
Merdeka.com - Kuasa Hukum Pemohon Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) perempuan Abdul Hamim Jauzie mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD, pasal yang diujikan adalah Pasal 8 ayat 2 huruf (e), Pasal 55, penjelasan Pasal 56 ayat 2 dan Pasal 215 huruf b.
Namun, Abdul menyayangkan putusan MK tersebut berlaku pada pemilihan umum tahun 2019 mendatang bukan pada pemilihan umum tahun ini.
"Prinsipnya kita mengapresiasi permohonan yang kita ajukan dan diterima. Tetapi kan mepet pemilu sekarang. Jadi diberlakukan 2019. Jika MK cepat proses sebenarnya bisa 2014 tetapi agak lama jadi kami sayangkan saja. Ada dua pasal yang kita uji dan dua2nya berlaku 2019," ujar Abdul yang ditemui di Gedung MK, Rabu (12/3).
Abdul menegaskan seharusnya MK memberlakukan UU Nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD pasal 56 ayat 2 pada pemilihan umum tahun ini. Lalu, pasal 215 huruf b dapat diberlakukan pada pemilihan umum tahun 2019 mendatang.
"Kami sangat sayangkan, kenapa pasal 56 yang diuji kami tidak berlaku saat ini. Tetapi untuk pasal 215 itu bisa diberlakukan pada 2019. Namun, MK mengabulkan kedua, tetapi berlaku pada 2019 mendatang," kata dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan oleh berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) perempuan tentang pengujian Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD pasal 56 ayat 2 dan pasal 215 huruf b. MK mengabulkan permohonan caleg perempuan untuk diistimewakan walaupun memperoleh suara yang sama dengan caleg laki-laki.
"MK menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pengujian ini," ujar Wakil Ketua MK Arief Rahmat Hidayat.
Dalam putusannya, MK mengabulkan pokok permohonan pemohon untuk seluruhnya. Pada uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, pasal yang diujikan adalah Pasal 8 ayat 2 huruf (e), Pasal 55, penjelasan Pasal 56 ayat 2 dan Pasal 215 huruf b.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan Presiden Boleh Kampanye Pemilu Digugat ke MK
Seorang advokat menggugat Pasal 299 ayat 1 Undang-Undang Pemilu
Baca SelengkapnyaMalam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024
KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaTerbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras
Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya
Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaKPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024
Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca SelengkapnyaDua Caleg di Aceh Tenggara Ketahuan Ikut Lipat Surat Suara Pemilu 2024, Alasannya Butuh Uang
Dua Calon Legislatif (Caleg) di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) ketahuan ikut menyortir dan melipat surat suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaJelang Penetapan Hasil Pemilu, Massa Pendukung dan Tolak Padati KPU Saling Ejek
Mereka sempat meledek massa kontra dengan pemilu yang didominasi dengan orangtua lantaran hanya duduk saja tanpa ada melakukan orasi.
Baca SelengkapnyaUsai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaKPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca Selengkapnya