Pemilu 2019, 4 parpol tak penuhi syarat minimal KPU Kota Kediri
Merdeka.com - Empat partai politik tak memenuhi syarat minimal kepesertaan Pemilu 2019 setelah dilakukan verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri. Empat parpol yang dimaksud adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, Partai Berkarya dan Partai Nasional Demokrat (NasDem).
Dari berkas yang sudah disodorkan ke KPU Kota Kediri, banyak ditemui keanggotaan yang tidak memenuhi syarat, di antaranya karena tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), ganda dan datanya tidak sesuai.
"Dari 15 partai yang menyerahkan berkasnya, 14 partai yang kita lakukan penelitian. Dari 14 partai, empat di antaranya tidak memenuhi syarat minimal. Sedangkan satu partai PKPI belum kita teliti karena menunggu instruksi dari KPU RI untuk dilakukan penelitian administrasi, sehubungan dengan putusan Bawaslu," ujar anggota KPU Kota Kediri Divisi Hukum Mamnun kepada wartawan, Senin (20/11).
Untuk PSI jumlah keanggotaan yang diserahkan sebanyak 293 orang, tetapi setelah dilakukan penelitian yang sah hanya 278 saja, karena 15 lainnya tidak memenuhi syarat. Terdiri dari dua tercatat PNS aktif, 11 ganda external dan dua berkas datanya tidak sesuai.
Partai Garuda menyerahkan 314 daftar anggota, tetapi setelah dilakukan penelitian yang memenuhi syarat hanya 209, sehingga 105 lainnya tidak sah. Sebab, sebanyak 44 daftar keanggotaan tercatat sebagai PNS, 16 ganda internal, 11 ganda exter dan 34 datanya tidak sesuai.
Selanjutnya Partai Berkarya menyerahkan berkas sebanyak 361 daftar keanggotaannya. Namun usai dilakukan penelitian yang memenuhi syarat hanya 277, sehingga 74 tidak memenuhi syarat. Pasalnya, satu tercatat sebagai PNS, satu ganda internal, delapan ganda external dan 74 datanya tidak sesuai.
Kemudian Partai NasDem menyodorkan jumlah anggota sebanyak 430 orang, tetapi yang memenuhi syarat adalah 273 orang, sisanya 157 dicoret karena tidak memenuhi syarat. Terdiri dari enam adalah PNS, sembilan ganda internal, 12 ganda external dan 130 dinyatakan datanya tidak sesuai.
Empat parpol yang tidak memenuhi syarat minimal dukungan KPU ini, tiga di antaranya adalah partai baru, sementara satu lainnya partai lama NasDem. Ironis, karena partai yang didirikan oleh Surya Paloh ini di Kota Kediri juga memiliki kursi di DPRD setempat, seharusnya berkas administrasinya dapat tertata dengan baik.
Meski demikian Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai NasDem Kota Kediri Khoirudin Mustofa mengaku optimis partainya lolos dalam verifikasi kepesertaan Pemilu 2019.
"Untuk memenuhi syarat minimal 287, kami kurang 14 saja. Kesalahan ini sebenarnya terjadi karena berkas keanggotaan yang kita sodorkan banyak yang menggunakan surat keterangan (suket) pengganti KTP-elektronik itu saja. Banyak suket yang kita scan lalu kita fotocopy akhirnya hitam dan sulit dibaca oleh KPU," jelas Mustofa.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PDIP Buka Peluang Koalisi dengan PPP, Hanura, dan Perindo di Pilkada 2024
Apalagi keempat partai politik (parpol) ini merupakan korban kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaUsai KPU Umumkan Pemenang Pilpres dan Pileg, Surya Paloh Bakal Temui Parpol di Luar Koalisi Perubahan
Surya Paloh menilai pentingnya menjaga komunikasi dengan partai politik lain setelah pemilu.
Baca SelengkapnyaBicara Aturan Pemilu, PDIP Singgung Keanggotan Parpol Jokowi jika Ingin Turun Gunung Kampanye Pilpres
Keanggotaan partai politik Jokowi dipertanyakan setelah menyebut presiden boleh kampanye dan berpihak pada pasangan calon tertentu di pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Memasuki Tahun Politik, Plt Ketum PPP Ajak Kader Ketuk Pintu Langit Jemput Kemenangan
Dia mengajak semua pengurus dan kader bergandengan tangan dan bergerak menyapa masyarakat, raih elektoral secara maksimal, seraya terus mengetuk pintu langit.
Baca SelengkapnyaPolresta dan Pemkot Pekanbaru Gelar Istigasah Demi Pemilu Damai
Kombes Jeki berharap melalui istigasah bersama ini jadi momentum meningkatkan kesadaran seluruh masyarakat.
Baca SelengkapnyaPolres Rohil Deklarasi Tertib Berlalu Lintas Demi Pemilu Damai 2024
Deklarasi diikuti oleh perwakilan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPU Konversi Suara Partai Politik Setelah Sengketa di MK
Pelapor dugaan PHPU dapat meregister perkaranya dalam kurun waktu 3X24 jam terhitung dari KPU merilis hasil putusan pemilu.
Baca SelengkapnyaJenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu
446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca SelengkapnyaHasil Pemilu 1955 Menunjukkan Kemenangan Partai Besar yaitu PNI, Masyumi, NU, dan PKI, Berikut Penjelasannya
Pemilu 1955 di Indonesia menjadi momen bersejarah yang menandai pelaksanaan pemilihan umum pertama setelah proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.
Baca Selengkapnya