Pemerintah siapkan Perppu untuk larang hak politik TNI
Merdeka.com - DPR bersama Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melakukan pembahasan terkait UU Pilpres No 42 Tahun 2008 yang menyatakan TNI tak boleh menggunakan hak politiknya pada tahun 2009. Pembahasan dilakukan lantaran dalam UU tersebut tercantum tahun Pemilu secara khusus yakni tahun 2009, bukan Pilpres 2014?
"Kita butuh Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) untuk mengatur tentang kosongnya pengaturan UU," kata Gamawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5).
Penerbitan Perppu tersebut, lanjut Gamawan, didasari permintaan KPU melalui surat yang dikirimkan pada 6 Mei lalu. "Jadi saya diskusikan dengan DPR , apakah perlu Perppu atau PKPU (Peraturan KPU)," kata Gamawan.
Selanjutnya, pembahasan terkait pembentukan Perppu akan melibatkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM Djoko Suyanto serta Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro .
Wakil Ketua Komisi II Arief Wibowo turut berkomentar. Menurutnya, tidak ada hal yang mendesak dari hukum yang mengatur hak politik TNI. Pasalnya, Panglima TNI Moeldoko telah mengeluarkan surat keputusan Panglima TNI bahwa anggota TNI tetap tidak menggunakan hak politiknya dalam Pilpres.
"Dalam undang-undang Polri sudah jelas bahwa anggota Polri tidak menggunakan hak politiknya. Untuk TNI berdasarkan keputusan Panglima TNI, TNI tidak menggunakan hak politiknya," tegas jelas Arief.
Arief secara tegas mengungkapkan sikap Partainya, PDIP, terkait penggunaan hak politik anggota TNI dan Polri. "Pokoknya, kami dari fraksi PDIP menolak bila TNI gunakan hak politiknya," tutup Arief.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaIstana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024
Istana menjelaskan alasan pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) besar-besaran pada tahun politik 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya
PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Baca SelengkapnyaJokowi Sebut Presiden Boleh Memihak di Pilpres, Perludem Nilai Bakal Jadi Pembenaran Pejabat Tak Netral
Perludem menyayangkan pernyataan Presiden Joko Widodo soal presiden boleh berpihak di Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Perkara PHPU Pilpres 2024 Tetap Digelar Tanggal 22 April
Per hari ini delapan hakim konstitusi sudah mulai mengagendakan RPH.
Baca SelengkapnyaPBNU: Pemilu untuk Memilih Pemimpin, Bukan untuk Memecah Belah
Jangan larut pada perbedaan pandangan politik, karena tujuan pesta demokrasi bukan untuk memecah belah
Baca SelengkapnyaPPP Bakal Terima Kedatangan Prabowo dan Gerindra dengan Tangan Terbuka
PPP masih fokus terhadap gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di MK.
Baca SelengkapnyaAnies Tegaskan Berada di Luar Pemerintahan Jika Kalah Pilpres 2024
Anies menyebut usai hasil rekapitulasi diumumkan KPU barulah pernyataan resmi bakal diungkapkannya.
Baca Selengkapnya