Merdeka.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebut UU Ibu Kota Negara cacat dan terburu-buru. Hal itu dibuktikan dengan permintaan pemerintah melakukan revisi undang-undang yang baru disahkan di tahun 2022 ini.
"Ini menunjukkan UUnya itu cacat, ada catatan, tidak sempurna, terburu-buru, malah malu. Pemerintah sendiri seperti air didulang terpercik wajah sendiri," ujar Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera di DPR, Jakarta, Selasa (29/11).
PKS menolak revisi UU IKN karena undang-undangnya saja belum dijalankan. Apalagi, sejak awal PKS menolak pemerintah memindahkan ibu kota di saat yang tidak tepat.
Salah satunya mengenai anggaran yang berat untuk melakukan pemindahan ibu kota. Poin revisi UU IKN yang diajukan juga ingin mengubah skema pembiayaan.
"Dari awal PKS menolak, bukan menolak IKNnya ya, mau pindah monggo. Tapi tidak tepat sekarang ini baik momennya ataupun anggarannya. Berat sekali. Sesudah pandemi, peluang resesi, mau pemilu, fokus aja jagain rakyat," ujar Mardani.
Sementara itu, pemerintah tidak memperlihatkan praktik ketatanegaraan yang baik. Belum genap setahun, undang-undang yang dibuat sudah diminta revisi.
"Itu bukan sebuah praktik ketatanegaraan yang baik. UUnya baru, belum dijalankan sudah kita revisi. Orang pemerintah kemarin tidak mau revisi UU Pilkada sama Pemilu yang buat kami penting karena belum jalan. Jangan standar ganda," tegas Mardani.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengajukan usulan tambahan dalam RUU Prioritas 2023. Ini berdasarkan pertimbangan dan adanya arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Dalam kesempatan ini izinkan kami mengajukan usulan tambahan rancangan undang-undang dalam draf rencana undang-undang Prioritas 2023, yang pada bulan September lalu sudah kita sepakati. Hal ini kami usulkan berdasarkan pertimbangan terjadinya dinamika perkembangan dan arahan dari presiden," katanya dalam rapat pleno bersama Badan Legislasi di DPR, Jakarta, Rabu (23/11).
Dia menyebut, terdapat dua usulan dalam tambahan Rancangan Undang-Undang tersebut. Pertama, rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
"Arahan Presiden untuk dilakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, tentang Ibu Kota Negara untuk percepatan proses persiapan pembangunan, pemindahan Ibu Kota Negara (IKN). Serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus ibu kota negara," sebutnya.
"Materi perubahan dalam undang-undang ini utamanya untuk mengatur penguatan otorita ibu kota negara secara optimal melalui pengaturan kewenangan khusus pendanaan pengelolaan barang milik negara, pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan, pembiayaan, kemudahan berusaha fasilitas penanaman modal, ketentuan hak atas tanah yang progresif, dan adanya jaminan kelangsungan untuk keseluruhan pembangunan IKN," sambung Yasonna.
Baca juga:
Tak Lagi Abstain, NasDem Kini Dukung Revisi UU IKN
Pemerintah Ajukan Tambahan RUU Prioritas 2023, Salah Satunya Perubahan UU IKN
Ibu Kota Baru Prioritaskan Pejalan Kaki, Mobil dan Motor Prioritas Paling Bawah
Kasad Ungkap Progres Pembangunan Mabesad di IKN, Siap Beri Pengamanan Maksimal
Advertisement
NasDem Targetkan Deklarasi Koalisi Dukung Anies Baswedan sebelum Ramadan
Sekitar 2 Jam yang laluNasDem Minta PKS Ikuti Demokrat: Cawapres Sebaiknya Ditentukan Anies
Sekitar 2 Jam yang laluAnak Haji Lulung Beri Sinyal Gabung Nasdem: Bantu Pak Anies jadi Presiden 2024
Sekitar 2 Jam yang laluMerasa Terhina, Anak Haji Lulung Mundur dari Kepengurusan PPP
Sekitar 2 Jam yang laluSama-Sama Dukung Anies, NasDem Goda Putra Haji Lulung Gabung
Sekitar 4 Jam yang laluPengakuan Jokowi soal Pertemuan Dua Jam dengan Surya Paloh
Sekitar 5 Jam yang laluHadiri Harlah PPP di Cilegon, Erick Thohir Disambut Teriakan Presiden
Sekitar 15 Jam yang laluPerkuat Mesin Partai, HT Targetkan Elektabilitas Perindo Tembus Enam Persen
Sekitar 21 Jam yang laluHasto Ajak Kaesang Jiplak Jokowi-Gibran Gabung PDIP: Keluarga Tak Boleh Beda Partai
Sekitar 1 Hari yang laluKata PDIP soal Jokowi Reshuffle Kabinet Rabu Pon Mendatang
Sekitar 1 Hari yang laluMegawati Titip Pesan buat Warga Bandung, Ini Isinya
Sekitar 1 Hari yang laluSurya Paloh dan Jokowi Kangen-kangenan
Sekitar 1 Hari yang laluAnalisis: Koalisi Perubahan Goyah, Demokrat-PKS Berpeluang Pindah Perahu ke KIB
Sekitar 1 Hari yang laluNasDem soal Deklarasi Koalisi Perubahan: Kita Lagi Sidang Isbat
Sekitar 1 Hari yang laluAudi Tabrak Selvi Amalia Bukan Rombongan Polisi, Penetapan Tersangka Hasil Metode TAA
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Kemarahan Ibu Mahasiswa UI, Anak Sudah Tiada Sama Polisi Dijadikan Tersangka
Sekitar 2 Jam yang laluVIDEO: Anggota Berlutut Minta Maaf ke Kapolres Manggarai Barat Hingga Berpelukan
Sekitar 2 Jam yang laluBrutal, Ini Momen Polisi AS Pukuli Warga Kulit Hitam Sampai Tewas
Sekitar 3 Jam yang laluVIDEO: Mirip Sambo, Jaksa Nilai Agus Nurpatria Coreng Citra Polri
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Kembali Singgung Kasus KM50 di Sidang Tuntutan Hendra Kurniawan
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Sebut Pengacara Sambo Gagal Fokus, Ricky & Kuat Pengikut Setia Berdusta
Sekitar 2 Jam yang laluVIDEO: Irfan Widianto Dituntut 1 Tahun Penjara & Denda Rp10 Juta
Sekitar 2 Jam yang laluVIDEO: Mirip Sambo, Jaksa Nilai Agus Nurpatria Coreng Citra Polri
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Kembali Singgung Kasus KM50 di Sidang Tuntutan Hendra Kurniawan
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Sebut Pengacara Sambo Gagal Fokus, Ricky & Kuat Pengikut Setia Berdusta
Sekitar 2 Jam yang laluVIDEO: Irfan Widianto Dituntut 1 Tahun Penjara & Denda Rp10 Juta
Sekitar 2 Jam yang laluJeritan Prajurit Pangkat Terendah Sadar Diperalat Jenderal
Sekitar 8 Jam yang laluMasa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang Selama 30 Hari
Sekitar 20 Jam yang laluHal Memberatkan Hendra Kurniawan hingga Dituntut Jaksa 3 Tahun Bui
Sekitar 1 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 4 Hari yang lalu5 Juta Dosis Vaksin IndoVac Sudah Disebar ke Masyarakat, 2 Juta Sudah Disuntikkan
Sekitar 4 Hari yang laluLink Live Streaming BRI Liga 1 di Vidio: Madura United Vs Persebaya
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen NegaraMoch N. Kurniawan
Dosen Ilmu Komunikasi Swiss German University
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami