Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemecatan Anggota KPU Evi Novida Ginting Bukti yang Tak Profesional Perlu Diganti

Pemecatan Anggota KPU Evi Novida Ginting Bukti yang Tak Profesional Perlu Diganti Saleh Partaonan Daulay. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Wakil Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay meminta semua pihak menghormati keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Evi Novida Ginting Manik sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut Saleh, keputusan itu merupakan upaya DKPP untuk menjamin pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, dan transparan.

Dia melihat, keputusan DKPP itu melalui proses pemeriksaan dengan tidak serta merta dijatuhkan. Dia meyakini proses pemeriksaan dan pengujian perkara sudah dilakukan DKPP sesuai dengan aturan.

"Putusan seperti ini mungkin adalah pilihan terakhir yang dimiliki DKPP. Demi menjamin terlaksananya pilkada-pilkada secara jurdil dan transparan, yang dinilai bersalah dan tidak profesional perlu diganti," kata Saleh, kepada merdeka.com, Kamis (19/3).

Hal yang menimpa Evi, tegas dia, juga akan menjadi cermin bagi para penyelenggara Pemilu lainnya. Mereka yang sekarang sedang bertugas di pusat, provinsi, dan kabupaten harus meningkatkan kinerjanya. Sebab, mereka diawasi dan dicermati oleh masyarakat.

Terkait pola rekrutmen, dia meyakini sudah berjalan dengan baik. Sebagaimana diketahui DPR lah yang meloloskan para Komisioner KPU.

Saleh menilai secara prosedural, rekrutmen komisioner KPU sudah benar. Kalaupun ada masalah setelahnya, kata dia, kemungkinan itu bukan pada aspek rekrutmennya. Bisa dikatakan lebih pada pribadi yang bersangkutan.

"Yang direkrut itu kan hampir semuanya yang sudah punya pengalaman. Punya pengalaman di provinsi atau di lembaga kepemiluan tingkat nasional. Artinya, kapasitas mereka sudah tidak diragukan lagi. Kalau ada penyimpangan, itu lebih pada tanggung jawab individual," urai dia.

Dia pun meyakini, masalah yang terjadi di tubuh KPU tidak akan berdampak pada legitimasi etis terpilihnya Joko Widodo-Ma'ruf Amin. "Saya tidak melihat ada kelompok masyarakat yang mempersoalkan hal itu. Karena pemilunya sudah usai, masyarakat justru sekarang sedang menunggu presiden/wapres terpilih menunaikan janjinya," ujar Saleh.

"Soal pemilu, masyarakat malah lebih berorientasi pada pemilu yang akan datang. Sangat jarang yang mau mengungkit yang sudah lewat," tandasnya.

Evi Novida Ginting Manik Dipecat karena Ubah Hasil Pemilu

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memecat anggota KPU Evi Novida Ginting Manik atas pelanggaran kode etik. Hal ini diputuskan dalam sidang putusan perkara dugaan pelanggaran kode etik pemilu yang dilakukan KPU RI dan KPU Provinsi Kalimantan Barat.

"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," ujar Plt Ketua DKPP Muhammad membacakan putusan, Rabu (18/3).

Putusan ini merupakan aduan dugaan pelanggaran kode etik dengan nomor perkara 317-PKE-DKPP/X/2019 mengenai penetapan calon legislatif DPRD Provinsi Kalimantan Barat asal Partai Gerindra, Hendri Makaluase.

Evi menjadi teradu bersama Ketua KPU Arief Budiman, Anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Wahyu Setiawan (sudah diberhentikan) Viryan, dan Hasyim Asy'ari. Serita Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat Ramdan, Anggota KPU Kalimantan Barat Erwin Irawan, Mujiyo dan Zainab.

Evi dan Anggota KPU RI lainnya dinyatakan melakukan intervensi terhadap KPU Kalimantan Barat karena membatalkan keputusan KPU Kalimantan Barat tentang penetapan calon legislatif DPRD Kalimantan Barat terpilih.

DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap Arief Budiman,Anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra,Viryan, dan Hasyim Asy'ari. Sementara, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat Ramdan, Anggota KPU Kalimantan Barat Erwin Irawan, Mujiyo dan Zainab, dijatuhkan sanksi peringatan.

Evi dijatuhkan sanksi pemberhentian tetap karena dianggap memiliki tanggungjawab etik lebih besar atas ketidakpastian hukum dan ketidakadilan akibat penetapan hasil pemilu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan validitas dan kredibilitasnya, selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik Pemilu KPU RI. Evi juga menjabat sebagai Wakil Koordinator Provinsi Kalimantan Barat.

"Dengan demikian Teradu VII bertanggungjawab untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait Penetapan dan Pendokumentasian Hasil Pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 14 Ayat (5) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota," bunyi pertimbangan terhadap Evi.

Dalam pertimbangan itu juga disebutkan, Evi pernah dijatuhkan sanksi peringatan keras dan diberhentikan dari jabatan Ketua Divisi SDM, Organisasi, Diklat dan Litbang. Sehingga, rangkaian sanksi etik berat ini menjadi pertimbangan pemecatan terhadap Evi karena dinilai tidak menunjukkan perubahan yang lebih baik dalam menjalankan tugasnya guna memastikan teknis penyelenggaraan pemilu.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya
Ada Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil

Ada Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil

Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.

Baca Selengkapnya
Reaksi Ketua KPU Diputus Melanggar Etik oleh DKPP Terkait Pencalonan Gibran

Reaksi Ketua KPU Diputus Melanggar Etik oleh DKPP Terkait Pencalonan Gibran

Hasyim merasa sudah menyampaikan semuanya di persidangan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Selengkapnya
Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik

Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik

Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka

Baca Selengkapnya
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat

Baca Selengkapnya
Anak-Anak di Inggris Beri Pesan Dukungan untuk Anak-Anak Palestina dalam Unjuk Rasa di London

Anak-Anak di Inggris Beri Pesan Dukungan untuk Anak-Anak Palestina dalam Unjuk Rasa di London

Anak-Anak di Inggris Beri Pesan Dukungan untuk Anak-Anak Palestina dalam Unjuk Rasa di London

Baca Selengkapnya
Terbukti Lakukan Kecurangan Pemilu, 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Divonis 4 Bulan Penjara

Terbukti Lakukan Kecurangan Pemilu, 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Divonis 4 Bulan Penjara

Mereka diyakini melanggar dan turut serta melakukan pidana Pemilu dalam Pasal 544 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Selengkapnya
Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR

Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR

Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.

Baca Selengkapnya
Politikus PDIP Ingatkan KPU: Jangan Main-Main dengan Suara Rakyat

Politikus PDIP Ingatkan KPU: Jangan Main-Main dengan Suara Rakyat

Pernyataan ini menanggapi putusan DKPP yang memberikan sanksi etik ke KPU.

Baca Selengkapnya