Pembubaran DPD harus melalui amandemen UUD 1945
Merdeka.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan pembubaran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) jika wewenang lembaga tersebut tidak diperkuat. Usulan ini merupakan salah satu rekomendasi yang dihasilkan dari musyawarah kerja nasional (mukernas) PKB dua hari lalu.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Agus Hermanto menegaskan, pembubaran DPD tidak semudah yang dibayangkan. Harus mengamandemen UUD 1945 terlebih dulu.
"Karena wacana kan tiap orang berbeda sehingga kita harus mengikuti aturan perundang-undangan yang ada. DPD itu adanya di UUD 1945. Sehingga harus kalau memang mau ditiadakan harus diamandemen dulu. Tanpa diamandemen tak mungkin bisa," kata Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/2).
Demokrat tak sepakat dengan usulan PKB membubarkan DPD. Apalagi pembentukan DPD sudah melalui pelbagai kajian mendalam.
Wakil Ketua DPR itu menambahkan, DPD dibentuk setelah melakukan amandemen UUD 1945. Keberadaan DPD dianggap penting setelah dilakukan kajian soal substansi, dari aspek politis dan pertimbangan lainnya.
"Kita harus mengikuti aturan perundangan-undangan yang ada. Pada saat dilaksanakan amandemen UUD 1945 ini tentu sudah mempunyai pertimbangan yang cukup politik, substansial," jelas Agus.
"Ini (DPD) pasti juga dibutuhkan oleh masyarakat sehingga kita harus mengikuti UU yang ada. Tak bisa sekonyong-sekonyong harus dihilangkan," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar mengeluarkan pernyataan mengejutkan di Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB). Pria yang kerap disapa Cak Imin tersebut mengatakan, berdasarkan kajian arus kuat pengurus daerah, partainya menghendaki agar Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dibubarkan karena dianggap tidak berfungsi sama sekali.
"Jadi arus kuat teman-teman dari diskusi Forum Musyawarah Kerja Provinsi banyak yang menganggap DPD tidak berfungsi sama sekali, karena di satu provinsi hanya ada empat anggota DPD," ujar Muhaimin di arena Musyawarah Kerja Nasional PKB di JCC, Jakarta, Jumat (5/2).
Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu mengungkapkan, dirinya juga telah berbicara panjang lebar dengan Ketua DPD Irman Gusman mengenai hal ini. Menurut dia, Irman mengharapkan DPD diperkuat bukan dibubarkan.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu
Bawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDPRD DKI Heran Heru Budi Mau Bangun Rusun Baru untuk Warga Kampung Bayam
Sebelumnya Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi perencana membangun rusun baru untuk menampung warga eks Kampung Bayam
Baca SelengkapnyaPakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Demokrat: Hak Angket Tidak Tepat, Kalau ada Indikasi Kecurangan Ranah Gakkumdu
Demokrat: Hak Angket Tidak Tepat, Kalau ada Indikasi Kecurangan Ranah Gakkumdu
Baca SelengkapnyaDPD Tawarkan 5 Proposal Amandemen UUD: Kembalikan Kedudukan MPR hingga Anggota DPR Nonparpol
DPD RI menawarkan lima proposal untuk melakukan amandemen konstitusi. Apa isinya?
Baca SelengkapnyaDPD RI Beri Dukungan Penuh Langkah Cepat Menteri Pertanian Menuju Swasembada
Mentan juga mengajak Komite II DPD RI untuk mendukung pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan.
Baca SelengkapnyaCegah Dualisme Kekuasaan, Kewenangan Wapres Sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi Diminta DPD Dikaji Ulang
DPD tidak ingin terjadi dualisme kekuasaan antara presiden dan wakil presiden yang dapat berpotensi menimbulkan pecah kongsi antara keduanya.
Baca SelengkapnyaDigugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini
Aliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai
Baca SelengkapnyaDPD Bentuk Pansus Pemilu Dinilai Langgar UU MD3
Seluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.
Baca Selengkapnya