Pembahasan komisi C Munas Golkar tandingan, bubarkan KMP & KIH
Merdeka.com - Munas tandingan Partai Golkar di Ancol menyepakati hasil pembahasan komisi C terkait Rekomendasi. Hasil pembahasan itu pun akan disempurnakan melalui Rapimnas ke depan.
"Akan diubah dan disempurnakan dalam Rapimnas. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan," kata ketua sidang Ibnu Munzir saat sidang di hotel mercure Jakarta Utara, Minggu (7/12).
Beberapa hasil pembahasan komisi C yang disampaikan dalam Munas tandingan itu sebagai berikut:
1. Partai Golkar menegaskan kembali sebagai partai politik terbuka menjunjung kemajemukan dalam wadah NKRI berdasarkan Pancasila.
2. Memperjuangkan pemilihan kepala daerah secara langsung.
3. Membubarkan keberadaan KMP dan KIH yang membelenggu anggota DPR dan kedaulatan fraksi.
4. Partai Golkar mendukung pemerintahan hasil Pemilu 2014.
5. Partai mendukung pemberantasan korupsi dengan tegas. Maka mendukung KPK dan Kejaksaan yang profesional dalam penegakan hukum.
6. Partai Golkar menyambut baik keikutsertaan dalam G20.
7. Mendukung peningkatan alutsista TNI oleh industri dalan negeri.
8. Mengutuk segala bentuk aksi terorisme.
9. Mendesak pemerintah hadir di dalam problem sosial dan masalah lingkungan dengan sanksi hukum yang tegas kepada siapa pun.
10. Meminta pemerintah untuk membatasi penguasaan lahan produktif oleh pribadi dengan amandemen berbagai uu.
11. Mendesak pemerintah untuk melakukan reformasi birokrasi secara terus menerus.
12. Menetapkan bakal capres melalui konvensi anggota partai Golkar seluruh Indonesia
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dinilai Berpeluang Jadi Ketum Golkar, Ini Respons Khas Gibran
Cawapres Gibran Rakabuming Raka memberi jawaban khas saat ditanya soal peluangnya menjadi Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Airlangga Hartarto.
Baca SelengkapnyaNasdem Ungkap Jagoan Koalisi Perubahan untuk Bertarung di Pilkada DKI Jakarta, Ini Nama-namanya
Koalisi Perubahan sudah mulai membahas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Salah satu yang dibahas yakni bakal calon yang akan diusung.
Baca SelengkapnyaTergoda Tawaran Penggandaan Uang dan Suara Berlimpah, Caleg Golkar di Pekalongan Tertipu Rp300 Juta
Polres Pekalongan mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang bermotif politik. Korbannya seorang caleg dari Partai Golkar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras
Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaMengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaGolkar Optimis Minimal Dapat 102 Kursi di DPR
Dia menyebut penambahan 2-3 persen itu berasal dari dua kekuatan tambahan, yaitu infrastruktur partai dan kekuatan caleg yang mewakili.
Baca SelengkapnyaGanjar: KPU dan MK Langgar Etik, Apa yang Dibanggakan dari Proses Pemilu seperti Ini?
Putusan tersebut terkait pelanggaran kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKepemilikan Rumah Prajurit jadi Pembahasan di Debat Capres, Begini Aturan Rumah Dinas untuk anggota TNI
Setiap golongan rumah dinas, ditempati anggota TNI sesuai dengan jabatannya.
Baca SelengkapnyaAda Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil
Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca Selengkapnya