Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Pohon Masih Marak Terjadi di Tangerang
Merdeka.com - Pemasangan alat peraga kampanye (APK) oleh calon anggota legislatif DPRD, DPR RI dan calon Presiden dan Wakil Presiden di Tangerang terdapat sejumlah pelanggaran. Seperti nampak terjadi di sepanjang jalan pembangunan 3, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
Di jalan tersebut, puluhan bahkan ratusan pohon yang ada di sepanjang jalan, ditempeli atribut kampanye calon legislatif serta paslon Presiden dan Wakil Presiden.
"Ini pemandangan umum, mesti sudah jelas aturan pelarangannya, tapi kenyataanya masih memasang di pohon," kata Rifky, warga Mauk di lokasi, Minggu (17/2).
Sepengetahuan dirinya, pernah ada upaya penertiban APK yang melanggar tersebut oleh pihak Satpol PP. Namun lagi-lagi pemasangan APK di pohon masih terus terjadi.
"Saya rasa kurangnya pengawasan dan penertibannya juga tidak gencar atau juga sanksinya tidak tegas," ucap dia.
Berdasarkan peraturan KPU nomor 33 tahun 2018 perubahan atas PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilu yang mengatur mengenai desain, materi, ukuran, jumlah dan lokasi pemasangan APK bahwa APK yang melanggar harus ditertibkan.
Dari pengamatan di lokasi, selain di Jalan Raya Mauk, akses Jalan Raya Benda menuju Bandara Soekarno-Hatta juga mengalami kondisi serupa. Pohon-pohon yang berada di pinggir jalan tersenut dijadikan sebagai media kampanye calon.
Seperti terpampang nama calon legislatif DPRD Kota Tangerang atas nama Epa Emilia dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dari dapil Batu Ceper dan Benda.
Alat peraga kampanye langgar aturan di Tangerang ©2019 Merdeka.com
Banner penampakan wajah sang calon Anggota Dewan dengan nama lengkapnya tertanam di pohon yang ada di Jalan Benda Raya, Tangerang.
"Harusnya ada sanksi tegas agar caleg ataupun tim kampanyenya bisa tertib. Atau sanksi sosial saja. Kalau yang seperti ini tidak usah dipilih, karena tidak taat aturan dan tidak sayang pohon," kata Umar, warga Kecamatan Benda.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu Temukan 13 Ribuan Pelanggaran Alat Peraga Kampanye di Tangerang
Pelanggaran terbanyak adalah pemasangan APK dengan cara dipaku di pohon
Baca SelengkapnyaKe Mana Alat Peraga Kampanye yang Dicopot di Tangerang Disimpan?
Dalam penurunan terhadap APK tersebut, Bawaslu dibantu TNI Polri serta Satpol PP.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo Setuju Alat Peraga Kampanye Ditertibkan
Pemerintah bisa menyediakan ruang agar alat peraga kampanye tidak merusak pemandangan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
FOTO: Alat Peraga Kampanye Melunturkan Keindahan Pemandangan Ibu Kota Jakarta
Ada ratusan bendera parpol terpasang di pembatas plastik jalur sepeda (stick cone) di Jalan Rasuna Said.
Baca SelengkapnyaKampanye di Manado, Kaesang Ganti Baru HP Warga yang Rusak
Warga yang mengikuti kampanye beramai-ramai memperlihatkan ponselnya yang mengalami kerusakan pada layar.
Baca SelengkapnyaFOTO: Rusak Pemandangan Ibu Kota, Deretan Alat Peraga Kampanye Ubah JPO Ini Jadi Mirip "Mading"
Pemasangan Atribut Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 tersebut telah melanggar Peraturan KPU.
Baca SelengkapnyaFOTO: Ada Operasi Pasar di Pinang, Emak-Emak Sampai Rela Panas-Panasan dan Mengantre Panjang Demi Beras Murah
Mereka bahkan sampai rela berdesakan saat mengantre untuk membeli beras di bawah harga pasaran itu.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap 3 Tahanan yang Kabur dari Polsek Tanah Abang, Tiga Lagi Masih Buron
Tiga tahanan yang kabur dari rutan Polsek Tanah Abang pada Senin (19/2) lalu berhasiL ditangkap
Baca SelengkapnyaPPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Sikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.
Baca Selengkapnya