Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Peluru Fahri Hamzah buat KPK dan Menkum HAM demi bela Setya Novanto

Peluru Fahri Hamzah buat KPK dan Menkum HAM demi bela Setya Novanto Fahri Hamzah. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Pencekalan Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus e-KTP membuat koleganya berang. Salah satu yang paling lantang adalah Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Fahri mengatakan, pencekalan Setya Novanto untuk bepergian keluar negeri tidak bisa dibatalkan melalui jalur hukum. Hanya saja, pencekalan itu bisa ditolak apabila keputusan dari Ditjen Keimigrasian tidak memenuhi ketentuan. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 94 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Imigrasi.

DPR hanya bisa mendesak Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk meninjau ulang status pencekalan Setnov yang dikeluarkan Ditjen Imigrasi atas permintaan KPK. "(Tidak ada langkah hukum) Tetapi bisa ditolak. Pasal 94 UU Imigrasi itu boleh menolak," kata Fahri.

Meski demikian, dalam pasal 96 dijelaskan bahwa setiap orang yang dikenai pencegahan dapat mengajukan keberatan kepada pejabat yang mengeluarkan keputusan pencegahan. Namun, pengajuan tersebut bisa dilakukan dengan jangka waktu tertentu.

"Bisa ditolak. Pasal 96 UU imigrasi itu boleh menolak. Jadi salah orang mengatakan KPK mencekal. KPK tidak boleh mencekal. Tidak punya hak mencekal. Karena KPK tidak punya sistem untuk mencekal," tegasnya.

Pencekalan Setnov oleh Ditjen Imigrasi dilakukan berdasarkan permintaan KPK. Fahri menegaskan, Menkum HAM Yasonna Laoly harus mengetahui ketentuan pencekalan berdasarkan UU Imigrasi bukan atas dasar permintaan KPK semata.

"Pak Laoly, sebagai menteri, harus tahu dia, bahwa kewenangan itu ada di imigrasi, bukan di KPK. Meskipun kalian semua takut sama KPK, kewenangan (cekal) itu ada di imigrasi. Jangan kalian menjadi penakut semua, gara-gara penakut jadi bilang 'oh itu kewenangan KPK'. Ini negara mau diurus KPK semua?" katanya.

Selain itu, menurut Fahri, pencekalan Setya Novanto untuk bepergian keluar negeri bisa dibatalkan jika masih berstatus sebagai saksi dan belum masuk tahap penyidikan. Ketentuan itu, kata Fahri, tercantum dalam UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Kalau ada pencekalan yang tidak berdasarkan hukum, termasuk di dalamnya pencekalan sebelum adanya proses penyidikan, sebelum jadi tersangka itu boleh dibatalkan," kata Fahri.

Fahri pun menuding Yasonna Laoly takut dengan KPK untuk membatalkan pencekalan Setnov. Menurutnya, KPK juga memiliki landasan hukum yang sama-sama mengatur soal pencekalan, yakni UU 30/2002 tentang KPK.

Di UU tersebut, KPK memiliki kewenangan untuk mencekal seseorang yang masih berstatus sebagai saksi dan hal itu dibenarkan oleh UU yang dibuat oleh DPR bersama Presiden. Sementara, ketentuan yang sama di UU Imigrasi telah dianulir MK.

"Cuma masalahnya semua orang kan takut dengan KPK, kan itu masalahnya kan. Termasuk Menteri Hukum dan HAM itu juga takut dengan KPK," jelasnya.

"Sehingga apapun maunya KPK harus dipenuhi. Alasannya KPK punya undang-undang khusus. Ya enggak boleh begitu dong. Ada hukumnya dong," sambung Fahri.

Untuk urusan pencekalan, KPK seharusnya mengikuti aturan yang tertulis di UU Keimigrasian. Apabila kewenangan KPK terkait pencekalan tidak dibatasi dikhawatirkan seorang Presiden bisa dicekal.

"KPK harus diikat dengan hukum, dan KPK harus menghormati hukum yang lain. Kalau semua kekhususan itu akan dimiliki oleh KPK ya nanti presiden juga bisa dicekal. Apa anda mau begitu, enggak boleh dong. Batasi kewenangan KPK. Pasal 28 J UUD menghormati pembatasan kewenangan," tandasnya.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK

Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK

Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
Pengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Pengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dinilai perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Selengkapnya
Empat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim

Empat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim

Suhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Istana: Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri Sedang Diproses

Istana: Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri Sedang Diproses

surat perbaikan terkait pengunduran diri Firli Bahuri dari Ketua KPK sedang diproses

Baca Selengkapnya
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan

Majelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).

Baca Selengkapnya
Status Jakarta Masih Ibu Kota sampai Presiden Terbitkan Keppres Perpindahan ke IKN

Status Jakarta Masih Ibu Kota sampai Presiden Terbitkan Keppres Perpindahan ke IKN

Menurutnya, IKN secara hukum akan efektif menjadi ibu kota negara menggantikan Jakarta pada saat Keppres diterbitkan.

Baca Selengkapnya
MK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres

MK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres

MK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres

Baca Selengkapnya