Pelantikan pimpinan DPD tambahan dilakukan usai perubahan tata tertib
Merdeka.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nono Sampono mengatakan, pihaknya akan segera melantik pimpinan tambahan untuk DPD. Pelantikan itu akan dilakukan setelah ada perubahan tata tertib (Tatib) DPD.
"Dimungkinkan segera secepatnya tatib disahkan di paripurna kemudian kita berproses," kata Nono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/3).
Menurutnya, dengan penambahan pimpinan harus diiringi perevisian tatib. Sebab, penambahan pimpinan bisa mengubah konsep pembagian tugas.
"Dengan adanya empat berarti kan seperti apa. Ada konsep kita ingin membagi dua wilayah, sehingga dua Indonesia Barat, dua Indonesia Timur. Sekarang kan (ada) Indonesia Tengah. Itu harus diubah melalui tatib," ujarnya.
Terkait siapa yang akan menduduki kursi pimpinan, kata senator asal Maluku ini, nantinya akan diambil dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Sebab, AKD sudah melalui beberapa tahapan seleksi.
"Kan pimpinan alat kelengkapan banyak tuh, misalnya Muqowan, Gede Pasek. Tapi rata rata diambil dari situ karena melalui proses pimpinan alat kelengkapan kan talent scoutingnya sudah jalan," ucapnya.
Sebelumnya diketahui, dalam revisi UU MD3 yang telah disahkan DPR disetujui penambahan kursi pimpinan baik di DPR, MPR ataupun DPD. Telah disepakati akan ada prnambahan satu kursi di DPR, tiga di MPR dan satu di DPD.
DPR telah melantik Utut Adianto dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai Wakil Ketua DPR. MPR melantik tiga pimpinan yakni dari PDIP Ahmad Basarah, Partai Gerindra Ahmad Muzani dan Partai PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Pelantikan itu dilakukan setelah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) resmi berlaku.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
apakah berpeluang untuk dibahas saat periode selanjutnya, Dasco tak menjawab secara rinci.
Baca SelengkapnyaUsai diberhentikan dari anggota DPD, Arya Wedakarna kehilangan segala hak keuangan, administratif serta fasilitas lainnya
Baca SelengkapnyaKedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaBelum adanya pendaftar lantaran belum membuka penjaringan bakal calon kepala daerah di Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaPKB membuka diri kepada siapa saja dari berbagai lapisan untuk mendaftar.
Baca SelengkapnyaAngka keterwakilan perempuan dalam hasil Pileg DPR 2024 meningkat menjadi 22,1 persen atau 128 kursi dari 580 kursi DPR
Baca SelengkapnyaRullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca Selengkapnya