Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PDIP utamakan kesejahteraan prajurit daripada bahas RUU Kamnas

PDIP utamakan kesejahteraan prajurit daripada bahas RUU Kamnas TB Hasanuddin. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota Komisi I DPR, Tubagus Hasanuddin lebih memilih untuk mengurus kesejahteraan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dibanding membahas RUU Kamnas, RUU Komponen Cadangan maupun RUU Rahasia Negara. Dengan begitu, pemerintah bisa lebih memaksimalkan kekuatan dibandingkan hanya berpolemik soal pembahasan ketiga RUU tersebut.

"Sekarang kita ngurus tentara yang sudah ada dulu, yang 430 ribu itu. Kita maksimalkan kekuatannya dan kita tingkatkan kesejahteraannya. Toh masih jauh dari perang kan," ujar politikus PDIP ini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).

Atas alasan tersebut, dia meminta agar dewan mengesampingkan terlebih dahulu ketiga RUU yang sempat menuai polemik di Tanah Air. Terlebih lagi, keberadaan ketiga aturan itu belum benar-benar dibutuhkan.

"Enggak usah dibahas dulu, daripada sekarang ini menimbulkan ketegangan-ketegangan dan kegaduhan-kegaduhan. Jadi dipending dulu saja ini. Kemarin kan RUU ini menimbulkan polemik, misalnya posisi TNI-Polri. Jadi yang sekarang dimasukkan lagi, tunggulah. Toh tidak tergesa-gesa kebutuhannya, tidak urgent sekali ketiga RUU itu," tegasnya.

Untuk diketahui, pemerintah kembali mengajukan tiga RUU terkait keamanan negara kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ketiga RUU tersebut sempat diajukan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), namun berkali-kali ditangguhkan karena menuai polemik di masyarakat.

(mdk/tyo)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Hadiri Sidang PTUN, Negara Dianggap Abai pada RUU Masyarakat Adat

Tak Hadiri Sidang PTUN, Negara Dianggap Abai pada RUU Masyarakat Adat

Pemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP: PPP Sudah Nyatakan Sikap Resmi Dukung Hak Angket

Sekjen PDIP: PPP Sudah Nyatakan Sikap Resmi Dukung Hak Angket

Hasto mengingatkan, pengajuan hak angket membutuhkan tahapan dan berbagai persiapan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Soal Isu Pemakzulan Jokowi, PDIP Ingatkan Pemimpin Harus Jalankan Amanah Rakyat

Soal Isu Pemakzulan Jokowi, PDIP Ingatkan Pemimpin Harus Jalankan Amanah Rakyat

PDIP juga meminta isu pemakzulan terhadap Jokowi ini bisa segera direspons agar tak menimbulkan gerakan yang lebih besar lagi.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Barisan Pemuda Riau Deklarasikan Dukungan untuk Prabowo-Gibran

Barisan Pemuda Riau Deklarasikan Dukungan untuk Prabowo-Gibran

Pemuda memiliki peran penting pembangunan bangsa dan negara

Baca Selengkapnya
Jenis Pelanggaran Pemilu dan Cara Melaporkannya, Perlu Diketahui

Jenis Pelanggaran Pemilu dan Cara Melaporkannya, Perlu Diketahui

Pelanggaran pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar aturan dan norma-norma yang telah ditetapkan dalam proses pemilihan umum suatu negara.

Baca Selengkapnya
PDIP Terima Pengunduran Diri Maruarar Sirait

PDIP Terima Pengunduran Diri Maruarar Sirait

Hasto mengingatkan menjadi anggota partai pada dasarnya disandarkan pada prinsip kesukarelaan.

Baca Selengkapnya
Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Berujung ke Mana?

Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Berujung ke Mana?

Isu hak angket digulirkan untuk mengusut kecurangan Pemilu. Bermula dan berujung ke mana?

Baca Selengkapnya