Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PDIP Sarankan Pemerintah Tarik Lagi Draf RUU Cipta Kerja untuk Diperbaiki

PDIP Sarankan Pemerintah Tarik Lagi Draf RUU Cipta Kerja untuk Diperbaiki Rieke Diah Pitaloka. ©2017 dok foto dok ri

Merdeka.com - Fraksi PDIP memberikan kesempatan kepada pemerintah jika hendak menarik kembali draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) untuk diperbaiki. Hal tersebut disampaikan perwakilan fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) dengan pemerintah.

Menurut dia, ada sejumlah alasan yang melatarbelakangi sikap fraksi PDIP tersebut. Salah satunya terkait berkembangnya Covid-19. Merebaknya Covid-19 mungkin saja memunculkan sejumlah hal baru yang tidak diperhitungkan sebelumnya oleh pemerintah ketika menyusun draf RUU Ciptaker.

"Sama dengan NasDem kalau tidak salah dibuat sebelum ada Covid-19. Sehingga dalam proses kita menyerahkan aspirasi dari publik kita juga memberikan kepada pemerintah manakala mau menarik drafnya atau mau memperbaiki drafnya,” kata dia, dalam rapat Baleg, Selasa (14/4)

Selain itu, lanjut Wakil Ketua Baleg ini, ada pula sejumlah pasal yang harus dilihat kembali oleh pemerintah atau dibandingkan lagi dengan Undang-Undang sebelumnya.

Sebagai contoh, dia menyebut soal syarat membentuk Koperasi dalam RUU Ciptaker. Dia mempertanyakan tujuan utama dari pasal tersebut.

"Misalnya tentang Koperasi, bagaimana tadinya boleh (bentuk koperasi) 25 atau 20 orang, jadi boleh 3 orang saja bisa membentuk koperasi. Ini mau akumulasi anggota atau akumulasi modal," ungkapnya.

Karena itulah, dia menegaskan, baik pemerintah maupun DPR perlu melihat secara lebih teliti pasal-pasal dalam RUU Ciptaker.

"Sehingga ini perlu di check and recheck secara lebih mendalam lagi dan saya yakin pembentukan panja ini bukan otomatis DIM ada, otomatis pembahasan terjadi. Itu pandangan dari Fraksi PDIP," tegas dia.

"Jujur saja kami harus lakukan pembahasan dan pendalaman untuk bisa menyerahkan DIM kami memberikan waktu kepada pemerintah barangkali ada perbaikan," tandasnya.

Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan kembali mengagendakan rapat kerja lanjutan bersama pemerintah untuk membahas mengenai Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Agenda tersebut dijadwalkan mengingat belum ada satu keputusan jelas mengenai RUU tersebut.

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan Baleg menyetujui rancangan jadwal rapat pembahasan RUU Cipta Kerja, dengan menyetujui pelaksanaan rapat kerja dengan pemerintah. Selain itu juga, pembahasan RUU Cipta Kerja akan dilanjutkan dengan pembentukan panitia kerja RUU tentang Cipta Kerja.

"Panitia Kerja RUU tentang Cipta Kerja membuka ruang partisipasi publik secara luas, dengan mengundang berbagai stakeholders dan para narasumber untuk memberikan saran dan masukan terhadap RUU Cipta Kerja," kata Supratman saat menutup rapat, di DPR RI, Selasa (14/4).

Selanjutnya, fraksi-fraksi akan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) setelah melakukan public hearing. Namun apabila ada fraksi yang sudah siap untuk mengumpulkan DIM, tetap diperbolehkan, dan dapat disempurnakan kembali setelah kegiatan penyerapan aspirasi selesai dilakukan.

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP: PPP Sudah Nyatakan Sikap Resmi Dukung Hak Angket

Sekjen PDIP: PPP Sudah Nyatakan Sikap Resmi Dukung Hak Angket

Hasto mengingatkan, pengajuan hak angket membutuhkan tahapan dan berbagai persiapan.

Baca Selengkapnya
PDIP soal Luhut Pandjaitan Dukung Prabowo-Gibran: Mungkin Ada yang Memerintahkan

PDIP soal Luhut Pandjaitan Dukung Prabowo-Gibran: Mungkin Ada yang Memerintahkan

PDIP tak ambil pusing dengan dukungan Luhut kepada Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu

Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu

Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.

Baca Selengkapnya
PDIP Terima Pengunduran Diri Maruarar Sirait

PDIP Terima Pengunduran Diri Maruarar Sirait

Hasto mengingatkan menjadi anggota partai pada dasarnya disandarkan pada prinsip kesukarelaan.

Baca Selengkapnya
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna

DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna

DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.

Baca Selengkapnya
Djarot PDIP Dukung Hak Angket: Supaya Kita Bisa Mengevaluasi Kebijakan Pemerintah

Djarot PDIP Dukung Hak Angket: Supaya Kita Bisa Mengevaluasi Kebijakan Pemerintah

Djarot menegaskan tak ada instruksi khusus dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait hak angket

Baca Selengkapnya
KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024

KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024

Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.

Baca Selengkapnya