PDIP: Putusan MK Tegaskan Tak Ada Penyalahgunaan Kewenangan Risma Saat Pilkada
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon Machfud Arifin-Mujiaman terkait hasil Pilkada Kota Surabaya dalam sidang pleno terbuka, Selasa (16/2). Dengan demikian, MK menegaskan kemenangan Eri Cahyadi-Armudji dalam Pilkada Surabaya adalah sah.
Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya Adi Sutarwijono menyatakan, dengan putusan MK tersebut membuktikan bahwa gugatan Machfud-Mujiaman tidak berdasar. Termasuk soal tuduhan penyalahgunaan kewenangan terhadap Tri Rismaharini saat masih menjabat sebagai Wali Kota Surabaya.
"Jelas bahwa apa-apa yang dituduhkan terhadap Eri-Armudji tidak benar. Termasuk tudingan ke Bu Risma menyalahgunakan wewenang juga tidak benar," terangnya.
Adi menegaskan, kemenangan Eri-Armudji adalah kemenangan rakyat Surabaya yang ingin kotanya semakin baik, setelah Kota Pahlawan mengalami transformasi sejak dipimpin Bambang DH, Tri Rismaharini, dan Whisnu Sakti Buana.
"Kami berterima kasih kepada Ketua Umum PDI Perjuangan Ibu Megawati Soekarnoputri yang selama ini tak kenal lelah dalam memberi nasihat, semangat, dan instruksi kepada kami untuk bekerja keras memastikan kepemimpinan kerakyatan di Surabaya bisa diteruskan. Dan terbukti, Pilkada bisa dimenangkan oleh Eri-Armudji yang memang diinginkan rakyat," jelas Adi.
Adi juga menyampaikan terima kasih kepada Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan seluruh jajaran DPP, terutama Ketua DPP Tri Rismaharini.
"Ibu Tri Rismaharini bekerja mencurahkan segenap kemampuan, pikiran, hati, dan tenaga untuk memenangkan Eri Cahyadi-Armudji, sekaligus mempertahankan supremasi PDI Perjuangan di Kota Surabaya," ujarnya.
Terkait proses hukum di MK, Adi menyampaikan terima kasih kepada seluruh tim advokasi yang tergabung di Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Surabaya.
Diketahui, permohonan perselisihan hasil Pilkada Surabaya yang diajukan pasangan Machfud Arifin dan Mujiaman tidak diterima Mahkamah Konstitusi karena tidak memenuhi persyaratan ambang batas selisih perolehan suara.
Dalam sidang pengucapan putusan dan ketetapan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta , Selasa (15/2) yang disiarkan secara daring, Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul menyebutkan jumlah perbedaan perolehan suara antara pemohon dan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 0,5 persen atau sebanyak 14.795 suara.
Sementara itu, selisih perolehan suara antara Machfud Arifin-Mujiaman dan Eri Cahyadi-Armuji adalah 145.746 suara atau sebesar 13,89 persen.
"Dengan demikian, selisih perolehan suara pemohon dengan peraih suara terbanyak, yaitu pasangan calon nomor urut 01 melebihi persentase sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 158 Ayat (2) huruf d UU 10/2016," ujar Manahan M.P. Sitompul.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini Tiga Hakim MK yang Bakal Pimpin Sidang PHPU Pileg
Ketiganya merupakan perwakilan Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA), Presiden, dan DPR RI.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Duga Ada Upaya Akali Hasil Pemilu untuk Ketua DPR dan Paksakan 1 Partai Dekat Penguasa Lolos
Partai ini disebut-sebut masih dekat dengan penguasa di Istana.
Baca SelengkapnyaMK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).
Baca SelengkapnyaMahfud Sepakat MK Larang Jadwal Pilkada 2024 Diubah: Bagus, Hentikan Langkah Jokowi Kendalikan Pilkada
Jokowi mengajukan ke MK agar jadwal Pilkada 2024 dimajukan September dengan alasan agar pelaksanannya mudah
Baca SelengkapnyaIni Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI
Partai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca SelengkapnyaPKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU
Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca SelengkapnyaSidang Perdana PHPU Presiden dan Wapres di Mahkamah Konstitusi Pagi Ini, Berikut Agendanya
MK bakal menggelar sidang perdana PHPU Pilpres dengan agenda sidang pleno pemeriksaan pendahuluan.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP: Pemilu 2024 akan Terjadi Perubahan
Hasto yakin Ganjar Mahfud merupakan pemimpin yang diharapkan oleh masyarakat.
Baca Selengkapnya