PDIP Minta Pemerintah dan DPR Tak Perlu Buang Energi Ubah UU Pilkada Serentak
Merdeka.com - PDI Perjuangan menolak perubahan undang-undang terkait keserentakan Pilkada. Hal itu merespons normalisasi penyelenggaraan Pilkada 2022 dan 2023 dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu. Sementara UU No.10 tahun 2016 tentang Pilkada mengatur Pilkada setelah 2020 akan digelar serentak nasional pada 2024.
Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat mengatakan, setelah Pilkada 2020 lebih baik evaluasi. Namun belum ada urgensi perubahan undang-undang.
"Evaluasi Pilkada serentak penting, namun belum mengarah pada urgensi perubahan UU Pilkada," kata Djarot dalam keterangannya, Rabu (27/1).
Djarot menilai, Pemerintah dan DPR tidak perlu membuang-buang energi melakukan perubahan undang-undang yang berpotensi menimbulkan ketegangan politik. Menurutnya lebih baik fokus menyelesaikan masalah pandemi Covid-19.
"Pemerintah dan DPR RI tidak perlu membuang-buang energi yang berpotensi ketegangan politik akibat seringnya perubahan UU Pemilu. Lebih baik fokus kita mengurus rakyat agar segera terbebas dari Covid-19. Pelaksanaan Pilkada yang penting untuk dievaluasi, bukan perubahan UU-nya," jelas Djarot.
Persoalan Pilkada dinilai PDIP bukan karena substansi undang-undang. Tetapi aspek pelaksanaannya. Maka itu, lebih baik Pilkada serentak dilaksanakan pada 2024 sesuai dengan desain konsolidasi pemerintah dan DPR sebelumnya.
Aturan yang lama dinilai tidak perlu diubah karena pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 dimaksudkan untuk menjaga kesinambungan dan kesesuaian jadwal antara Pilpres, Pileg dan Pilkada 2024.
"Pilkada Serentak 2024 yang diatur dalam UU tersebut belum dijalankan, bagaimana perubahan akan dilakukan? Jadi dilaksanakan dulu tahun 2024, baru dievaluasi," kata Djarot.
Sebelumnya, Dalam rancangan undang-undang (RUU) Pemilihan Umum, penyelenggaraan Pilkada kembali dinormalisasi. Setelah penyelenggaraan Pilkada pada 2020, akan digelar Pilkada 2022 dan 2023.
Sementara dalam UU Pilkada yang berlaku, setelah Pilkada 2020 akan digelar Pilkada secara serentak nasional pada 2024.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nantinya dana tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan dan seluruh tahapan penyelanggaraan Pilkada.
Baca SelengkapnyaDede menilai kepastian regulasi yang mendukung anggaran PON 2024 diperlukan karena menyangkut persiapan dan teknis penyelenggaraan.
Baca SelengkapnyaRullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaPelaksanaan Pilkada secara serentak nanti memiliki kerawanan yang lebih besar dibandingkan Pilpres maupun Pileg.
Baca SelengkapnyaPotensi kerawanan Pilkada 2024 tinggi dikarenakan persaingan yang sangat tinggi antarcalon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaKetua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaShinta Kamdani menyebut para pengusaha tidak masalah dengan pemilu yang akan dilaksanakan satu putaran maupun dua putaran.
Baca SelengkapnyaPartai Persatuan Pembangunan (PPP) tak menutup kemungkinan akan mendorong Sandiaga Salahuddin Uno maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Baca Selengkapnya