Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PDIP Bantah Aliran Korupsi BTS: Jangan Spekulasi

PDIP Bantah Aliran Korupsi BTS: Jangan Spekulasi Ketua Bappilu PDIP Bambang Wuryanto. Alma Fikhasari

Merdeka.com - Ketua Bappilu PDI Perjuangan, Bambang Wuryanto menegaskan, tidak ada aliran uang korupsi BTS yang mengalir ke partai berlambang banteng. Menurut politikus yang akrab disapa Pacul itu, dalam hukum tidak boleh berspekulasi. Bicara tuduhan aliran uang korupsi ke partai politik harus ada buktinya.

"Publik lebih menyukai hal yang konspiratif spekulatif. Kalau spekulatif susah, kalau di hukum harus pasti. Enggak boleh spekulatif dan harus dibuktikan dengan alat bukti," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/5).

"Jadi kalau ada yang menyatakan ada aliran dana ke partai, ya buktikan. Jangan hanya isu. Kalau ada bukti, bawa ke Kejaksaan. Clear," tambah Pacul.

Dia menerangkan, berbahaya bila ada aliran uang korupsi ke partai. Karena partai tersebut bisa dibubarkan.

"Kalau ada orang partai yang menerima uang korupsi, bahaya sekali. Karena partai bisa dibubarkan. Kalau dibubarkan bagaimana. Ngeri. Karena itu adalah lembaga hukum, sama dengan PT PT itu. Ada partai berani menerima uang hasil korupsi, bubarkan partainya. Bisa. Ada pasalnya," ujarnya.

Pacul meminta tidak perlu diperpanjang spekulasi-spekulasi aliran uang korupsi tersebut. Ia enggan menanggapi tersebarnya bagan aliran korupsi BTS di media sosial.

"Jadi untuk urusan ini, kita ga usah spekulatif. Kita tunggu hasil dari Kejaksaan," terangnya.

Sebelumnya, Plt Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Mahfud MD mendapat informasi soal aliran dana dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo ke tiga partai politik. Dirinya sudah melaporkan info itu ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Meski begitu, Mahfud tidak akan ikut campur. Dia menyerahkan kepada penegak hukum soal kasus proyek BTS itu.

"Saya dapat info itu dan sudah lapor ke Pak Presiden tidak akan masuk ke urusan politik, ini hukum murni biar hukum yang akan menentukan itu," kata Mahfud di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Selasa (23/5).

Mahfud menganggap hal tersebut sebagai gosip politik. Mahfud tak ingin masuk ke ranah itu karena bakal menimbulkan kemelut politik.

"Saya juga dapat berita itu, dengan nama-namanya. Tapi saya anggap itu gosip politik. Kita bekerja dengan hukum saja," ucapnya.

"Saya juga sudah lapor soal itu ke presiden. 'Pak saya tidak akan masuk ke soal ini. Ini pembuktiannya akan rumit dan mungkin menimbulkan kemelut politik'," sambungnya.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Korupsi BTS Kominfo, Windi Purnama Dituntut 4 Tahun Penjara

Kasus Korupsi BTS Kominfo, Windi Purnama Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum merinci hal memberatkan Windi Purnama yaitu menikmati hasil tindak pidana korupsi USD 3.000 dan Rp700 juta.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Menara BTS Kominfo, Dirut PT BUP Yusrizki Muliawan Divonis 2 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Menara BTS Kominfo, Dirut PT BUP Yusrizki Muliawan Divonis 2 Tahun Penjara

Dirut PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki Muliawan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pembangunan menara BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya
Anggota BPK Achsanul Qosasi Didakwa Terima Rp40 Miliar dari Korupsi BTS 4G Kominfo

Anggota BPK Achsanul Qosasi Didakwa Terima Rp40 Miliar dari Korupsi BTS 4G Kominfo

Jaksa menyebutkan Achsanul mempunyai tugas untuk memeriksa keuangan negara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Babak Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo, Vonis Terdakwa Irwan Hermawan Dipotong Menjadi 6 Tahun

Babak Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo, Vonis Terdakwa Irwan Hermawan Dipotong Menjadi 6 Tahun

Kendati dikurangi enam tahun, Irwan didenda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan empat bulan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Bakal Konfrontir Anang Latif dan Irwan Hermawan Soal Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo

Kejagung Bakal Konfrontir Anang Latif dan Irwan Hermawan Soal Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo

Kejagung akan mengkonfrontir keterangan terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, terkait uang Rp27 M.

Baca Selengkapnya
Jokowi Resmikan Sinyal BTS 4G: Kita Membangun Masalahnya Ada Problem Korupsi

Jokowi Resmikan Sinyal BTS 4G: Kita Membangun Masalahnya Ada Problem Korupsi

Jokowi menceritakan dirinya saat itu memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk tetap mengusut kasus korupsi, tanpa menghentikan proyek pembangunan BTS.

Baca Selengkapnya
Resmikan BTS 4G, Presiden Jokowi Singgung Proyek Sempat Mandek Akibat Korupsi

Resmikan BTS 4G, Presiden Jokowi Singgung Proyek Sempat Mandek Akibat Korupsi

Presiden Joko Widodo tegaskan bahwa korupsi tidak boleh menjadi alasan proyek BTS 4G berhenti.

Baca Selengkapnya
BPS Ungkap Penyebab Mahalnya Harga Beras, Meski Jokowi Rajin Bagikan Bansos

BPS Ungkap Penyebab Mahalnya Harga Beras, Meski Jokowi Rajin Bagikan Bansos

Padahal Pemerintah gencar membagikan bantuan sosial (bansos) pangan berupa beras.

Baca Selengkapnya
Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota

Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota

Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.

Baca Selengkapnya