Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PBB menang, Yusril sebut hukum bisa lawan kesewenangan

PBB menang, Yusril sebut hukum bisa lawan kesewenangan Yusril Ihza Mahendra. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra menyatakan, putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang mengabulkan seluruh gugatan partainya adalah kemenangan atas kesewenangan yang selama ini dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses verifikasi faktual partai politik.

Menurut Yusril, putusan Majelis Hakim PT TUN adalah peristiwa penting bagi seluruh kader PBB. Sebab, putusan itu menjadi bukti bahwa kesewenangan bisa dilawan secara hukum.

"Ini peristiwa penting bagi warga PBB bahwa kesewenangan bisa dilawan dengan hukum," kata Yusril usai sidang putusan di PT TUN Jakarta, Kamis (7/3).

Ketua Tim Kuasa Hukum PBB itu menegaskan, tidak ada alasan bagi KPU untuk tidak melaksanakan putusan PT TUN. Sebab, Majelis Hakim PT TUN dalam putusannya tidak hanya menyatakan PBB memenuhi syarat sebagai partai peserta Pemilu 2014, tapi juga memerintahkan KPU sebagai pihak tergugat yang kalah untuk mencabut Surat Keputusan KPU Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2014.

Menurutnya, Majelis Hakim PT TUN juga memerintahkan KPU untuk menerbitkan Surat Keputusan baru dengan menambahkan PBB sebagai partai peserta Pemilu. Karenanya surat keputusan sebelumnya harus direvisi.

Tak hanya itu, mantan Menteri Kehakiman itu juga berpendapat KPU tak berhak mengajukan keberatan atau kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sebab, langkah hukum mengajukan kasasi sebagaimana diatur di dalam Undang-undang Pemilu hanya dapat dilakukan oleh pihak penggugat, yakni PBB. KPU sebagai pihak tergugat yang kalah tidak berhak mengajukan kasasi.

"Kewajiban hanya pada penggugat," tegasnya.

Dia mengatakan, tak ada substansinya lagi bagi KPU apabila ingin mengajukan kasasi ke MA. Sebab, putusan Majelis Hakim PT TUN telah jelas menyatakan bahwa KPU melakukan banyak kesalahan dalam proses verifikasi faktual terhadap PBB yang akhirnya dinyatakan cacat hukum.

"Untuk apa lagi (KPU mau kasasi ke MA). (Putusan PT TUN) ini sudah telak kalahnya," pungkasnya.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.

Baca Selengkapnya
PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU

PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU

Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.

Baca Selengkapnya
KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024

KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024

Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
7 PPLN Kuala Lumpur Dinonaktifkan, PSU Diambil Alih KPU RI

7 PPLN Kuala Lumpur Dinonaktifkan, PSU Diambil Alih KPU RI

KSK dilakukan pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024 dan TPS pada Minggu tanggal 10 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya
TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah

TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah

Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.

Baca Selengkapnya
TKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran

TKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran

TKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Yusril: Alat Bukti untuk Jerat Firli Tersangka Pemerasan Tak Sesuai Putusan MK dan KUHAP

Yusril: Alat Bukti untuk Jerat Firli Tersangka Pemerasan Tak Sesuai Putusan MK dan KUHAP

Yusril menyebut penetapan tersangka Firli tidak seusai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP.

Baca Selengkapnya
KPU Pertimbangkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah TPS Bermasalah

KPU Pertimbangkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah TPS Bermasalah

Rekomendasi itu akan dilakukan secara berjenjang hingga diputuskan oleh tingkat KPU Kabupaten/Kota.

Baca Selengkapnya