Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Paslon Petahana di Ogan Ilir Dibatalkan, Lawan Sebut karena Menyalahi Kewenangan

Paslon Petahana di Ogan Ilir Dibatalkan, Lawan Sebut karena Menyalahi Kewenangan Pilkada Ogan Ilir. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir, Sumatera Selatan, membatalkan pencalonan pasangan calon nomor urut 02 Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak dinilai sudah tepat. Paslon pesaing menyebut pembatalan itu akibat tindakan paslon petahana sendiri dalam memanfaatkan kewenangan kedinasan.

Dabi K Ghumaira, tim advokasi paslon nomor urut 01 Panca Wijaya Akbar-Ardani mengungkapkan, rekomendasi Bawaslu dan akhirnya disetujui KPU Ogan Ilir terkait pembatalan paslon petahana adalah keputusan tepat dalam rangka menegakkan aturan hukum pilkada dan terciptanya penyelenggaraan yang jujur dan adil.

Tindakan cabup petahana Ilyas Panji Alam yang memanfaatkan kewenangan, program dan kegiatan kedinasan untuk berkampanye, membuat tidak fairness dan tidak demokratis.

"Kami nilai keputusan itu sudah tepat. Keputusan itu akibat tindakan cabup petahana sendiri, wajar diberikan sanksi tegas oleh KPU," ungkap Dabi, Sabtu (17/10).

Menurut dia, tindakan-tindakan cabup petahana Ilyas Panji Alam yang dimaksud adalah menggunakan program tanggap darurat bencana Covid-19 untuk mensosialisasikan pencalonannya. Ilyas menggulirkan bantuan sembako secara massif kepada seluruh Kepala Keluarga (KK) di 16 kecamatan dan 241 desa di Ogan Ilir.

"Bantuan itu digunakan sebagai alat sosialisasi cabup petahana. Ada kampanye dirinya untuk masa jabatan dua periode, kami ada videonya berdurasi 1 menit 12 detik," ujarnya.

Setelah sembako dibagikan ke warga, kata dia, dilakukan survei dengan isu apakah bantuan sosial Covid-19 mendapatkan respon positif dari masyarakat Ogan Ilir. Hasilnya menguntungkan cabup petahana. Sebanyak 93,41 persen masyarakat mengetahui bantuan itu berasal dari bupati.

Kemudian, 88,32 persen masyarakat menerimanya serta 98,32 persen masyarakat merasakan manfaat adanya bansos tersebut. Sebanyak 71,36 persen masyarakat mengetahui jika bansos tersebut ada tanda foto bupati. Namun ada sejumlah masyarakat yakni 41,72 persen yang tidak setuju adanya pemasangan foto pada bansos tersebut.

"Bansos Covid-19 jelas dimanfaatkan cabup petahana untuk kepentingan pencalonannya," kata dia.

Selain itu, cabup petahana juga menggunakan kegiatan kedinasan dengan tujuan mensosialisasikan pencalonannya, seperti melantik pengurus Karang Taruna di 16 kecamatan. Bahkan, kegiatan itu dihadiri cawabup Endang PU Ishak yang saat itu tidak memiliki kewenangan.

"Kami ada bukti-buktinya, baik foto maupun video, tidak bisa disanggah lagi," ujarnya.

Atas tindakan-tindakan itu, Dabi menyebut cabup petahana melanggar Pasal 71 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 2016 yang berisi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

"Ayat 5 dari pasal itu dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU jika melanggar," terangnya.

Begitu juga dengan Pasal 89 Peraturan KPU RI Nomor 1 Tahun 2020 yang menyebutkan petahana dinyatakan tidak memenuhi syarat jika melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri atau menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih.

"Akhirnya kami anggap pembatalan penetapan pencalonan paslon petahana telah memenuhi rasa keadilan masyarakat," pungkasnya.

KPU Ogan Ilir mendiskualifikasi pencalonan paslon bupati dan wakil bupati Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak pada pemilihan kepala daerah pada 9 Desember 2020. Pasangan petahana ini dinilai melanggar peraturan salah satunya dengan melakukan mutasi pejabat sebelum cuti kampanye.

Ketua KPUD Ogan Ilir Massuryati mengungkapkan, keputusan itu diambil berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir pada 4 Oktober 2020 dalam Nomor 273/BAWASLU-Prov.SS.08/PM.05.03/X/2020. Pihaknya pun menggelar rapat pleno dan memutuskan pembatalan pencalonan paslon nomor urut 02 itu, Senin (12/10).

Dari rekomendasi itu, paslon petahana dianggap melanggar Pasal 71 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 Pilkada dan Peraturan KPU Nomor 9 Pasal 90 ayat (1) huruf F tentang mutasi pejabat. Ilyas selaku bupati petahana melakukan mutasi jabatan kurang dari enam bulan sebelum pilkada digelar.

Paslon Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak diusung lima partai politik. Yakni PDIP, Golkar, Partai Berkarya, Partai Hanura, dan Partai Bulan Bintang, dengan jumlah kursi di legislatif sebanyak 19. Pasangan ini akan bertarung melawan paslon nomor urut 01 Panca Akbar-Ardani. Panca merupakan putra Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Catatan Komnas HAM untuk KPU Selama Pelaksanaan Pemilu 2024

Catatan Komnas HAM untuk KPU Selama Pelaksanaan Pemilu 2024

Salah satu yang disorot soal netralitas aparat selama mengawal jalannya Pemilu tahun ini.

Baca Selengkapnya
Anies-Cak Imin Kembali Protes Pencalonan Prabowo-Gibran, KPU: Harusnya Keberatan Sejak Awal Pemilu

Anies-Cak Imin Kembali Protes Pencalonan Prabowo-Gibran, KPU: Harusnya Keberatan Sejak Awal Pemilu

Tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertanyakan dalil-dalil kubu Anies-Imin soal pencalonan Prabowo-Gibran tidak memenuhi syarat formil.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Bakal Laporkan Dugaan Kecurangan Pilpres di Kabupaten Batubara Jika Terbukti

Cak Imin Bakal Laporkan Dugaan Kecurangan Pilpres di Kabupaten Batubara Jika Terbukti

Dalam rekaman yang beredar, muncul dugaan penggunaan dana desa untuk menangkan satu paslon.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Terbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras

Terbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras

Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.

Baca Selengkapnya
KPU Sumsel Catat 6 Petugas Pemilu dan 1 Linmas Wafat, 1 Pengawas TPS Meninggal Dunia

KPU Sumsel Catat 6 Petugas Pemilu dan 1 Linmas Wafat, 1 Pengawas TPS Meninggal Dunia

Semua petugas pemilu meninggal disebabkan kelelahan saat proses berlangsung

Baca Selengkapnya
Optimis Prabowo-Gibran Menang Sidang Gugatan Pilpres, Gerindra: Kami Akan Buktikan Mereka Lemah!

Optimis Prabowo-Gibran Menang Sidang Gugatan Pilpres, Gerindra: Kami Akan Buktikan Mereka Lemah!

Gugatan yang diajukan adalah gugatan kepada hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan antar paslon

Baca Selengkapnya
Kasus Peternak Kambing Lawan Pencuri Jadi Tersangka Disetop, Keputusan Jaksa Dinilai Patut Dicontoh

Kasus Peternak Kambing Lawan Pencuri Jadi Tersangka Disetop, Keputusan Jaksa Dinilai Patut Dicontoh

Julius menyampaikan, keputusan yang menetapkan Muhyani hanya melakukan pembelaan diri sudah tepat

Baca Selengkapnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.

Baca Selengkapnya
KPU Sahkan Anies-Cak Imin Menang di Sumatera Barat

KPU Sahkan Anies-Cak Imin Menang di Sumatera Barat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengesahkan pasangan nomor 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin unggul di wilayah Sumatera Barat.

Baca Selengkapnya