Pasien Covid-19 Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih Saat Pilkada 2020, Begini Tata Caranya
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan sejumlah mekanisme pemungutan suara bagi pemilih yang terpapar Covid-19. Dengan demikian, mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
Hal tersebut, diatur dalam Rancangan Peraturan KPU Tentang Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pemilih yang terpapar Covid-19 dan dirawat di rumah sakit tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS. Penggunaan hak pilih, jelas dia, dilakukan dengan sejumlah mekanisme.
Pertama KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK dan/atau PPS bekerja sama dengan rumah sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk melakukan pendataan Pemilih paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara.
"Dua, pelayanan penggunaan hak pilih bagi pasien dilaksanakan mulai pukul 12.00 sampai dengan selesai. Tiga petugas KPPS mencatat Pemilih yang menggunakan hak pilih dan menerima Model A.5-KWK dari Pemilih," kata dia, dalam RDP dengan Komisi II DPR RI, Senin (22/6).
Anggota KPPS yang membantu pasien menggunakan hak pilihnya wajib merahasiakan pilihan Pemilih yang bersangkutan. Dalam hal terdapat pasien baru yang belum terdata pemilih dapat menggunakan hak pilihnya sepanjang surat suara masih tersedia.
"KPPS dapat didampingi oleh PPL atau Pengawas TPS dan Saksi dengan membawa perlengkapan Pemungutan Suara mendatangi Pemilih yang bersangkutan," ungkapnya.
Dia menambahkan, bahwa pelaksanaan pemberian suara di TPS rumah sakit dilakukan dengan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"KPPS yang bertugas mendatangi Pemilih menggunakan alat pelindung diri lengkap dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," ujar dia.
Sementara pelayanan hak pilih bagi ODP dan PDP, KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan cara mendatangi pemilih tersebut dengan persetujuan para Saksi dan PPL atau Pengawas TPS, dengan tetap mengutamakan kerahasiaan Pemilih.
"Pelayanan penggunaan hak pilih dilaksanakan mulai pukul 12.00 sampai dengan selesai, KPPS berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19."
KPPS yang bertugas mendatangi Pemilih menggunakan alat pelindung diri lengkap. Dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaMengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaJokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemilih Pindah TPS Tak Bisa Pilih Caleg Sesuai Dapil Domisili
Adapun hak pemilih di TPS telah disesuaikan dengan DPT.
Baca SelengkapnyaKetum Projo Menjawab Teka-Teki soal Pilihan Jokowi di Pilpres 2024
Budi Arie menyebut masyarakat sudah paham kemana Presiden Jokowi akan menjatuhkan pilihan.
Baca SelengkapnyaKPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaKPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu
Para peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca SelengkapnyaKPU Lakukan Pemilihan Suara Ulang di 1.521 TPS dari 1.692 Direkomendasikan Bawaslu
Dari 1.692 rekomendasi Bawaslu tersebut, KPU melakukan pemungutan suara ulang, pemungutan suara lanjutan dan pemungutan suara susulan.
Baca SelengkapnyaJokowi Janjikan Tunjangan Kinerja Petugas KPU Selesai Januari: Urusan Sensitif Jangan Ganggu Pemilu
Jokowi menyebut Pemilu 2024 sangatlah kompleks karena melibatkan 204.807.222 orang, di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.771 desa.
Baca Selengkapnya