Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok perubahan atau revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Tak jarang, pasal-pasal perubahan dalam RUU tersebut menuai kontroversi di publik.
Beberapa pihak menilai terdapat pasal-pasal karet yang merugikan banyak pihak. Ini rangkuman pasal-pasal kontroversi dalam RKUHP yang menjadi sorotan publik:
Salah satu pasal dalam RKUHP yang menjadi kontroversi yakni terkait pasal penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden yang diatur dalam pasal 218 sampai pasal 220.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan, pasal 219 yang berbunyi: Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ade Wahyudi menilai pasal tersebut berpotensi melemahkan kebebasan pers di Indonesia.
"Kenapa kita permasalahkan, pendapat kami dari sejarahnya bahwa pasal penghinaan presiden itu diperuntukkan untuk menjerat para penghina ratu Belanda. Namun konteksnya saat itu adalah ratu dan raja itu sebagai simbol negara bukan simbol pemerintah. Sedangkan dalam konteks di Indonesia presiden adalah simbol kepala negara dan juga kepala pemerintahan," katanya di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (11/9).
Advertisement
Selanjutnya ada pasal perzinaan yang menjadi sorotan, di mana dalam pasal 417 ayat 1 setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang lain yang bukan suami atau istri dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II. Pada ayat 2 tindak pidana perzinaan tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orang tua atau anaknya.
Kemudian pada pasal 418 ayat 1 Laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan istrinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini, kemudian mengingkari janji tersebut dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak kategori III.
Selanjutnya pasal 418 ayat 2 Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kehamilan dan laki-laki tersebut tidak bersedia mengawini atau ada halangan untuk kawin yang diketahuinya menurut peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Kategori IV. Kemudian proses hukum hanya bisa dilakukan atas pengaduan yang dijanjikan akan dikawini.
Pada pasal 419 ayat (1) setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.
Ayat 2 pasal 419 Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orang tua atau anaknya. Ayat 3 pengaduan dapat juga diajukan oleh kepala desa atau dengan sebutan lainnya sepanjang tidak terdapat keberatan dari suami, istri, orang tua atau anaknya.
Pasal RKUHP yang kontroversi terkait pasal tindak pidana terhadap agama dan kehidupan agama, terdiri dari pasal 304 sampai pasal 309. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ade Wahyudi mengatakan pasal penistaan agama dan pencemaran nama baik juga menjadi ancaman bagi kebebasan pers.
"Karena (pasal) itu nilai abuse of power-nya sangat besar karena penilaiannya sangat subjektif," ujar Ade.
Seperti bunyi pasal 304, setiap orang di muka umum yang menyatakan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.
Pasal 305, setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, atau memperdengarkan suatu rekaman, termasuk menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304, dengan maksud agar isi tulisan, gambar, atau rekaman tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.
Ayat (2) pasal 305, jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana yang sama maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.
Advertisement
Pasal tindak pidana korupsi dalam RKUHP juga menuai kontroversi, hal ini karena hukuman koruptor yang diturunkan menjadi minimal dua tahun penjara. Padahal dalam KUHP lama, hukuman untuk pelaku tindak pidana korupsi minimal empat tahun penjara.
Hal ini diatur dalam pasal 604 yang berbunyi, "setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Kategori II dan paling banyak Kategori VI".
Anggota Panja Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), Nasir Djamil menilai dalam RKUHP fokus penegakan hukum untuk mengembalikan uang negara, ketimbang memperberat hukuman kepada pelaku.
"Kita inginkan itu bagaimana institusi penegak hukum terkait dengan korupsi itu lebih mampu menyelamatkan uang negara ketimbang memberikan hukuman yang berat kepada pelakunya," kata Nasir kepada wartawan, Jumat (20/8).
Baca juga:
Demo di DPR, Masyarakat Sipil Minta Pembahasan RKUHP Dihentikan
Mahasiswa Tolak Berbagai RUU yang Akan Dibahas DPR
Setelah Pelantikan DPR, Presiden Jokowi Rencanakan Revisi 74 Undang-Undang
Gelar Rapat di Hotel, DPR Bantah Sepakati RUU KUHP Diam-diam
RKUHP Disepakati, Anak Bisa Laporkan Orang Tuanya yang Berzina
DPR dan Pemerintah Tuntaskan Pembahasan RUU KUHP
Aksi Massa Tolak RUU KUHP di CFD
Gerindra Minta Koalisi Perubahan Fokus Menangkan Anies, Tak Usah Urus Koalisi Lain
Sekitar 21 Menit yang laluNasDem Respons Bawaslu: Tahapan Pemilu Sudah Dimulai, Deklarasi Anies Tidak Melanggar
Sekitar 3 Jam yang laluKoalisi Perubahan Deklarasi Usung Anies, NasDem Desak Parpol Lain Umumkan Capres
Sekitar 3 Jam yang laluMahfud MD: Pelaksanaan Pemilu sudah Tak Bisa Ditunda karena Bisa Langgar Konstitusi
Sekitar 4 Jam yang laluPartai NasDem: Deklarasi Anies dan Cawapresnya Bulan Juli 2023
Sekitar 5 Jam yang laluAirlangga Ungkap Koalisi Besar saat di NasDem: Tunggal Tanggal Mainnya
Sekitar 10 Jam yang laluAirlangga Singgung Hubungan Dekat sama Paloh, Sinyal Golkar Gabung Koalisi Perubahan?
Sekitar 11 Jam yang laluHadiri Acara NasDem, Ketua Golkar Airlangga Bahas Politik Ekonomi dengan JK
Sekitar 12 Jam yang laluMakin Mesra dengan Anies, Ini Keinginan AHY
Sekitar 12 Jam yang laluHadiri Acara NasDem, PPP Dapat Sinyal Ini dari Koalisi Perubahan
Sekitar 13 Jam yang laluAHY: Kami Berikan Anies Kebebasan Memilih Cawapresnya
Sekitar 13 Jam yang laluPantun Sekjen PKS 'Goda' Airlangga Ajak Golkar Gabung Koalisi Perubahan
Sekitar 13 Jam yang laluAnies Akui AHY Dekat di Hati, Tapi Soal Cawapres Proses di Tim Kecil
Sekitar 13 Jam yang laluKematian Bripka Arfan Dinilai Janggal, Polda Sumut Bentuk Timsus Lakukan Pengusutan
Sekitar 1 Jam yang laluMomen Haru, Ayah & Anak Saling Melepas Rindu di Balik Bui, Akhirnya Polisi Buka Sel
Sekitar 2 Jam yang laluVIDEO: Polisi Akui Salah, Patung Bunda Maria Ditutup Terpal Bukan Kasus Intoleransi
Sekitar 10 Jam yang laluBuntut Sosok Misterius Lempari Mobil Pengendara, Polisi di Ciamis Gencar Patroli
Sekitar 13 Jam yang laluVIDEO: "Papa Kangen" Isi Surat Sambo & Putri Candrawathi ke Anak Tercinta
Sekitar 1 Hari yang laluSepucuk Surat Ferdy Sambo & Putri untuk Si Bungsu yang Ultah, Ada Pesan Haru
Sekitar 2 Hari yang laluPutra Bungsunya Ulang Tahun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Pesan Haru
Sekitar 2 Hari yang laluVIDEO: Mahfud Duga Sambo Tak Akan Dieksekusi Mati, Hukuman Jadi Seumur Hidup
Sekitar 5 Hari yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 2 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 1 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 1 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 2 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 3 Minggu yang laluCetak Brace di BRI Liga 1, Jalan Pembuktian Paulo Victor sebagai Striker Persebaya
Sekitar 49 Menit yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami