Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pasal 158 UU Pilkada dianggap mengangkangi keadilan

Pasal 158 UU Pilkada dianggap mengangkangi keadilan Sidang MK sengketa Pilkada. ©2013 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Ketentuan ambang batas pengajuan perselisihan perolehan suara dalam pilkada seperti yang tercantum dalam pasal 158 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, kembali mendulang kritik. Kali ini datang dari Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis.

Dalam Pasal 158 Ayat (1) dijelaskan bahwa provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan dua juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2 persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.

Sementara provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta hingga 6 juta, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.

Dia menilai, pasal itu tidak rasional dan mengangkangi keadilan. Ketentuan dalam pasal ini membuka peluang meraup suara dengan cara curang.

"Bikin saja kecurangan sehebat-hebatnya sehingga melampaui 2 persen, 1,5 persen, 0,5 persen dan tidak terjadi apa-apa dan itu berarti hak yang timbul diperoleh dengan cara melawan hukum," ujar Margarito di Gedung MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (1/2).

Dalam pandangannya, ketentuan selisih suara yang diatur dalam undang-undang Pilkada membuka peluang peserta pilkada melangkahi ketentuan hukum demi mendapatkan hak mengajukan gugatan. Padahal, dalam hukum tidak boleh suatu hak didasarkan atau diberikan dengan cara melawan hukum.

"Disitulah letak ketidakrasionalan dari hukum konstitusionalitas dari Pasal 158," jelasnya.

Margarito janji mendorong uji materi atau judicial review terhadap pasal tersebut agar tidak disalahgunakan berbuat kecurangan.

"Pasal tersebut layak dihilangkan dan diganti dengan yang memungkinkan orang, tidak boleh satu saja hak, tidak boleh hak itu diperoleh dari cara melawan hukum sekalipun cuma satu suara," ucapnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Dasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya
Dasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya

Pemilu di Indonesia diatur dalam undang-undang yang jelas.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana
Bawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana

"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya)," kata Bagja

Baca Selengkapnya
Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu
Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu

Hal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu

Baca Selengkapnya
Bawaslu Usulkan 1.496 TPS Gelar Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang, Catat Lokasinya
Bawaslu Usulkan 1.496 TPS Gelar Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang, Catat Lokasinya

Bawaslu mengusulkan 1.496 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang (PSU)

Baca Selengkapnya
Puan Buka Peluang Ganjar Merapat ke Kubu Anies Bila Pilpres Dua Putaran
Puan Buka Peluang Ganjar Merapat ke Kubu Anies Bila Pilpres Dua Putaran

Puan menyebut, yang terpenting saat ini Pilpres berjalan baik,lancar dan juga jujur.

Baca Selengkapnya
Kejatuhan Cicak Pertanda Apa? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Kejatuhan Cicak Pertanda Apa? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Kejatuhan cicak pertanda apa? Bagi beberapa orang jadi pertanda keberuntungan atau peristiwa di masa depan.

Baca Selengkapnya
Usai Pilpres, Bawaslu Bersiap untuk Pilkada 2024
Usai Pilpres, Bawaslu Bersiap untuk Pilkada 2024

Pengawasan media sosial menjadi salah satu hal yang didalami oleh Bawaslu.

Baca Selengkapnya