Partai Ummat Nilai Putusan MK Soal Verifikasi Parpol Cacat Nalar
Merdeka.com - Wakil Ketua Umum Partai Ummat, Agung Mozin menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian uji materi terhadap Undang-undang No.7/2017 tentang Pemilu.
MK menyatakan partai politik (parpol) yang telah lolos verifikasi 2019 dan lolos atau memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold (PT) pada Pemilu 2019, tetap diverifikasi secara administrasi, namun tidak diverifikasi secara faktual.
Agung menyebut, bahwa partainya menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Namun keputusan yang dibuat MK haruslah berdasarkan prinsip kebenaran dan keadilan yang menjadi dasar Partai Ummat dalam bertindak dan mengambil keputusan.
"Penghapusan verifikasi faktual bagi parpol yang telah lulus verifikasi pada Pemilu 2019 cacat paling tidak karena dua alasan," katanya kepada wartawan, Jumat (7/5).
Pertama, kata di, bila verifikasi Pemilu 2019 yang dijadikan patokan tentu tidak masuk akal. Dia bilang, Pemilu 2019 sudah selesai dan tidak bisa dijadikan dasar untuk Pemilu 2024.
"Dalam jarak waktu lima tahun apa pun bisa berubah, termasuk kondisi parpol yang telah lulus verifikasi tadi. Jadi demi kebenaran dan keadilan serta taat azas dalam berpikir yang rasional, maka keputusan ini tidak masuk akal alias cacat nalar," jelasnya.
Karena keputusan ini cacat nalar, kata Agung, ada tiga hakim MK yang tidak setuju dengan keputusan tersebut alias melakukan dissenting opinion. yaitu Saldi Isra, Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih.
"Kami sangat bersyukur masih ada hakim MK yang garis lurus,"ucapnya.
Menurut hakim Saldi Isra, kata Agung, verifikasi partai politik baik administratif maupun faktual, sebagaimana dimaksud putusan MK Nomor 53/PUU-XV/2017 merupakan bagian dari desain memperkuat sistem pemerintahan presidensial. Dengan kata lain, keputusan MK sekarang ini telah melanggar putusan MK sebelumnya.
"Ini dua poin mengapa Partai Ummat harus menolak putusan MK. Menghormati tetapi menolak," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cak Imin Tegaskan Koalisi Pendukung AMIN Solid Siap Mengajukan Hak Angket Kecurangan Pemilu
Cak Imin tak menjawab kapan hak angket bakal diusulkan secara resmi.
Baca SelengkapnyaDemokrat: Hak Angket Pemilu 2024 Tidak Menghargai Suara Rakyat
Demokrat menilai wacana koalisi 01 dan 03 menggulirkan hak angket sama artinya dengan tak menghargai suara rakyat.
Baca SelengkapnyaKetua MK: Hakim Tidak Boleh Cawe-Cawe di Sidang Sengketa Pemilu, Enggak Bisa Panggil Saksi Ahli
Suhartoyo memastikan, MK tidak akan berpihak dan berpegang pada fakta sidang juga saksi berdasarkan saksi dihadirkan pelapor dan terlapor.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?
Anies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.
Baca Selengkapnya4 Partai Pemenang Pemilu 1955, Berikut Sejarah dan Hasil Suaranya
Pemilu 1955 memiliki peran penting dalam sejarah Indonesia karena hasil pemilu tersebut menjadi dasar pembentukan negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca SelengkapnyaAHY Sarankan Parpol Lebih Baik Rekonsiliasi daripada Gulirkan Hak Angket
Menurut AHY, pertempuran politik menyisakan orang kecewa dan marah
Baca SelengkapnyaMKMK Putuskan Anwar Usman Langgar Kode Etik karena Konpres Tak Terima Dicopot dan Intervensi Suhartoyo
Putusan tersebut dibacakan dan diputus oleh I Dewa Gede Palguna di ruang sidang MKMK
Baca SelengkapnyaMantan Irjen Kementan Jan Maringka Maju Caleg DPR RI Dapil Sulsel, Hasilnya 0 Suara
Jan Samuel menjadi satu-satunya calon dari Partai Perindo yang memperoleh 0 suara.
Baca SelengkapnyaMahfud Minta PTUN Tak Kabulkan Gugatan Anwar Usman: Jangan Main-Main
Menurut Mahfud, PTUN tidak bisa mengabulkan gugatan Anwar Usman yang meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.
Baca Selengkapnya