Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

'Partai-partai politik tak ada hentinya ributkan calon independen'

'Partai-partai politik tak ada hentinya ributkan calon independen' Ilustrasi Partai Politik. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Keberlangsungan pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Heru Budi Hartono sebagai bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dari jalur perseorangan semakin banyak mendapat ancaman. Apalagi Revisi Undang-undang Pilkada yang telah disahkan DPR seolah menjadi momen bagi kalangan partai politik untuk memperberat syarat calon perseorangan.

"Partai-partai politik tak henti meributkan calon independen dan terus berupaya memperberat syaratnya," kata Kepala Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (UI) Sri Budi Eko Wardani, Jakarta, Kamis (9/6).

Teranyar, Sri mencontohkan bergulirnya soal wacana formulir standar calon independen yang dimunculkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Kemudian beredarnya rumor Heru sebagai calon pendamping Ahok mundur dan akan digantikan oleh Wakil Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat.

Dia berpendapat, aturan dalam revisi UU Pilkada yang baru saja ditetapkan DPR dianggap jelas merupakan ancaman dan memberatkan calon independen. Terlebih, pengetatan aturan syarat dukungan calon perorangan berpeluang melenyapkan hak politik pemilih pemula untuk memberikan dukungan.

Sebab, dalam aturan yang baru saja ditetapkan DPR itu menyebutkan warga yang mendukung calon perseorangan harus tercantum dalam daftar pemilih di pemilu sebelumnya, memiliki KTP, dan berdomisili di lokasi pilkada. Ketakutan elit politik yang berbuntut pada semakin rumitnya persyaratan dukungan calon perseorangan ini dinilai tak berdasar.

"Sebab, calon perseorangan jelas bermanfaat untuk mendorong parpol memperbaiki sistem kaderisasinya sendiri. Terlebih tak banyak calon perseorangan menang pilkada," jelas Sri.

Dalam revisi UU Pilkada tersebut, syarat untuk lolos sebagai calon independen pun dirasa tak mudah. Soal mekanisme verifikasi faktual yang mewajibkan bertemu langsung dengan pemberi dukungan bisa menjadi penjegal.

Karena, ketika pendukung calon perseorangan tidak bisa ditemui petugas saat verifikasi, mereka hanya diberi kesempatan waktu tiga hari untuk hadir ke kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS). Jika tenggat tidak terpenuhi, maka dukungan dicoret dan dianggap batal.

Menurutnya, di balik terancamnya nasib Ahok-Heru melalui jalur independen, masyarakat yang mendukung masih memiliki kunci agar pasangan ini benar-benar bisa berlaga dalam pilkada. Kuncinya, warga Jakarta yang mendukung Ahok-Heru harus benar-benar ikut berusaha mewujudkan terkumpulnya satu juta KTP pada 20 Juni 2016. Selain itu, mereka juga harus bersedia hadir pada saat verifikasi faktual dilaksanakan.

(mdk/sho)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.

Baca Selengkapnya
Jokowi soal Rencana Bertemu Ketum Parpol: Kalau Memang Tidak Perlu, Kenapa Harus Ketemu
Jokowi soal Rencana Bertemu Ketum Parpol: Kalau Memang Tidak Perlu, Kenapa Harus Ketemu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka kemungkinan akan bertemu ketua umum partai politik (parpol).

Baca Selengkapnya
Bicara Aturan Pemilu, PDIP Singgung Keanggotan Parpol Jokowi jika Ingin Turun Gunung Kampanye Pilpres
Bicara Aturan Pemilu, PDIP Singgung Keanggotan Parpol Jokowi jika Ingin Turun Gunung Kampanye Pilpres

Keanggotaan partai politik Jokowi dipertanyakan setelah menyebut presiden boleh kampanye dan berpihak pada pasangan calon tertentu di pemilu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Parpol Diminta Realistis soal Hak Angket Pemilu, Airlangga: Memaksakan Itu Kurang Tepat
Parpol Diminta Realistis soal Hak Angket Pemilu, Airlangga: Memaksakan Itu Kurang Tepat

Airlangga menyampaikan saat ini mayoritas partai politik pendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi masih berada di parlemen.

Baca Selengkapnya
Polres Rohil Deklarasi Tertib Berlalu Lintas Demi Pemilu Damai 2024
Polres Rohil Deklarasi Tertib Berlalu Lintas Demi Pemilu Damai 2024

Deklarasi diikuti oleh perwakilan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres

Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.

Baca Selengkapnya
Curhat Caleg Perempuan Golkar Lihat Pertarungan Pemilu 2024: Patriarki dan Politik Uang, Parpol Jangan Diam!
Curhat Caleg Perempuan Golkar Lihat Pertarungan Pemilu 2024: Patriarki dan Politik Uang, Parpol Jangan Diam!

Melli ingin parpol melindungi caleg perempuannya dari kecurangan

Baca Selengkapnya
Parpol Pilih Beli Barang Impor, Penjualan Kaos dan Alat Peraga Pemilu Buatan UMKM Lesu
Parpol Pilih Beli Barang Impor, Penjualan Kaos dan Alat Peraga Pemilu Buatan UMKM Lesu

Para pedagang konveksi di Pasar Tanah Abang dan PD Jaya Pasar Senen Jakarta mengalami penurunan penjualan produk alat kampanye.

Baca Selengkapnya
AHY soal Pembahasan Kabinet: Pada Saatnya Prabowo akan Mengundang Ketum Parpol
AHY soal Pembahasan Kabinet: Pada Saatnya Prabowo akan Mengundang Ketum Parpol

belum ada pembahasan kabinet, karena koalisi pendukung Prabowo-Gibran menghormati KPU.

Baca Selengkapnya