Partai lama tak perlu diverifikasi KPU, negara bisa hemat Rp 400 miliar
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji pasal Pasal 173 Ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal itu mengatur tentang verifikasi parpol hanya berlaku untuk partai politik baru.
Ketua panitia khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu, Lukman Edy mengatakan, dengan tidak melakukan verifikasi terhadap partai politik (Parpol) lama yang sudah pernah diverifikasi sebelumnya, dapat menghemat biaya hingga Rp 400 miliar.
"Paling tidak kan dari sekitar 12 partai politik tidak ikut diverifikasi. Kalau waktu itukan verifikasi faktual itu oleh KPU digambarkan sekitar 15 partai politik. Dengan asumsi biaya sekitar Rp 600 miliar," kata Lukman di Jakarta, Kamis (5/10).
"Bayangkan 10 di antara 15 partai politik itukan 2/3 nya. Nah, 2/3 dari Rp 600 miliar itu kan sekitar 400 miliar, bisa menghemat hampir setengah triliun," tambahnya.
Wakil ketua Komisi II DPR ini menjelaskan, kemudian logikanya apakah KPU akan melakukan diskualifikasi terhadap Parpol yang notabenenya partai lama, kan tidak.
"Jika misalnya PDI Perjuangan, partai pemenang Pemilu kemudian ada kurang verifikasi faktualnya, apa berani KPU menyatakan PDI Perjuangan tidak ikut Pemilu. Kan enggak mungkin. Ini pekerjaan yang sia-sia sebenarnya," papar politikus PKB itu.
Bahkan, sambung dia, dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman dari pihak partai bulan bintang (PBB) menyatakan tidak ada kerugian bagi partai bila kemudian dilakukan verifikasi atau tidak.
"Tadi malah ada yang menarik. Dari PBB menyatakan ya enggak ada kerugiannya bagi partai baru misalnya partai lama diverifikasi atau tidak, toh mereka tetap diverifikasi," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024
KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaUsai KPU Umumkan Pemenang Pilpres dan Pileg, Surya Paloh Bakal Temui Parpol di Luar Koalisi Perubahan
Surya Paloh menilai pentingnya menjaga komunikasi dengan partai politik lain setelah pemilu.
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Konversi Suara Partai Politik Setelah Sengketa di MK
Pelapor dugaan PHPU dapat meregister perkaranya dalam kurun waktu 3X24 jam terhitung dari KPU merilis hasil putusan pemilu.
Baca SelengkapnyaJokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai
Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri Koordinasi dengan PPATK soal Transaksi Mencurigakan Caleg dan Partai Capai Triliunan
Bareskrim Polri berkoordinasi dengan PPATK soal temuan transaksi mencurigakan mengalir ke caleg dan partai politik.
Baca SelengkapnyaCurhat Eks Napiter Kembali ke Pangkuan NKRI Sumpah Setia pada Pancasila
Munir berharap agar masyarakat tetap damai dan rukun meskipun memiliki perbedaan pilihan politik.
Baca SelengkapnyaKPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaAHY soal Pembahasan Kabinet: Pada Saatnya Prabowo akan Mengundang Ketum Parpol
belum ada pembahasan kabinet, karena koalisi pendukung Prabowo-Gibran menghormati KPU.
Baca Selengkapnya