Partai Buruh Daftarkan Mahkamah Partainya ke Kemenkumham 14 Oktober
Merdeka.com - Komite Eksekutif (Exco) Partai Buruh akan mendaftarkan Mahkamah Partai ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI pada Kamis (14/10), kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal di Jakarta, Rabu (13/10).
Partai Buruh berharap struktur dan anggota Mahkamah Partai dapat tercatat di Ditjen AHU Kemenkumham RI sehingga ada lembaga yang sah untuk mengadili sengketa internal partai, terang Said Iqbal saat jumpa pers.
“Setelah kami berkonsultasi dengan Kemenkumham, yaitu Ditjen AHU, ternyata didahului dengan pendaftaran Mahkamah Partai,” sebut Presiden Partai Buruh.
Mahkamah Partai Buruh merupakan bagian dari struktur partai yang sejajar dengan Komite Eksekutif dan Majelis Nasional.
Mahkamah Partai Buruh dipimpin oleh Riden Hatam Azis dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).
Kerja pimpinan dibantu oleh Wakil Mahkamah Partai Ali Fahmi, Sekretaris Mahkamah Partai James Simanjuntak, dan enam orang anggota.
“Yang didaftarkan Mahkamah Partai dulu, supaya kalau ada konflik, Mahkamah Partai yang akan menentukan keputusannya,” terang Said Iqbal.
Langkah berikutnya yang akan ditempuh oleh Partai Buruh mendaftarkan akta notaris susunan pengurus Partai Buruh yang baru dan akta notaris AD/ART Partai Buruh.
Perubahan susunan pengurus partai dan AD/ART itu telah disepakati oleh anggota Partai Buruh dalam Kongres Nasional di Jakarta pada 4-5 Oktober 2021.
Presiden Partai Buruh itu juga berharap jika dua akta notaris itu telah diserahkan ke Kemenkumham, Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly dapat segera mengeluarkan SK yang mengesahkan perubahan susunan pengurus dan AD/ART Partai Buruh.
Partai Buruh pada 4-5 Oktober 2021 menggelar Kongres Nasional ke-IV di Jakarta.
Dalam kongres itu, Partai Buruh dideklarasikan kembali oleh 11 pendiri, yaitu Partai Buruh yang lama, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), FSPMI, Serikat Petani Indonesia (SPI), Organisasi Rakyat Indonesia, Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan, Minyak, Gas Bumi, dan Umum (FSP-KEP), Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi (FSP-Farkes R).
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024
KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnya4 Partai Pemenang Pemilu 1955, Lengkap dengan Sejarah dan Kiprahnya
Merdeka.com merangkum informasi tentang 4 partai pemenang pemilu 1955, sejarah, kiprahnya di dalam dunia perpolitikan.
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya
Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
4 Partai Pemenang Pemilu 1955, Berikut Sejarah dan Hasil Suaranya
Pemilu 1955 memiliki peran penting dalam sejarah Indonesia karena hasil pemilu tersebut menjadi dasar pembentukan negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca SelengkapnyaKPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaMKMK Putuskan Hakim Arief Hidayat Tak Langgar Etik Perihal Jabatan Ketum PA GMNI, Contohkan Mahfud MD
Palguna mengatakan, berkaitan dengan jabatan Hakim Arief di GMNI, yang bersangkutan telah meminta izin terlebih dulu ke Dewan Etik.
Baca SelengkapnyaMasa Jabatan MKMK Permanen Hanya 1 Tahun, Ini Alasannya
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) secara permanen setelah sebelumnya dua kali dibentuk secara ad hoc.
Baca Selengkapnya35 Pantun Pembukaan Ceramah Lucu, Bisa Bikin Jemaah Terhibur
Merdeka.com merangkum informasi tentang pantun pembukaan ceramah lucu yang bisa bikin jemaah terhibur.
Baca SelengkapnyaMK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca Selengkapnya