Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Partai Buruh Daftarkan Mahkamah Partainya ke Kemenkumham 14 Oktober

Partai Buruh Daftarkan Mahkamah Partainya ke Kemenkumham 14 Oktober Presiden KSPI Said Iqbal. ©2020 Liputan6.com/Tira Santia

Merdeka.com - Komite Eksekutif (Exco) Partai Buruh akan mendaftarkan Mahkamah Partai ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI pada Kamis (14/10), kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal di Jakarta, Rabu (13/10).

Partai Buruh berharap struktur dan anggota Mahkamah Partai dapat tercatat di Ditjen AHU Kemenkumham RI sehingga ada lembaga yang sah untuk mengadili sengketa internal partai, terang Said Iqbal saat jumpa pers.

“Setelah kami berkonsultasi dengan Kemenkumham, yaitu Ditjen AHU, ternyata didahului dengan pendaftaran Mahkamah Partai,” sebut Presiden Partai Buruh.

Mahkamah Partai Buruh merupakan bagian dari struktur partai yang sejajar dengan Komite Eksekutif dan Majelis Nasional.

Mahkamah Partai Buruh dipimpin oleh Riden Hatam Azis dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

Kerja pimpinan dibantu oleh Wakil Mahkamah Partai Ali Fahmi, Sekretaris Mahkamah Partai James Simanjuntak, dan enam orang anggota.

“Yang didaftarkan Mahkamah Partai dulu, supaya kalau ada konflik, Mahkamah Partai yang akan menentukan keputusannya,” terang Said Iqbal.

Langkah berikutnya yang akan ditempuh oleh Partai Buruh mendaftarkan akta notaris susunan pengurus Partai Buruh yang baru dan akta notaris AD/ART Partai Buruh.

Perubahan susunan pengurus partai dan AD/ART itu telah disepakati oleh anggota Partai Buruh dalam Kongres Nasional di Jakarta pada 4-5 Oktober 2021.

Presiden Partai Buruh itu juga berharap jika dua akta notaris itu telah diserahkan ke Kemenkumham, Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly dapat segera mengeluarkan SK yang mengesahkan perubahan susunan pengurus dan AD/ART Partai Buruh.

Partai Buruh pada 4-5 Oktober 2021 menggelar Kongres Nasional ke-IV di Jakarta.

Dalam kongres itu, Partai Buruh dideklarasikan kembali oleh 11 pendiri, yaitu Partai Buruh yang lama, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), FSPMI, Serikat Petani Indonesia (SPI), Organisasi Rakyat Indonesia, Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan, Minyak, Gas Bumi, dan Umum (FSP-KEP), Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi (FSP-Farkes R).

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024

Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024

KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
4 Partai Pemenang Pemilu 1955, Lengkap dengan Sejarah dan Kiprahnya

4 Partai Pemenang Pemilu 1955, Lengkap dengan Sejarah dan Kiprahnya

Merdeka.com merangkum informasi tentang 4 partai pemenang pemilu 1955, sejarah, kiprahnya di dalam dunia perpolitikan.

Baca Selengkapnya
Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya

Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya

Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
4 Partai Pemenang Pemilu 1955, Berikut Sejarah dan Hasil Suaranya

4 Partai Pemenang Pemilu 1955, Berikut Sejarah dan Hasil Suaranya

Pemilu 1955 memiliki peran penting dalam sejarah Indonesia karena hasil pemilu tersebut menjadi dasar pembentukan negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.

Baca Selengkapnya
MKMK Putuskan Hakim Arief Hidayat Tak Langgar Etik Perihal Jabatan Ketum PA GMNI, Contohkan Mahfud MD

MKMK Putuskan Hakim Arief Hidayat Tak Langgar Etik Perihal Jabatan Ketum PA GMNI, Contohkan Mahfud MD

Palguna mengatakan, berkaitan dengan jabatan Hakim Arief di GMNI, yang bersangkutan telah meminta izin terlebih dulu ke Dewan Etik.

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan MKMK Permanen Hanya 1 Tahun, Ini Alasannya

Masa Jabatan MKMK Permanen Hanya 1 Tahun, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) secara permanen setelah sebelumnya dua kali dibentuk secara ad hoc.

Baca Selengkapnya
35 Pantun Pembukaan Ceramah Lucu, Bisa Bikin Jemaah Terhibur

35 Pantun Pembukaan Ceramah Lucu, Bisa Bikin Jemaah Terhibur

Merdeka.com merangkum informasi tentang pantun pembukaan ceramah lucu yang bisa bikin jemaah terhibur.

Baca Selengkapnya
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Baca Selengkapnya