Partai Berkarya Tolak Ambang Batas Parlemen 5 Persen
Merdeka.com - Partai Berkarya menyatakan menolak kenaikan ambang batas parlemen di angka 5 persen yang sebelumnya 4 persen. Saat ini, revisi Undang-Undang Pemilu tengah dibahas di DPR yang di antaranya membahas angka ambang batas.
"Menolak rumusan perubahan UU tersebut utamanya pasal yang mengatur tentang parlemen threshold berjenjang 5% (pusat) 4% (provinsi) 3% (kabupaten kota) suara nasional, pengecilan jumlah kursi dan perbanyak dapil," kata Sekjen Partai Berkarya Badarrudin Andi Picunang, Kamis (28/1).
Dia melanjutkan, perubahan dan evaluasi UU Pemilu baiknya dilakukan lima tahun sekali. Dia bilang, UU Pemilu dibuat untuk jangka panjang, bukan jangka pendek. Bukan pula untuk kepentingan partai partai tertentu.
"Kalau memang terpaksa harus diubah maka pasal pasal yang mengebiri partai partai baru dan partai kecil ditiadakan," ujarnya.
Dia menambahkan, partai partai yang terbukti melakukan korupsi uang negara atau kadernya yang jadi tahanan KPK agar di diskualifikasi pada daerah pemilihannya. Atau partainya tidak diikutkan dalam pemilu, minimal satu kali pemilu.
Selain itu, Badaruddin meminta kepada pemerintah dan DPR RI agar pembahasan perubahan Uu pemilu ditangguhkan dan fokus pada permasalahan yang mendesak. "Seperti penanganan pandemi Covid-19, pendidikan, kesehatan dan ekonomi," katanya.
Dia juga meminta DPR RI mendengar dan menerima masukan dari semua yang berkepentingan dalam uu pemilu tersebut. Serta melibatkan partai partai non parlemen bila pembahasan dilanjutkan.
"Dan mengutamakan demokrasi yang memihak kepada rakyat dalam bingkai NKRI," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK Bantah Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Tegaskan Hanya Minta Atur Ulang
MK menegaskan hanya meminta pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen.
Baca SelengkapnyaPerludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaPakar Nilai Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Bisa Segera Diundangkan
Dia menyebut, perubahan ini bahkan bisa dilakukan hanya hitungan hari.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR
Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca SelengkapnyaPartai Gelora Dorong Keputusan MK soal Ambang Batas Parlemen Cepat Diterapkan
Adanya treshold selama ini menyebabkan antara pilihan rakyat dan calon.
Baca SelengkapnyaIstana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024
Istana menjelaskan alasan pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) besar-besaran pada tahun politik 2024.
Baca SelengkapnyaBeras Bulog Ditempel Stiker Prabowo-Gibran, Wapres Minta Bawaslu Selidiki Dugaan Politisasi
Beras dalam kemasan kantong plastik ukuran 5 kilogram itu merupakan cadangan beras pemerintah untuk program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan.
Baca SelengkapnyaPartai Pemenang Pemilu 2019, Lengkap dengan Persentasenya
Pantai pemenang pemilu 2019 adalah PDIP. PDIP berhasil meraih posisi pemenang dengan jumlah kursi terbanyak di parlemen.
Baca SelengkapnyaJelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat
Sejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.
Baca Selengkapnya