Paripurna Perppu Ormas diyakini berujung voting
Merdeka.com - Rapat paripurna DPR terkait putusan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang pembubaran Ormas diskors selama 30 menit untuk melakukan lobi antar fraksi. Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, setelah hasil lobi tersebut, kemungkinan besar akan dilakukan voting untuk mengambil putusan akhir tentang pengesahan Perppu Ormas menjadi Undang-Undang (UU).
"Ya karena tidak tercapai secara mufakat ya, walaupun kita sudah tahu komposisinya, kira-kira begitu (voting)," kata Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/10).
Hal senada juga diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Demokrat Fandi Utomo. Menurutnya, karena tidak mencapai kata mufakat dari ketiga fraksi yang menolak, maka setelah rapat kembali dicabut skorsnya, akan segera dilakukan voting.
"Tetap ada 3 yang nolak, PKS, PAN, Gerindra," ungkap Fandi.
"Ya voting. Yang penting Demokrat sudah mendapatkan jaminan pemerintah dan sudah mendapat jaminan tujuh fraksi untuk sama-sama melakukan perbaikan," ucapnya.
Sebelumnya, dalam rapat paripurna diketahui, tujuh fraksi DPR PDIP, Golkar, NasDem, Hanura, PKB, PPP dan juga Demokrat setuju Perppu Ormas dijadikan UU. Sedangkan tiga fraksi lainnya seperti PKS, PAN, dan Gerindra tegas menolak Perppu itu disahkan menjadi UU.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Buka Rapat Paripurna, DPR Singgung Etika Politik Siap Menang dan Kalah
DPR berharap agar menciptakan pemilu yang baik adalah tugas bagi para kontestan dan juga penyelenggara pemilu.
Baca SelengkapnyaPemilu Tinggal 8 Hari, Pemprov Bali Instruksikan PNS dan ASN Harus Netral
Dalam waktu 8 hari akan diselenggarakan Pemilu 2024 untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi.
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sidang Putusan Perkara PHPU Pilpres 2024 Tetap Digelar Tanggal 22 April
Per hari ini delapan hakim konstitusi sudah mulai mengagendakan RPH.
Baca SelengkapnyaPakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaPeta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR
Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca SelengkapnyaKPU Bakal Umumkan Pemenang Pilpres Hingga Pemilu Legislatif Hari Ini
Sebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi tersisa
Baca SelengkapnyaKapan Pemenang Pilpres 2024 Dilantik Jadi Presiden dan Wakil Presiden?
Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, Pemilu saat ini berada pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara
Baca SelengkapnyaPerludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca Selengkapnya