Pansus RUU Pemilu tunda pengambilan keputusan 5 isu krusial
Merdeka.com - Pansus RUU Pemilu kembali menskorsing pengambilan keputusan 5 isu krusial hingga Selasa (13/6) mendatang. Hal ini dikarenakan pengambilan keputusan 5 isu krusial yang dijadwalkan rampung pada Kamis (8/6) kemarin ini mengalami jalan buntu.
Kelima isu tersebut adalah presidential threshold, parliamentary threshold, metode konversi suara, sistem pemilu, dan district magnitude.
"Rapat dilanjutkan Selasa pukul 14.00 WIB," kata Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/6).
Masa skorsing ini bisa dimanfaatkan partai-partai politik untuk melakukan lobi terkait 5 isu krusial tersebut. Lukman mengungkapkan, Pansus juga menyepakati lobi dilakukan dengan sistem paket di mana tiap fraksi akan menyiapkan opsi masing-masing.
"Jadi kami akan putuskan sekaligus satu paket, tidak per item lagi. Walaupun dalam proses lobi pembahasannya item per item," ujarnya.
Lukman menambahkan, apabila proses lobi atas 5 isu krusial tersebut kembali mandek, Pansus akan mengambil keputusan melalui mekanisme voting.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu Nilai Jokowi Boleh Bagikan Bansos, Kecuali Ajak Memilih Paslon
Bawaslu sedang berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan Kepala Bulog Bayu Krisnamurthi terkait mekanisme penyaluran bantuan sosial saat kontestasi pemilu.
Baca SelengkapnyaPemilihan Suara Ulang di Kuala Lumpur 9-10 Maret, Rekapitulasi Ditargetkan Rampung Sebelum Hasil Nasional
PSU akan dilakukan sebelum hasil rekapitulasi nasional rampung pada 20 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaKPU Lakukan Pemilihan Suara Ulang di 1.521 TPS dari 1.692 Direkomendasikan Bawaslu
Dari 1.692 rekomendasi Bawaslu tersebut, KPU melakukan pemungutan suara ulang, pemungutan suara lanjutan dan pemungutan suara susulan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ini Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI
Partai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca SelengkapnyaPakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaTernyata Ini Alasan Jokowi Bagi-Bagi Bansos Beras Jelang Pilpres 2024
Presiden akhirnya buka suara terkait polemik pemberian bansos beras kemasan 10 kg di tahun politik.
Baca SelengkapnyaBuka-bukaan KPU Sulsel, Strategi Hadapi Gugatan PHPU NasDem dan PPP
Selain dari partai politik (parpol), juga ada gugatan perseorangan dari caleg.
Baca SelengkapnyaPKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU
Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca SelengkapnyaPerludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca Selengkapnya