Pansus Pemilu sebut fraksi-fraksi cenderung pilih paket A, C dan E
Merdeka.com - Pansus RUU Pemilu dan Pemerintah menggelar rapat kerja untuk menentukan satu dari 5 paket isu krusial hari ini. Salah satu isu krusial yang belum mencapai titik temu terkait persentase presidential threshold dalam revisi aturan pesta demokrasi ini.
Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Yandri Susanto mengatakan, konstalasi sikap fraksi-fraksi cenderung memilih pada tiga paket, yaitu A, C dan E. Namun, fraksi-fraksi bisa berubah ke paket B apabila ada pertimbangan mendasar.
"Mungkin kalau konstelasinya sekarang bisa paket A C E. Kemungkinan ya. Bisa juga kalau ada hal mendasar paket B," katanya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7).
Dia menjelaskan, pansus akan memutuskan satu paket isu krusial melalui cara musyawarah bukan dengan voting. Apabila tetap mengalami jalan buntu, kelima paket itu akan dibawa dan diputuskan ke rapat paripurna.
Yandri memastikan tidak akan ada pengerucutan paket pada raker hari ini. "Kalau enggak ada mufakat salah satu opsi maka kelima-limanya dibawa ke paripurna biar nanti seluruh anggota terlibat memutuskan opsi mana yang akan diambil," terangnya.
Nantinya, lima paket itu bisa diputuskan dengan cara musyawarah atau voting. Oleh karenanya, pansus mengupayakan pengambilan keputusan lima paket isu krusial dalam raker tidak lewat voting.
"Bisa voting bisa mufakat. Makanya hari ini kita hindari perdebatan panjang hindari untuk voting dulu karena kan pansus menyangkut isu krusial ini. Mari libatkan lebih banyak anggota semua fraksi," ujar Yandri.
Pemerintah melempar opsi kembali ke UU Pemilu apabila pembahasan terus mengalami jalan buntu. Yandri menegaskan, jika pemerintah menarik diri atau ingin kembali ke UU Pemilu lama, maka pembahasan dinyatakan selesai.
"Itu hak pemerintah. Mau kembali ke UU lama mau tarik diri artinya selesai sudah RUU Pemilu," tegasnya.
Kendati demikian, Yandri mengingatkan pemerintah berpikir ulang untuk mengusulkan kembali ke UU lama mengingat format Pemilu 2019 dibuat secara serentak.
"Makanya sebaiknya pemerintah pikirkan itu semua. Pemilu serentakan banyak perubahan-perubahannya jadi kalaupun mengeluarkan Perppu harus berpikir ulang berpikir seribu kali. Baiknya bicara sebaik mungkin agar tidak ada kata buntu RUU Pemilu," pungkasnya.
Berikut lima paket isu krusial dalam RUU Pemilu yang telah disepakati oleh Pansus usai menggelar rapat internal, Rabu (12/7).
Paket A; Presidential Threshold 20/25 persen, Parlementary Threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, besaran kursi per dapil 3-10, metode konvensi suara saint lague murni
Paket B; Presidential Threshold 0 persen, Parlementary Threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, besaran kursi per dapil 3-10, metode konvensi suara kuota hare
Paket C; Presidential Threshold 10-15 persen, Parlementary Threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, besaran kursi per dapil 3-10, metode konvensi suara kuota hare
Paket D: Presidential Threshold 10/15 persen, Parlementary Threshold 5 persen, sistem pemilu terbuka, besaran kursi per dapil 3-8, metode konvensi suara saint lague murni
Paket E; Presidential Threshold 20/25 persen, Parlementary Threshold 3,5 persen, sistem pemilu terbuka, kursi per dapil 3-10, metode konvensi suara kuota hare
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perbedaan Pilihan Jangan Timbulkan Perpecahan Pasca-Pemilu, Perkuat Kembali Persaudaraan
Perbedaan pilihan saat Pemilu lalu seharusnya bisa disikapi dengan bijak. Sudah saatnya semua pihak ikut menjaga situasi tetap tenang terlebih di bulan Ramadan.
Baca SelengkapnyaCurhat Eks Napiter Kembali ke Pangkuan NKRI Sumpah Setia pada Pancasila
Munir berharap agar masyarakat tetap damai dan rukun meskipun memiliki perbedaan pilihan politik.
Baca SelengkapnyaPrinsip dan Asas Pemilu di Indonesia, Berikut Penjelasannya
Pemilihan Umum adalah proses demokratis yang dilakukan secara berkala untuk memilih wakil rakyat atau pejabat publik dalam suatu negara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bansos Dibutuhkan Masyarakat Miskin, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu
Masyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih paslon tertentu.
Baca SelengkapnyaMengenal Sistem Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Asas dan Tujuannya
Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses demokratis yang dilakukan secara periodik di suatu negara untuk memilih wakil rakyat atau pemimpin tertentu.
Baca SelengkapnyaKrisis Pangan Akibat Pupuk Langka, 22 Negara Ogah Jual Beras ke Luar Negeri
Banyak negara kini memilih berjaga untuk kepentingan dalam negeri dengan cara menutup keran ekspor pangannya,
Baca SelengkapnyaIni 6 Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang, Ketahui Batas Waktu Memilih di TPS
Berikut enam syarat pemilih dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang berlaku.
Baca SelengkapnyaBawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu
Baca SelengkapnyaPesan Penting Menteri Basuki ke PNS PUPR soal Pilihan Presiden Selanjutnya
Basuki menekankan bahwa dia tidak akan memberikan arahan para PNS di kementeriannya untuk memilih pasangan calon tertentu.
Baca Selengkapnya