Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pansus dan pemerintah sepakat partai lama tak perlu diverifikasi

Pansus dan pemerintah sepakat partai lama tak perlu diverifikasi Survey Elektabilitas Parpol dan Capres. ©2013 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu dan pemerintah menyepakati isu krusial tentang verifikasi partai politik. Dalam kesepakatan itu, partai-partai yang telah lolos pada Pemilu 2014 tidak perlu diverifikasi lagi.

Ada sekitar 15 partai-partai lama yang tidak harus diverifikasi, di antaranya PDIP, PKS, PKB, PAN, PPP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Hanura, PBB, PKPI dan tiga partai lokal Aceh yakni Partai Damai Aceh, Partai Nasional Aceh dan Partai Aceh.

"Soal verifikasi parpol disepakati partai-partai lama yang sudah lolos verifikasi sebelumnya 2014, tidak perlu diverifikasi lagi karena syaratnya tidak berubah dari pemilu sebelumnya," kata Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5).

Lukman menjelaskan, kesepakatan itu mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi yang klausulnya mempertimbangkan perubahan syarat verifikasi. Keputusan itu berimplikasi pada Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). PBB dan PKPI tidak harus mengikuti proses verifikasi meski tidak lolos ke parlemen.

Dengan demikian, kata Lukman, proses verifikasi hanya berlaku bagi partai-partai yang baru berbadan hukum seperti Partai Idaman, Perindo, PSI, dan Partai Beringin Karya.

Keputusan partai lama tidak harus diverifikasi dinilai bisa menghemat anggaran pemilu. Berdasarkan hitungan Pansus, anggaran verifikasi yang bisa dihemat mencapai Rp 500 miliar.

"Ini signifikan untuk hemat biaya pemilu. Tadi sudah dihitung Pansus. Bisa hemat Rp 500 miliar. Karena anggaran untuk verifikasi semua partai diajukan KPU lebih dari Rp 500 miliar," pungkas dia.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP