Pansus angket santai KPK tak izinkan Miryam hadiri pemanggilan
Merdeka.com - Anggota Panitia Khusus (Pansus) hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Soesatyo mengaku tak masalah apabila tersangka pemberi kesaksian palsu Miryam S Haryani tak hadir apabila dipanggil. Menurut Bambang, ia telah mendapatkan informasi bahwa pimpinan KPK tak mengizinkan Miryam untuk memenuhi panggilan dari Pansus.
"Saya mendengar bahwa KPK akan mengirim surat tidak bisa menghadirkan Miryam. Ya, tidak apa-apa. Santai saja," kata pria yang kerap disapa Bamsoet itu melalui pesan singkat, Senin (19/6).
Menurut Bambang, Pansus tak akan pusing apabila gagal menghadirkan Miryam. Sebab, dalam hal ini terpenting Pansus telah menjalankan tugas sesuai Undang-Undang yang berlaku.
"Pansus hanya melaksanakan tugas berdasarkan konstitusi UUD 1945 dan UUMD3. Bagi yang tidak setuju, ya silakan amandemen UUD 1945 dan revisi UUMD3," ujarnya.
Meski demikian, Politikus Golkar ini mengatakan Pansus akan tetap melakukan pemanggilan ke Miryam. Dia mengatakan pemanggilan kedua akan tetap dilakukan. Dalam aturan tercantum pula, pemanggilan paksa dapat diperkenankan.
"Perintah soal pemanggilan paksa itu sangat jelas. Selain diatur dalam konstitusi UUD 1945 juga tercantum di dalam Undang-Undang MD3 Pasal 204," ujarnya.
Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah melayangkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta KPK menghadirkan anggota DPR yang menjadi tahanan KPK, Miryam Haryani dalam rapat panitia khusus angket KPK di DPR. Permintaan menghadirkan Miryam S Haryani adalah untuk mengklarifikasi sejumlah isu-isu yang bisa diselidiki oleh Pansus angket KPK.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.
Baca SelengkapnyaRullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penyebutan istilah KKB menjadi OPM memiliki dampak politis serta konsekuensi pada cara menyelesaikan.
Baca SelengkapnyaAturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca SelengkapnyaKeberadaan fungsi pengawasan ini untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan berjalan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.
Baca SelengkapnyaPemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaMuzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.
Baca SelengkapnyaMuhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca Selengkapnya