Pansus Angket KPK undang ahli minta pendapat soal rekomendasi akhir
Merdeka.com - Pansus Hak Angket (Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pimpinan DPR mengundang para ahli dan kalangan masyarakat untuk dimintai pendapat terkait rekomendasi akhir. Sejumlah ahli yang diundang seperti Mahfud MD, Romli Atmasasmita, Salahudin serta Adhi Masardi.
Anggota Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu mengatakan pihaknya dan para ahli membahas soal desain politik dan hukum di Indonesia.
Desain tersebut meliputi penguatan pemberantasan korupsi dalam aspek pencegahan, penindakan, dan penegakan hukum. Tujuannya agar korupsi bisa ditangani bersama serta bisa meminimalisir potensi korupsi.
"Kami membicarakan desain politik hukum pemberantasan korupsi secara umum bukan khusus KPK," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/2).
Masinton menuturkan, pertemuan itu juga membahas usulan pembentukan Dewan Pengawas independen terhadap seluruh institusi penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Agar menjadi satu kesatuan yang bisa awasi terhadap institusi yang jalankan pemberantasan korupsi seperti KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan," terangnya.
Pembentukan dewan pengawas, kata dia, baru sebatas usulan, yang bisa mengawasi terhadap tiga lembaga penegak hukum sehingga kerja pemberantasan korupsi bisa terintegrasi.
Pihaknya menilai usulan tersebut sangat baik agar penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi bisa berjalan efektif dan tidak menyimpang.
"Masukan tersebut menjadi pertimbangan kami dalam membuat rekomendasi Pansus," tegas Masinton.
Nantinya, pembentukan Dewan Pengawas itu memungkinkan dilakukannya revisi terhadap UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau dibuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Menurutnya, revisi UU Tipikor dimungkinkan karena agenda pemberantasan korupsi tidak hanya menyangkut KPK saja tapi melibatkan institusi lainnya.
"Nanti kami akan undang penegak hukum, duduk bareng karena agenda pemberantasan korupsi merupakan kepentingan seluruh bangsa sehingga semuanya memiliki tanggung jawab," jelasnya.
Dalam pertemuan itu, lanjut Masinton, tidak dibahas mengenai wacana pembuatan RUU tentang Penyadapan. Sebab, wacana tersebut tidak terkait di Pansus Angket dan RUU tersebut masuk di Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Rencananya, RUU Penyadapan tidak hanya mengatur KPK tapi seluruh insitusi yang diberikan kewenangan untuk penyadapan seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Intelijen Negara (BIN), KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Asosiasi Perguruan Tinggi Katolik (APTIK) Indonesia memberikan pernyataan sikap terkait dinamika politik di negeri ini menjelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaGanjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.
Baca SelengkapnyaSurya Paloh mengakui, NasDem awalnya mendukung usulan hak angket semata-semata karena penghormatan kepada hak konstitusional dimiliki seluruh anggota dewan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anak tokoh nasional dianggap 'akrab' dengan Megawati sejak usia 5 tahun sampai sukses menjadi kepala daerah. Siapa sosok yang dimaksud?
Baca SelengkapnyaMenurutnya penyimpangan itu harus diusut karena KPK merupakan harapan dalam menegakan hukum.
Baca SelengkapnyaBKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.
Baca SelengkapnyaPemanggilan empat menteri ini berdasarkan hasil rapat hakim konstitusi pada pagi tadi.
Baca SelengkapnyaPolitikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaDia mengajak semua pengurus dan kader bergandengan tangan dan bergerak menyapa masyarakat, raih elektoral secara maksimal, seraya terus mengetuk pintu langit.
Baca Selengkapnya