Pansus angket KPK tak akan bahas penetapan tersangka Setya Novanto
Merdeka.com - Panitia Khusus (Pansus) angket KPK tidak akan melakukan pembahasan terkait penetapan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP yang merugikan negara sekitar Rp 2,3 triliun.
Wakil Ketua Pansus angket KPK Teuku Taufiqulhadi mengatakan, kasus Novanto tidak akan menjadi objek penelitian pansus.
"Tidak ada yang dibahas soal hal tersebut (kasus Novanto) itu adalah persoalan yang menurut saya persoalan hukum," katanya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakata Pusat, Selasa (18/7).
Menurutnya, saat ini yang masih akan dikulik oleh Pansus angket KPK adalah dugaan pemberian tekanan pada Politisi Partai Hanura Miryam S Haryani.
"Menurut saya jadi yang dipersoalkan sejumlah nama yang disebutkan adalah melakukan tekanan terhadap Ibu Miryam itulah yang hanya dipersoalkan yang lainnya tidak ada persoalan sama sekali," ujarnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, hingga saat ini pansus masih berencana memanggil Miryam. Ini dilakukan untuk memberikan konfirmasi terkait dugaan tersebut.
"Itu akan kita lakukan di dalam perjalanan di dalam pansus angket ini akan ada pemanggilan untuk konfirmasi hal tersebut," ungkapnya.
Di sisi lain, anggota Pansus angket KPK Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai, pemanggilan Miryam S Haryani sudah tidak diperlukan kembali. Hal tersebut karena Miryam sudah menyatakan surat yang dikirim dan dibacakan di pansus KPK olehnya itu asli.
"Urgensi pemanggilan Miryam di pansus sudah tidak diperlukan. Menurut pribadi yah bukan pansus. Karena yang bersangkutan sudah menyatakan suratnya asli. Dan benar dikirim ke komisi III dan benar tidak pernah ditekan komisi III," kata Bamsoet, di gedung Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).
Ketua Komisi III DPR itu mengatakan, sebenarnya pemanggilan Miryam ke pansus hanya sekadar meminta konfirmasi terkait kebenaran dari surat pernyataannya ke pansus dan juga perihal tekanan yang diterimanya dari Komisi III.
"Tujuan dari pemanggilan Miryam kan meminta konfirmasi, apakah pernyataan benar. Itu saja. Itu kan semua sudah terjawab," pungkasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Ganti Penyebutan KKB Papua Jadi OPM, Anggota DPR Ungkap Dampak Politis
Penyebutan istilah KKB menjadi OPM memiliki dampak politis serta konsekuensi pada cara menyelesaikan.
Baca SelengkapnyaPakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM
Kubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaDieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaTak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaTak Bahas Hak Angket, Istana Minta Pertemuan Jokowi dan 2 Menteri PKB Tak Dispekulasikan ke Mana-Mana
Ari menyebut pertemuan tersebut juga merupakan permintaan dari para menteri PKB.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI dan Kasad Terima Brevet Kehormatan Hiu Kencana
Agus Subiyanto mengungkap rasa bangga-nya menjadi bagian dari keluarga besar Hiu Kencana.
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca Selengkapnya