Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pansus angket KPK tak akan bahas penetapan tersangka Setya Novanto

Pansus angket KPK tak akan bahas penetapan tersangka Setya Novanto Setya Novanto diperiksa KPK. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Panitia Khusus (Pansus) angket KPK tidak akan melakukan pembahasan terkait penetapan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP yang merugikan negara sekitar Rp 2,3 triliun.

Wakil Ketua Pansus angket KPK Teuku Taufiqulhadi mengatakan, kasus Novanto tidak akan menjadi objek penelitian pansus.

"Tidak ada yang dibahas soal hal tersebut (kasus Novanto) itu adalah persoalan yang menurut saya persoalan hukum," katanya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakata Pusat, Selasa (18/7).

Menurutnya, saat ini yang masih akan dikulik oleh Pansus angket KPK adalah dugaan pemberian tekanan pada Politisi Partai Hanura Miryam S Haryani.

"Menurut saya jadi yang dipersoalkan sejumlah nama yang disebutkan adalah melakukan tekanan terhadap Ibu Miryam itulah yang hanya dipersoalkan yang lainnya tidak ada persoalan sama sekali," ujarnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, hingga saat ini pansus masih berencana memanggil Miryam. Ini dilakukan untuk memberikan konfirmasi terkait dugaan tersebut.

"Itu akan kita lakukan di dalam perjalanan di dalam pansus angket ini akan ada pemanggilan untuk konfirmasi hal tersebut," ungkapnya.

Di sisi lain, anggota Pansus angket KPK Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai, pemanggilan Miryam S Haryani sudah tidak diperlukan kembali. Hal tersebut karena Miryam sudah menyatakan surat yang dikirim dan dibacakan di pansus KPK olehnya itu asli.

"Urgensi pemanggilan Miryam di pansus sudah tidak diperlukan. Menurut pribadi yah bukan pansus. Karena yang bersangkutan sudah menyatakan suratnya asli. Dan benar dikirim ke komisi III dan benar tidak pernah ditekan komisi III," kata Bamsoet, di gedung Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).

Ketua Komisi III DPR itu mengatakan, sebenarnya pemanggilan Miryam ke pansus hanya sekadar meminta konfirmasi terkait kebenaran dari surat pernyataannya ke pansus dan juga perihal tekanan yang diterimanya dari Komisi III.

"Tujuan dari pemanggilan Miryam kan meminta konfirmasi, apakah pernyataan benar. Itu saja. Itu kan semua sudah terjawab," pungkasnya.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat

Baca Selengkapnya
Panglima TNI Ganti Penyebutan KKB Papua Jadi OPM, Anggota DPR Ungkap Dampak Politis

Panglima TNI Ganti Penyebutan KKB Papua Jadi OPM, Anggota DPR Ungkap Dampak Politis

Penyebutan istilah KKB menjadi OPM memiliki dampak politis serta konsekuensi pada cara menyelesaikan.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM

KPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM

Kubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Baca Selengkapnya
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Selengkapnya
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.

Baca Selengkapnya
Tak Bahas Hak Angket, Istana Minta Pertemuan Jokowi dan 2 Menteri PKB Tak Dispekulasikan ke Mana-Mana

Tak Bahas Hak Angket, Istana Minta Pertemuan Jokowi dan 2 Menteri PKB Tak Dispekulasikan ke Mana-Mana

Ari menyebut pertemuan tersebut juga merupakan permintaan dari para menteri PKB.

Baca Selengkapnya
Panglima TNI dan Kasad Terima Brevet Kehormatan Hiu Kencana

Panglima TNI dan Kasad Terima Brevet Kehormatan Hiu Kencana

Agus Subiyanto mengungkap rasa bangga-nya menjadi bagian dari keluarga besar Hiu Kencana.

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya