Pansus angket KPK akan rapat bahas pemanggilan Miryam dan Kapolri
Merdeka.com - Anggota Pansus Hak Angket KPK, Misbakhun mengatakan bahwa Pansus akan melakukan rapat internal setelah libur pasca lebaran. Rapat tersebut akan membahas mengenai apa yang bakal dilakukan dalam agenda selanjutnya.
"Siang nanti sekitar pukul 11.00 WIB kita akan rapat internal dan membahas apa yang kita lakukan ke depan, setelah masa cuti panjang kita akan tentukan langkah-langkah selanjutnya. Jadi hanya rapat internal dan baru setelah itu kita tahu akan melakukan apa," kata Misbakhun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/7).
Politikus Golkar ini tidak secara spesifik menjelaskan apa yang bakal dirapatkan siang nanti. Dia hanya mengatakan soal agenda Pansus saja.
"Langkah-langkah dan agenda kerja Pansus ke depan, terkait pemanggilan Miryam dan Kapolri selanjutnya juga akan kita bahas dalam rapat internal itu," ujarnya.
Menurut Misbakhun, Pansus angket KPK juga berencana memanggil ahli hukum dan tata negara untuk dimintai pendapatnya terkait hak angket KPK ini. Ahli hukum dan tata negara yang diundang yaitu Yusril Ihza Mahendra dan Romli Atmasasmita. Namun, ia tidak menjelaskan dengan rinci kapan waktu tepatnya pemanggilan tersebut.
"Memang kita mengagendakan, ada masukan kita untuk mengagendakan memanggil beberapa ahli hukum, ahli hukum tata negara dan ahli hukum pidana untuk di dengarkan oleh pansus pandangan-pandangan mereka mengenai posisi ketatanegagaraan KPK itu sendiri," jelas Misbakhun.
Menurutnya mendengarkan pendapat tentang dukungan dan penolakan terhadap pansus hak angket ini merupakan hal yang wajar di negara demokrasi. Menurutnya, itu merupakan dinamika demokrasi.
"Kalau ada yang menolak dan mendukung itu kita dengarkan, hormati pendapatnya. Itu kan dinamika demokrasi jadi wajar lah jika ada ahli hukum tata negara yang mendukung kita atau pun yang menolak," pungkasnya.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Muzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.
Baca SelengkapnyaJadi kelihatannya yang nantinya akan mengajukan hak angket dari Koalisi Perubahan PKS, atau nanti PDIP dari koalisi 03,” kata Ujang Komarudin
Baca SelengkapnyaGanjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaCak Imin memastikan partainya akan ikut mendukung hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"
Baca SelengkapnyaKetua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) bebas memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan
Baca SelengkapnyaKendati demikian, dia menghormati sikap dari fraksi di DPR yang telah menyatakan akan mendukung hak angket.
Baca Selengkapnya