Panglima Yudo Tanya soal Pengamanan Kepala Daerah Maju Pemilu Lagi, Ini Kata Mahfud
Merdeka.com - Menko Polhukam Mahfud MD menilai aturan yang ada telah jelas mengatur tata cara berkampanye saat pemilihan presiden termasuk terkait penggunaan fasilitas negara yang dilarang digunakan oleh para pejabat negara apabila mereka mencalonkan diri saat Pilpres 2024.
Oleh karena itu, Mahfud menyampaikan TNI dan Polri, sebagai institusi yang diwajibkan netral saat pemilihan umum tinggal mengikuti aturan yang ada saat menjalankan tugasnya mengamankan Pemilu 2024.
"Dari sudut aturan, semua sudah diatur, semua tinggal melaksanakan dengan konsisten dan konsekuen, termasuk calon legislatif DPR yang mencalonkan lagi, dan sebagainya. Itu semua sudah diatur. Tinggal mari kita ikuti saja dengan tegas,” kata Mahfud MD menjawab pertanyaan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono saat rapat koordinasi nasional pengamanan Pemilu 2024 di Jakarta, Senin.
Lihat juga berita tentang Pemilu di Liputan6.com
Laksamana Yudo pada sesi rapat bertanya ke Mahfud mengenai netralitas TNI dan Polri, terutama dalam menyediakan pengamanan bagi pejabat negara yang mencalonkan diri saat pemilihan presiden atau pemilihan anggota legislatif.
“Bagaimana kami bersikap ketika mereka ini (pejabat negara yang mencalonkan diri) berkampanye? Tentunya kami tidak pernah tahu ini kampanye, atau sekadar kunjungan kerja atau kegiatan lain. Ini sulit membedakannya. Mohon arahan bagaimana kami akan bersikap,” kata Panglima TNI mengajukan pertanyaan ke Mahfud MD.
Menko Polhukam RI pun langsung memastikan untuk pemilihan kepala daerah, tidak ada petahana (incumbent), karena posisi gubernur dan bupati akan diganti oleh pejabat (pj) gubernur dan pj bupati sebelum pemilihan kepala daerah (pilkada) berlangsung pada 27 November 2024.
“Kalau untuk pilkada itu tidak ada masalah, karena nanti pada akhir tahun ini (2023) semua kepala daerah yang sekarang ini (menjabat) itu berhenti untuk ikut pemilihan pada 2024 sehingga yang ikut pada 2024, Pilkada, itu bukan incumbent sehingga tidak masalah,” kata Mahfud menjawab pertanyaan Yudo.
Sementara itu, untuk pejabat negara yang mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, aturan yang ada telah mengatur agar mereka menggunakan cuti selama masa kampanye.
“Mereka (pejabat negara yang mencalonkan diri) tidak berhenti, tetapi mereka cuti. Jelas (aturannya) dengan cuti,” kata Mahfud.
Jika para pejabat negara yang mencalonkan diri itu mengambil cuti, maka dia wajib melepaskan diri dari atribut-atribut jabatannya, termasuk dari penggunaan fasilitas negara.
“Nggak boleh dikawal,” kata Menko Polhukam RI.
Terakhir, dia meminta Panglima TNI dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo juga untuk memperhatikan jajarannya dan memastikan mereka tetap netral selama masa kampanye dan pemilihan umum.
“Kita yang dari pusat itu harus mengawal secara psikologis, karena kalau (jajaran) di bawah itu kan takut juga. Yang di pusat ini mengarahkan bahwa itu sedang kampanye. Begitu saja,” kata Mahfud MD.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terbukti Jitu, Mahfud Ungkap Strategi 'Pukul' Pejabat Nakal Saat Jabat Menko Polhukam
Menjadi seorang Menko Polhukam tak selamanya membuat kinerja seorang Mahfud Md mulus.
Baca SelengkapnyaMahfud MD di Lumajang: Ada yang Mengatasnamakan Bansos atas Namanya Sendiri
Mahfud disambut antusias oleh kerumunan masa yang memadati lapangan Senduro, Kecamatan Senduro.
Baca SelengkapnyaMahfud Ungkap Ancaman Didapat Pejabat karena Bantu Kampanyenya di Daerah: Bahaya untuk Karir Anda!
Mahfud meminta pejabat di daerah yang masih aktif mengenalnya tidak ikut membantunya dalam memberikan fasilitas berkampanye.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Muncul Gerakan Salam 4 Jari, Ketua TPN: Fokus Pemenangan Ganjar dan Mahfud
Gerakan salam 4 jari dikaitkan dengan potensi bergabungnya paslon 01 dengan 03
Baca SelengkapnyaMahfud Diadukan ke Bawaslu atas Dugaan Hina Gibran, Ganjar: Jangan-Jangan Saya Sebentar Lagi Dilaporkan
Ganjar Pranowo menilai tak panik cawapresnya Mahfud Md dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan penghinaan terhadap Ganjar.
Baca SelengkapnyaMahfud soal Kertas Suara di Malaysia Sudah Tercoblos 03: Bisa Jadi Operasi Pihak Lain
Mahfud menilai bisa saja hal itu menjadi salah satu operasi dari pihak lain seakan-akan pasangan nomor urut 3 melakukan kecurangan.
Baca SelengkapnyaAirlangga Minta Mahfud Buka Menteri Pakai Fasilitas Negara untuk Kampanye: Harus Jelas Siapa?
Airlangga Hartarto merespons pernyataan Mahfud MD soal menteri pakai fasilitas negara untuk kampanye.
Baca SelengkapnyaMahfud Tanggapi Kapolri Soal Estafet Kepemimpinan: Enggak Apa-apa, Kita Semua Akan Melanjutkan
"Ya, itu enggak apa-apa. Kita semua akan melanjutkan, kan tidak akan membubarkan negara," kata Mahfud
Baca SelengkapnyaMahfud MD Tegaskan Hak Angket Diperbolehkan untuk Usut Kebijakan Pemerintah Terkait Pemilu
Menurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.
Baca Selengkapnya