Panggil anak buah Nazaruddin, Pansus Angket tak ganggu kinerja KPK
Merdeka.com - Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan bertemu dengan mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group, Yulianis. Mereka akan memintai keterangan dari mantan anak buah Nazaruddin tersebut.
Wakil Ketua Pansus Angket KPK, Masinton Pasaribu mengatakan, pemanggilan Yulianis untuk menggali pernyataannya tentang praktek penyimpangan penegak hukum kepada dirinya. Rencananya, Yulianis akan mendatangi Pansus Angket KPK hari ini, Senin (24/7).
"Rapat ini kami gelar secara terbuka agar publik berhak tahu informasi dan fakta yang terjadi sesungguhnya terhadap orang yang diperiksa KPK," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (24/7).
Politisi PDI Perjuangan ini juga menegaskan, pemanggilan Yulianis ini tidak akan mengganggu kinerja KPK. Bahkan, dia menjamin, Pansus Angket KPK tidak akan ikut campur dalam kasus Yulianis.
"Tidak, ini sama sekali tidak ada kaitan dengan proses penanganan di KPK, silahkan KPK berjalan dan ini sudah kami buktikan. Kami bekerja dalam konteks pengawasan, penyelidikan terhadap pelaksanaan perundangan," tegasnya.
Masinton menuturkan, bukan Yulianis yang dipanggil untuk memberikan keterangannya kepada pansus hak angket KPK. Menurutnya, seiring perkembangan, pansus akan terus memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangannya.
"Nanti tergantung perkembangannya, kalau memang perlu kita hadirkan Nazaruddin atau mantan Pimpinan KPK yang lama kenapa enggak. Makanya ini kita dalami dulu nanti kami tentukan siapa-siapa yang kita panggil berikutnya," pungkasnya.
Sebelum Yulianis, Pansus KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak seperti kepolisian yang diwakili Wakapolri Komjen Syafruddin. Dalam rapat kerja antara Pansus dan Wakapolri Komjen Syafruddin itu membahas personel kepolisian yang menjadi penyidik di KPK.
Pansus Angket KPK juga sejauh ini telah mengundang beberapa pakar untuk dimintai pendapatnya terkait berbagai hal. Seperti posisi hukum pansus, dan mekanisme standar prosedur KPK dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pakar yang diundang pansus, antara lain pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum pidana Romli Atmasasmita, dan pakar hukum tata negara yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPD Bentuk Pansus Pemilu Dinilai Langgar UU MD3
Seluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.
Baca SelengkapnyaYusril Anggap Keterangan Saksi dan Ahli Dihadirkan Kubu Anies di Sidang Sengketa Pilpres Tidak Relevan Dijadikan Bukti
Yusril meyakini MK bakal menolak permohonan kubu pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin (AMIN) dengan melihat pernyataan yang disampaikan ahli dan saksi.
Baca SelengkapnyaKPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU
"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PKB Usung Misi Perubahan di Pilkada Serentak 2024, Bakal Kampanye Ala Slepet Imin dan Desak Anies
"Perubahan yang diusung Gus Muhaimin Iskandar bersama Mas Anies dalam Pilpres 2024 menjadi misi PKB dalam Pilkada serentak," kata Huda
Baca SelengkapnyaKPK Beberkan Modus dan Bagi Hasil Para Tersangka Pungli di Rutan
Ada ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.
Baca SelengkapnyaPakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaMenimbang Wacana Pembentukan Pansus Tambang, Perlukah?
Pembentukan pansus tersebut dinilai sangat penting untuk mengungkap sengkarut izin tambang
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Ganti Penyebutan KKB Papua Jadi OPM, Anggota DPR Ungkap Dampak Politis
Penyebutan istilah KKB menjadi OPM memiliki dampak politis serta konsekuensi pada cara menyelesaikan.
Baca Selengkapnya