Merdeka.com - Paripurna pengesahan RKUHP di DPR berjalan cukup panas. Bahkan anggota DPR dari Fraksi PKS sempat gebrak meja. Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Menurut dia, semua fraksi sudah setuju dan sepakat RKUHP disahkan dalam keputusan tingkat pertama.
"Kita sudah baca semua fraksi sudah setuju dan sepakat untuk dibawa kepengambilan keputusan tingkat II pada paripurna hari ini. Namun saya melihat ada fraksi ada catatan walaupun setuju, saya memberikan kesempatan kepada fraksi-fraksi itu untuk menyampaikan catatannya," kata Dasco, saat diwawancarai, di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12).
Namun, apa yang disampaikan oleh anggota Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis dinilai bukan menyampaikan catatan. Karena adanya permintaan pencabutan pasal.
"Saya sudah berikan kesempatan kepada fraksi yang mempunyai catatan agar menyampaikan catatannya di sidang paripurna ini. Tapi tadi yang dilakukan adalah bukan catatan, tapi kemudian meminta mencabut pasal dan lain-lain," jelasnya.
Dasco pun menilai, PKS tidak konsisten, terlebih yang menyampaikan interupsi bukan pimpinan fraksi langsung.
"Tadi yang menyampaikan bukan pimpinan fraksi dan juga anggota komisi terkait melainkan komisi VIII yang mungkin tidak mengikuti dinamika yang terjadi di Komisi III sebagai tempat pengambilan keputusan tingkat I. Oleh karena itu, tadi sudah saya sampaikan catatannya ternyata berbeda dengan yang diterima," tegas Dasco.
Diketahui, Anggota DPR RI Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis cekcok dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat menyampaikan catatannya terhadap RUU KUHP yang disahkan pada rapat paripurna hari ini, Selasa (6/11). Iskan mengkritik pasal di RUU KUHP terkait menghina lembaga negara dan presiden.
Awalnya, Dasco mempersilakan fraksi PKS memberikan catatan dalam rapat paripurna. Iskan lalu membeberkan kritikannya terhadap pasal 240 dan 218 di RUU KUHP.
"Fraksi PKS masih punya dua catatan terhadap rancangan undang undang ini pertama adalah Pasal 240 yang menyebutkan yang menghina pemerintah lembaga negara dihukum 3 tahun, Ini pasal karet yang akan menjadikan negara demokrasi menjadi negara monarki," kata Iskan diruang paripurna, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12).
Iskan meminta pasal 240 dan 218 tersebut dicabut. Menurutnya, pasal itu kemunduran bagi demokrasi lantaran mengambil hak-hak rakyat untuk menyampaikan pendapatnya.
"Saya meminta pasal ini dicabut, dan kemarin mahasiswa sudah demo di depan ini dan ini jiga kemunduran dari cita cita reformasi waktu reformasi saya ikut demo di DPR ini tiba tiba pasal ini akan mengambil hak hak masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya," ucapnya.
"Pasal ini akan dipakai pemimpin pemimpin yang akan datang, apalagi pasal 218 menghina presiden dan wakil presiden, kalau yang pasal 240 itu adalah lembaganya, diseluruh dunia rakyat itu harus mengkritik pemerintahnya, tidak ada yang punya dosa hanya para nabi, presiden pun harus dikritik," ujarnya.
Advertisement
Anggota Komisi VIII DPR ini bakal menggugat pasal-pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Dia tak peduli meski RUU KUHP disahkan oleh DPR.
"Saya nanti akan mengajukan ke MK pasal ini saya sebagai wakil rakyat, saya sudah diputuskan di sana enggak penting," tegasnya.
Dasco sebagai pimpinan sidang lalu menerima catatan Iskan. Namun, Iskan masih meminta waktu untuk berbicara. Dari sini cekcok keduanya dimulai.
"Baik kalau begitu catatan sudah kita terima," kata Dasco.
"Sebentar kasih saya waktu dulu," jawab Iskan.
"Fraksi PKS sudah sepakat dengan catatan, catatannya sudah kita terima tapi disepakati," terang Dasco.
"3 menit hak saya bicara jangan kamu jadi ditaktor di sini, saya akan ajukan ke MK," ujar Iskan.
"Bukan, ini anda meminta mencabut usul yang sudah di setuju oleh fraksi," kata Dasco.
"Saya kasih waktu ngomong, saya minta 3 menit saja, jangan Pak Sufmi jadi ditaktor di sini, saya hanya 3 menit," ucap Iskan.
Iskan pun mengancam walk out jika pendapatnya tidak digubris. "Saya kasih waktu, kalau saya hari ini saya tidak dikasih waktu saya keluar dari sini, saya wakil rakyat," tegasnya.
Dasco tetap melanjutkan sidang dan menanyakan ke setiap fraksi apakah menyetujui RUU KUHP disahkan menjadi undang-undang.
"Silakan, selanjutnya kami akan menanyakan ke setiap fraksi apakah rancangan undang-undang tentang hukum pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang undang?" tanya Dasco.
"Setuju," jawab peserta rapat.
"Dengar dulu Pak Sufmi kamu jangan jadi diktator," timpal Iskan lagi.
Dasco lalu mengetuk palu yang menandakan semua fraksi setuju, dan RUU KUHP akan disahkan. Iskan pun kembali menyeletuk.
"Ya lihat itu wartawan begitu lah DPR sekarang," ucap Iskan.
Advertisement
Dasco menegaskan, bahwa semua fraksi sudah sepakat RUU KUHP disahkan. Termasuk PKS menyepakati itu dengan catatan.
"Saya sudah memberikan kesempatan kepada fraksi PKS memberikan atau menyampaikan catatannya pada sidang paripurna pada hari ini, tetapi fraksi PKS malah ingin mencabut dan bapak namanya mengingkari apa yang sudah disampaikan," ucap Dasco.
"Saya ngomong saja 3 menit bapak 3 kasih, mentang mentang jadi bapak ketua di situ hak rakyat kau ambil, itu enggak demokrasi namanya pak, 3 menit saja kau enggak kasih, semoga kamu mendapat hidayah dari Tuhan," balas Iskan.
Tak lama Iskan meninggalkan ruang sidang. Paripurna DPR pun masih terus berlanjut.
[rnd]Baca juga:
Menkum HAM: Masyarakat yang Tidak Setuju UU KUHP Bisa Gugat ke MK
DPR Resmi Sahkan UU KUHP Menjadi Undang-Undang
Beda dengan PKS, Interupsi Demokrat soal RKUHP Diberi Pujian & Tepuk Tangan
DPR Minta Masyarakat Tak Demo Tolak RKUHP: Kalau Tak Puas, Silakan Gugat ke MK
Panas Pengesahan RKUHP, Anggota Fraksi PKS Berdebat dengan Dasco sampai Gebrak Meja
NasDem soal Penolakan ke Anies: Ini Ujian Capres, InsyaAllah NasDem Partai Penguasa
Sekitar 5 Jam yang laluPlt Ketum PPP: Kader Dengarkan Nasihat Kiai, Aktif Komunikasi dengan Rakyat
Sekitar 6 Jam yang laluPDIP: Relawan Kalau Mau Ganjar Dicalonkan Capres, Jangan Gebuk Terus Partai
Sekitar 7 Jam yang laluReaksi PDIP soal Relawan Ganjar Bubar
Sekitar 7 Jam yang laluGiliran Ratusan Warga Kota Bogor Dukung Sandiaga Uno Maju Pemilu 2024
Sekitar 8 Jam yang laluTargetkan Jadi Pemenang Pemilu 2024, Gerindra Belajar ke Golkar, PDIP dan PKB
Sekitar 8 Jam yang laluPara 'King Maker' SBY-JK-Paloh Rutin Bertemu dan Telepon Jelang Pemilu 2024
Sekitar 8 Jam yang laluGus Khayat: Relawan Ganjar Harus Ikhlas, Tak Mesti dengan Harta
Sekitar 10 Jam yang laluRiset Media Sosial: 12 Tokoh Populer Jawa Barat, Siapa Layak Maju Pilgub Jabar 2024?
Sekitar 10 Jam yang laluSkenario Awal NasDem: Kawinkan Anies dan Ganjar, Tapi Batal!
Sekitar 10 Jam yang laluCawapres untuk Prabowo, Gerindra: Keputusan Diambil Bersama Muhaimin
Sekitar 10 Jam yang laluBerita Pemilu 2024 Terkini: Seputar Capres, Koalisi Partai dan Jadwal Kampanye
Sekitar 11 Jam yang laluAHY: Tak Ada Waktu Bersantai, Terus Dekat dengan Rakyat
Sekitar 11 Jam yang laluPDIP Bakal Deklarasi Koalisi dan Capres pada Juni 2023
Sekitar 11 Jam yang laluLanggar Prosedur, Penyidik Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Jalani Sidang Etik
Sekitar 8 Jam yang laluIni Identitas Pemilik Fortuner Berpelat Dinas Polri Tabrak Ojek Online di Jaktim
Sekitar 9 Jam yang laluMinimarket di Makassar Dirampok, Pelaku Ancam Kasir Pakai Parang Panjang
Sekitar 9 Jam yang laluTerungkap, Fortuner Pelat Dinas Polri Tabrak Ojek Online di Rawamangun Menantu Polisi
Sekitar 10 Jam yang laluVIDEO: Chuck Putranto Tuntut Bebas "Alami Sesat Fakta Alasan Penghapusan Pidana"
Sekitar 9 Jam yang laluVIDEO: Baiquni Wibowo Layak Dibebaskan, Hanya Jalankan Perintah 'Tidak Sah' Sambo
Sekitar 13 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Serang Agus Nurpatria, Bandingkan dengan Ricky Berani Tolak Sambo
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Dua Kejahatan Arif Rahman Eks Anak Buah Sambo di Kasus Brigadir J
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Chuck Putranto Tuntut Bebas "Alami Sesat Fakta Alasan Penghapusan Pidana"
Sekitar 9 Jam yang laluVIDEO: Baiquni Wibowo Layak Dibebaskan, Hanya Jalankan Perintah 'Tidak Sah' Sambo
Sekitar 13 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Serang Agus Nurpatria, Bandingkan dengan Ricky Berani Tolak Sambo
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Dua Kejahatan Arif Rahman Eks Anak Buah Sambo di Kasus Brigadir J
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 2 Hari yang laluVIDEO: Arif Terisak Sampaikan Pembelaan Beri Pesan Cinta ke Istri, Ibu Hingga Hakim
Sekitar 5 Hari yang laluVIDEO: Serangan Balik Bharada E, Sindir Jaksa Ngotot 12 Tahun Penjara
Sekitar 5 Hari yang laluKemenkes: Antibodi Masyarakat Sudah Divaksinasi Booster Naik Hampir 3 Kali Lipat
Sekitar 1 Hari yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 1 Minggu yang laluBali United Punya Motivasi Tinggi Hadapi Persib di BRI Liga 1, tapi Tanpa Spasojevic Bisa Apa?
Sekitar 4 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami