Merdeka.com - 101 kursi kepala daerah, di antaranya tujuh gubernur akan mengalami kekosongan jabatan di tahun 2022. Ini merupakan konsekuensi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak 2024. Sehingga kekosongan jabatan itu harus diisi oleh penjabat gubernur atau pejabat bupati/walikota hingga tahun pemilu.
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus mengingatkan Kementerian Dalam Negeri jangan mengangkat penjabat gubernur atau penjabat bupati/walikota itu dari unsur TNI-Polri.
"Jangan sampai Kemendagri menyeret TNI Polri mengisi jabatan yang tidak bisa dilakukan sepenuhnya oleh Kemendagri dari orang dalam," katanya saat dihubungi, Selasa (4/1).
Kemendagri diminta mengisi kekosongan sementara itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga:
Beban Penyelenggara Pemilu 2024 Berat, Puskapol UI Usul Jeda Pemilu dan Pilkada
DPR Akui Pemilu 2024 Rumit, Dorong Pilpres dan Pileg Dipisah
Dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada pasal 201 ayat (10) dijelaskan penjabat gubernur yang mengisi kekosongan jabatan gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya. Sementara pada ayat (11) dijelaskan untuk mengisi kekosongan bupati/walikota diangkat penjabat bupati/walikota dari jabatan pimpinan tinggi pratama.
Guspardi meminta, kekosongan itu harus diisi oleh aparatur sipil negara (ASN). Kursi gubernur bisa diisi oleh pejabat setingkat Dirjen di Kemendagri. Atau bila kekurangan bisa mengambil Dirjen dari kementerian lain.
"Caranya untuk pengisian itu harus sesuai ketentuan peraturan dan berlaku. Ketentuan itu harus dari ASN, dari Dirjen," jelas politikus PAN ini.
Dia menolak TNI-Polri mengisi penjabat kepala daerah karena sebuah jabatan politis. Amanat reformasi memisahkan TNI-Polri dari jabatan politis.
"Bagaimana jabatan politis tidak lagi diisi TNI-Polri tetapi oleh sipil, jadi civil society. Apalagi kita akan menghadapi Pilpres Pileg, Pilkada," ujarnya.
Guspardi mengingatkan, pengisian kekosongan jabatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Pemilu serentak 2024. Maka itu nuansa politisnya sangat tinggi.
"Karena ini dalam rangka menyikapi pelaksanaan pilpres pemilu dan pilkada nuansa politisnya sangat tinggi," ujarnya
Kementerian Dalam Negeri jangan sampai diintervensi. Apalagi sampai digiring oleh partai politik dalam menetapkan penjabat gubernur atau penjabat bupati/walikota.
"Oleh karena itu Kemendagri harus bekerja secara profesional jangan mau diintervensi pihak manapun," ujar Guspardi.
Baca juga:
Beban Penyelenggara Pemilu 2024 Berat, Puskapol UI Usul Jeda Pemilu dan Pilkada
DPR Akui Pemilu 2024 Rumit, Dorong Pilpres dan Pileg Dipisah
"Jangan mau pula nuansa-nuansa yang akan digiring oleh partai politik manapun dalam rangka memanfaatkan jabatan itu guna kepentingan partai politik atau golongan tertentu," tegasnya
Guspardi mengatakan, untuk menetapkan penjabat kepala daerah sebaiknya mengacu pada peraturan perundang-undangan. Ia juga memberikan catatan jangan sampai diambil dari unsur TNI-Polri.
"Jangan keluar dari ranah itu. Apalagi menyeret-nyeret TNI-Polri dalam ranah pengisiaan jabatan gubernur atau kepala daerah," tutupnya.
Diberitakan, ada 101 Kepala Daerah habis masa jabatannya tahun 2022. Kekosongan kepemimpinan pemerintah daerah itu, nantinya bakal diisi oleh penjabat kepala daerah hingga Pemilu serentak digelar tahun 2024.
Hal ini sebagai konsekuensi tidak diubahnya Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Sejumlah jabatan kepala daerah tingkat provinsi, serta kabupaten/kota ‘nganggur’ dua tahun menunggu Pilkada.
UU Pilkada menegaskan, gelaran Pilkada tahun 2022 dan 2023 diundur ke tahun 2024. Selesai lima tahun atau belum lima tahun masa tugas kepala daerah tersebut.
Terdapat 101 kepala daerah masa jabatannya berakhir pada tahun 2022. Rinciannya, 7 gubernur, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, akan habis masa jabatannya.
Kemudian, ada 76 bupati dan 18 walikota yang juga habis masa jabatannya tahun ini.
Baca juga:
Beban Penyelenggara Pemilu 2024 Berat, Puskapol UI Usul Jeda Pemilu dan Pilkada
DPR Akui Pemilu 2024 Rumit, Dorong Pilpres dan Pileg Dipisah
Advertisement
PBNU Jawab PKB: Politiknya NU Bukan untuk Partai Politik Tertentu
Sekitar 1 Jam yang laluMegawati Minta Pengurus PDIP di Daerah Bersiap Hadapi Pemilu 2024
Sekitar 2 Jam yang laluMegawati Minta Kader dan Pengurus PDIP Tak Jadikan Hasil Survei Pegangan Utama
Sekitar 16 Jam yang laluPemerintah: Pasal Penodaan Agama dan Ilmu Gaib di RKUHP Direformulasi
Sekitar 17 Jam yang laluPuan Ingatkan Pemerintah: Temukan Formula yang Tepat Sebelum Hapus PPKM
Sekitar 17 Jam yang laluPKB Akui Jenderal Andika Perkasa Masuk Radar untuk Pilpres 2024
Sekitar 17 Jam yang laluPPP: KIB Tak Ingin Ada Polarisasi di 2024, Harap Ada Tiga atau Empat Pasang Capres
Sekitar 19 Jam yang laluPernah Ditegur Megawati soal Banjir Rob, Ganjar Dapat Saran dari Politikus PDIP
Sekitar 20 Jam yang laluZulkifli Hasan Usul Ongkos Kampanye Parpol Dibiayai Negara
Sekitar 21 Jam yang laluPKB Ingin Pimpin Poros Koalisi Pilpres 2024, Cak Imin Jadi Capres
Sekitar 21 Jam yang laluKata Andika Perkasa soal Dirinya Dijodohkan dengan Ganjar untuk Pilpres 2024
Sekitar 21 Jam yang laluDemokrat DKI Sarankan Anies Baswedan Masuk Parpol: Untuk Jaga Elektabilitas
Sekitar 22 Jam yang laluKepala BIN Sulteng Jadi Penjabat Bupati, Pimpinan DPR: Tidak Perlu Diperdebatkan
Sekitar 22 Jam yang laluGalaknya Luhut Audit Perusahaan Kelapa Sawit Usai Ditunjuk Jokowi Urus Minyak Goreng
Sekitar 6 Jam yang laluTerbitkan Aturan Baru, Mendag Resmi Cabut Larangan Ekspor CPO
Sekitar 15 Jam yang laluAturan Baru Kemendag: Beli Minyak Goreng Curah Harus Gunakan NIK
Sekitar 16 Jam yang laluMenko Luhut Bakal Audit Perusahaan Kelapa Sawit dan Harus Punya Kantor di Indonesia
Sekitar 18 Jam yang laluJokowi: Inflasi Terkendali Karena Pemerintah Tahan Harga BBM dan Listrik
Sekitar 1 Hari yang laluJokowi: Harga BBM di Singapura Rp32.400 per Liter, Kita Pertalite Masih Rp7.650
Sekitar 1 Hari yang laluJokowi Soal Harga BBM: Subsidi APBN Gede Sekali, Tahan Sampai Kapan?
Sekitar 4 Hari yang laluDemo di Patung Kuda, Buruh dan Mahasiswa Bawa Empat Tuntutan Ini
Sekitar 4 Hari yang laluPresiden Ukraina Hanya Bersedia Temui Putin untuk Akhiri Perang
Sekitar 1 Hari yang laluYouTube Hapus 70 Ribu Video Konflik Rusia dan Ukraina
Sekitar 1 Hari yang laluAksi Tentara Rusia Mensterilkan Pabrik Baja Azovstal dari Sisa Ranjau Ukraina
Sekitar 1 Hari yang laluStarbucks Resmi Keluar dari Rusia Setelah Hampir 15 Tahun Beroperasi
Sekitar 2 Hari yang laluData Pasien Covid-19 di Wisma Atlet Kemayoran 26 Mei 2022
Sekitar 1 Menit yang laluPenampakan Pyongyang Bak Kota Mati Akibat Covid-19
Sekitar 2 Jam yang laluMenag Harap Kebijakan Saudi Larang Warganya Masuk Indonesia Segera Dicabut
Sekitar 4 Jam yang laluTurun 50 Persen, Santunan Kecelakaan Jasa Raharja Capai Rp44 M di Musim Mudik Lebaran
Sekitar 20 Jam yang laluEvaluasi Mudik Lebaran, Jokowi Minta Rekayasa Lalu Lintas Diperbaiki
Sekitar 1 Hari yang laluPer 10 Mei, KAI Tolak Berangkatkan 707 Penumpang Terkait Covid-19
Sekitar 2 Minggu yang laluFrekuensi Belanja Masyarakat Meningkat Tajam di Ramadan 2022
Sekitar 2 Minggu yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami