PAN setuju syarat anggota DPR diperketat, tapi jangan sudutkan artis
Merdeka.com - Sekretaris Fraksi PAN di DPR Yandri Susanto mengatakan, fraksinya setuju peningkatan kualitas anggota DPR melalui mekanisme internal. Namun aturannya tidak boleh menyudutkan satu kelompok misalnya kalangan artis.
"Jangan partisan dan jangan menohok satu kelompok anak bangsa. PAN setuju dengan peningkatan kualitas, bobot, dan pendidikan namun jangan ditujukan kepada artis," kata Yandri di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (23/8) dikutip dari Antara.
Dia mengatakan, semua orang yang menjadi anggota DPR harus berkualitas, namun jangan jadikan artis sebagai ukurannya. Yandri menilai, di parlemen banyak latar belakang yang menjadi anggota DPR sehingga bisa dibandingkan kualitasnya.
"Kami kurang setuju misalkan membuat undang-undang dari partisan yang melihat hanya satu kelompok," ujarnya.
Anggota Komisi II DPR itu menilai, sejatinya UU Pemilu diberlakukan untuk semua anak bangsa dan apabila menginginkan parlemen berkualitas maka tidak perlu menyebut kalangan artis.
Dia mengatakan, lebih baik diatur agar partai politik mewajibkan persyaratan dan parameter yang terukur bagi anggotanya ingin menjadi anggota DPR.
"Misalnya persyaratan pendidikan dan pengalaman organisasi di parpol yang bersangkutan," katanya.
Menurut dia, apabila UU Pemilu spesifik mengatur atau memperketat kalangan artis menjadi anggota DPR maka UU itu tidak adil. Dia menilai, semua warga negara memiliki hak politik yang sama sehingga tidak perlu mengatur secara spesifik nama profesi dalam UU tersebut.
"Kami mau menggarap UU Pemilu dalam rangka penyempurnaan, bukan dalam rangka menjegal orang perorang atau menampikan anak bangsa yang mau masuk ke parlemen," ujarnya.
Sebelumnya, anggota Tim Pakar Pemerintah dalam Penyusunan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu Dani Syarifudin Nawawi mengatakan pemerintah mengusulkan memperketat syarat untuk calon anggota legislatif.
Dani mengatakan para calon harus tercatat aktif di partai politik minimal satu tahun di parpol tersebut.
"Karena dia artis atau punya duit atau apalah. Minimal satu tahun jadi anggota partai," kata Dani di Jakarta, Minggu (21/8).
Menurut dia, hal itu untuk menghindari calon legislatif yang sama sekali belum terlibat dalam dunia politik tapi tiba-tiba mencalonkan diri.
Dani mengatakan, saat ini pembahasan draf RUU Pemilu sudah memasuki tahap akhir dan akan diserahkan kepada DPR pada September mendatang.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jadi Profesi yang Diperebutkan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Anggota DPR
Anggota DPR dan DPD akan dipilih melalui Pemilihan Umum.
Baca SelengkapnyaPDIP Terima Pengunduran Diri Maruarar Sirait
Hasto mengingatkan menjadi anggota partai pada dasarnya disandarkan pada prinsip kesukarelaan.
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
196 Anggota DPR Izin Tak Hadir Paripurna Jelang Pemilu 2024
291 dari 575 orang anggota dewan dinyatakan hadir dalam rapat paripurna itu.
Baca SelengkapnyaDigugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini
Aliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai
Baca SelengkapnyaApa Itu Hak Angket DPR yang Didorong Ganjar Usut Dugaan Kecurangan Pemilu, Ini Syarat dan Aturannya
Ganjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaHak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Berujung ke Mana?
Isu hak angket digulirkan untuk mengusut kecurangan Pemilu. Bermula dan berujung ke mana?
Baca SelengkapnyaDiduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Baca SelengkapnyaDPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca Selengkapnya