PAN bakal tolak mantan napi korupsi jadi caleg di Pemilu 2019
Merdeka.com - Wakil Ketua Umum DPP PAN Taufik Kurniawan mengatakan, partainya akan menghindari menjaring calon anggota legislatif mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi. Hal itu dilakukan, karena PAN ingin mengutamakan aspek integritas, kapabilitas, kualitas dan elektoral.
"Kami menghindari menjaring caleg terpidana korupsi, itu menjadi bahan pertimbangan yang sangat fundamental," kata Taufik dikutip dari Antara, Senin (2/4).
Dia mengatakan, kalau masyarakat setuju dan memahami dengan calon yang sudah tidak memiliki beban hukum, maka PAN memiliki sikap yang sama.
Namun dia menegaskan, hal itu bukan satu pertimbangan, karena partainya melihat aspek integritas, kapabilitas, kualitas, dan elektoral.
"Terkait terpidana lepas ketentuan hukum yang ada, bukan hanya satu faktor saja secara kepartaian selain integritas dan elektabilitas serta bagaimana dia mengemban amanah bahwa orang yang ditunjuk partai tidak memiliki beban sejarah," ujarnya.
Sementara itu, Taufik meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur akan melarang bekas narapidana korupsi maju menjadi anggota legislatif, tidak bertentangan dengan UU Pemilu.
Sebelumnya, KPU akan melarang bekas narapidana korupsi, narkoba dan pelecehan seksual maju menjadi anggota legislatif, dan akan ditambahkan sebagai pasal baru dalam PKPU tentang pencalonan anggota legislatif dalam pemilu 2019.
"Nanti akan kami masukkan juga aturan mantan narapidana kasus korupsi dilarang nyaleg. Di PKPU pencalonan caleg mau kami masukkan, karena di UU belum ada," kata anggota KPU RI, Hasyim Asy'ari.
Dia menilai, aturan itu bertujuan agar masyarakat dapat pemimpin dan wakil yang bersih.
Dia korupsi merupakan tindakan yang sudah pasti mengandung unsur penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan sehingga koruptor merupakan orang yang sudah berkhianat kepada jabatan, negara, dan sumpah jabatan.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnya90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaKPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024
Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Bakal Umumkan Pemenang Pilpres Hingga Pemilu Legislatif Hari Ini
Sebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi tersisa
Baca SelengkapnyaMengejutkan, Ini Perolehan Suara PSI dan PPP di Pemilu 2024
KPU mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara partai politik Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaKPU Konversi Suara Partai Politik Setelah Sengketa di MK
Pelapor dugaan PHPU dapat meregister perkaranya dalam kurun waktu 3X24 jam terhitung dari KPU merilis hasil putusan pemilu.
Baca SelengkapnyaMemasuki Tahun Politik, Plt Ketum PPP Ajak Kader Ketuk Pintu Langit Jemput Kemenangan
Dia mengajak semua pengurus dan kader bergandengan tangan dan bergerak menyapa masyarakat, raih elektoral secara maksimal, seraya terus mengetuk pintu langit.
Baca SelengkapnyaKPU Anggap Laporan Ganjar-Mahfud soal Nepotisme hingga Pembagian Bansos Dalam Gugatan Hasil Pilpres ke MK Salah Alamat
KPU mempertanyakan Ganjar-Mahfud mempersoalkan pengangkatan penjabat kepala daerah hingga pembagian bansos dan bukan tentang perselisihan hasil Pilpres.
Baca SelengkapnyaKPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu
Para peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca Selengkapnya