Pakar Politik UI: Loyalitas kader perempuan harus jadi faktor insentif partai
Merdeka.com - Dosen Ilmu Politik FISIP UI, Sri Eko Budi Wardhani (Dhani) mengeluhkan minimnya perempuan yang duduk di jajaran kepemimpinan partai politik. Sejauh ini ada dua ketua umum, yakni dari PDI Perjuangan dan PSI yang merupakan kader perempuan. Tetapi di partai lain tidak satupun yang duduk sebagai sekjen sekalipun.
"Ini menutup peluang perempuan untuk mempengaruhi kebijakan parpol untuk pro kesetaraan gender," kata Sri Eko Wardhani, di hadapan peserta Pendidikan Kader Khusus Perempuan Nasional (PKKPN) Angkatan 1 PDI Perjuangan, di Wisma Kinasih, Depok, Minggu (11/3) malam. Disampaikan dalam rilisnya.
"Sementara kita tahu bahwa perempuan hampir tidak ada yang jadi kutu loncat, loyalitasnya tinggi. Faktor ini harusnya menjadi faktor keunggulan kader perempuan apalagi faktor loyalitas adalah paling pokok di dalam politik," imbuh Dhani.
Kader perempuan, kata dia, memiliki keunggulan loyalitas tetapi sering tidak menjadi faktor insentif untuk promosi.
Karena itu, Dhani berharap, partai menciptakan kebijakan afirmasi terkait dua hal yaitu ekonomi berupa bantuan keuangan dan politik yaitu agar perempuan diberi nomor-nomor yang berpeluang terpilih (electable) di dapil basis partai.
"Kebijakan affirmasi oleh UU hanya akan efektif jika digenapi dengan kebijakan affirmasi internal parpol," ungkapnya.
Menurut Dhani, PDI Perjuangan paling berpeluang untuk menambah perempuan di parlemen di berbagai tingkat tetapi jangan karena proses natural (elektabilitas yang meningkat).
"PDI Perjuangan akan bisa mewujudkan politik berkeadaban apabila makin banyak perempuan di politik. Sekaranglah momentum tersebut," tegasnya.
Di tempat sama, Sekretaris Badiklatpus Eva K Sundari mengatakan, berdasarkan hasil Pemilu 2014 lalu tingkat keterpilihan kader perempuan di DPR memang masih jauh dari harapan yakni sebanyak 97 perempuan atau 17,32 persen dari 560 kursi DPR yang diperebutkan 12 parpol peserta Pemilu 2014 di 77 daerah pemilihan (dapil).
Persentase itu jika dibandingkan dengan pemilu sebelumnya mengalami penurunan. Pada Pemilu 2009 yang juga menggunakan sistem proporsional terbuka atau suara terbanyak mencapai 18,3 persen (103 kursi).
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Momen Canggung Hendi Ketika Didoakan Elektabilitas di Jateng Semakin Naik
Hendi meraih tingkat elektabilitas sebesar 23,21% sebagai nama potensial dalam pilgub Jateng 2024.
Baca SelengkapnyaContoh Koalisi Partai Politik Sebagai Penentu Pembentukan Pemerintahan Kuat, Kenali Bedanya dengan Oposisi
Berikut contoh koalisi Partai Politik dan kenali perbedaan dengan oposisi.
Baca SelengkapnyaJelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat
Sejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Politik Dinasti Disebut Tak akan Berdampak Buruk ke Ekonomi, tapi Ada Syaratnya
Syaratnya adalah ada orang lain yang bukan bagian keluarga Kepala Negara tadi juga mendapatkan porsi dan hak yang sama.
Baca Selengkapnya11 Prinsip Pemilu beserta Tujuan, Fungsi, dan Asasnya
Prinsip-prinsip dalam pemilu adalah kriteria yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pemilu agar pemilu berjalan dengan demokratis dan transparan.
Baca SelengkapnyaBeda Nasib dengan Komeng, Berikut Perolehan Sementara Suara Opie Kumis hingga Dede Sunandar di Pemilu
Para pelawak itu bersaing memperebutkan suara dari daerah pemilihan masing-masing dengan kolega satu partai maupun partai politik lain.
Baca Selengkapnya4 Partai Pemenang Pemilu 1955, Berikut Sejarah dan Hasil Suaranya
Pemilu 1955 memiliki peran penting dalam sejarah Indonesia karena hasil pemilu tersebut menjadi dasar pembentukan negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca SelengkapnyaPolres Rohil Deklarasi Tertib Berlalu Lintas Demi Pemilu Damai 2024
Deklarasi diikuti oleh perwakilan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaFenomena Politik Uang dalam Pemilu, Begini Pengaruhnya
Politik uang dalam pemilu adalah sebuah praktik yang melanggar aturan pemilu, di mana calon atau tim kampanye memberikan uang kepada pemilih.
Baca Selengkapnya