Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pakar hukum tata negara sebut SBY bisa nyapres lagi 2019

Pakar hukum tata negara sebut SBY bisa nyapres lagi 2019 SBY di Bali. ©2015 merdeka.com/gede nadi jaya

Merdeka.com - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai bisa saja jika Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) maju lagi jadi capres di Pilpres 2019. Menurut dia, tidak ada aturan baku yang menyebut mantan presiden dilarang maju lagi jadi capres setelah lengser.

Kendati boleh, Margarito menilai, agaknya tidak etis jika SBY sudah lengser kemudian maju lagi jadi capres. Menurut pendapatnya, wacana SBY maju lagi di Pilpres 2019, kurang tepat.

"Sama sekali tidak ada presedennya seorang presiden yang sudah dua kali masa jabatan kemudian maju kembali sebagai presiden. Saya tahu memang tidak ada aturan yang tegas mengatur itu, tetapi saya berpendapat bahwa kurang tepat secara hukum kalau Pak SBY maju lagi sebagai presiden," kata Margarito di Humas Polri, Jakarta, Selasa (31/3).

Memang menurutnya dalam Pasal 7 UUD 1945, menyebut bahwa masa jabatan presiden maksimal hanya dua periode yakni 10 tahun memang bukan mutlak alias multitafsir. Namun dia menegaskan, tidak tepat seorang yang sudah menjabat dua kali sebagai presiden.

"Memang tidak ada aturannya sama sekali dalam institusi kita, tetapi saya berpendapat dari perdebatan masa jabatan presiden itu harus dibaca bahwa orang itu memang cukup dua kali saja tidak bisa lebih dari itu. Tapi memang di balik nilai hukum dalam Pasal 7 UUD 1945 itu seseorang itu menjadi presiden hanya dua kali masa jabatan tidak bisa lebih dari itu," jelas dia.

Dalam Pasal 7 UUD 1945 memang diatur bahwa masa jabatan presiden maksimal hanya dua periode yakni 10 tahun. "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."

Akan tetapi, pasal ini dinilai multi tafsir. Apakah dua periode dimaksud adalah berturut-turut, sehingga boleh mencalonkan kembali sebagai presiden setelah berhenti satu periode menjadi presiden.

Sebelumnya, bekas juru bicara Presiden SBY, Julian Aldrin Pasha menyatakan tidak ada aturan yang melarang SBY kembali menjadi capres. Namun dia ogah berpolemik, apakah SBY mau atau tidak kembali menjadi capres di Pilpres 2019 mendatang.

"Saya tidak ingin bicara probabilitas, sesuatu yang tidak pasti. Tapi logika politik mengatakan, kalau tidak ada aturan yang melarang seorang untuk maju meskipun dia mantan presiden atau wakil presiden, ya sah-sah saja. Tinggal bagaimana nanti ada yang memilih atau tidak. Ini yang masih belum kita ukur. Tapi bahwa ada harapan, ada ungkapan, tak sampai desakan, dari saluran yang kami terima memang tidak sedikit yang menginginkan lagi figurnya Pak SBY maju sebagai presiden. Bukan berarti dikaitkan dengan situasi dan kondisi yang sekarang terjadi," kata Julian.

Julian mencontohkan ketika Wapres Jusuf Kalla yang berhenti sementara waktu menjadi wapres. Menurut dia, SBY juga bisa seperti itu. Dia bahkan yakin SBY mau lagi jadi capres di 2019. Dia juga yakin, SBY mau mendengar keinginan atau desakan agar ketua umum Demokrat itu maju lagi di 2019.

"Beliau wise dan open minded. Saya juga sudah katakan meskipun itu hal-hal yang kecil misal melalui Instagram Ibu Ani, atau SMS yang langsung. Tentu kami tidak mengecek siapa dan dari mana. Tapi ini suatu ekspresi tentu oleh Pak SBY didengar. Tinggal bagaimana nanti mekanismenya. Sejauh ini beliau sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Dari kadernya sendiri mengharapkan kembali beliau menjadi presiden. persoalannya apakah ini yang betul-betul diinginkan oleh rakyat," terang dia.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 pada 14 Februari Jadi Libur Nasional

Jokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 pada 14 Februari Jadi Libur Nasional

Tujuannya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.

Baca Selengkapnya
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres

Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres

Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.

Baca Selengkapnya
Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK

Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK

Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sudirman Said Yakin Empat Menteri Jokowi Penuhi Undangan MK soal Sengketa Pilpres

Sudirman Said Yakin Empat Menteri Jokowi Penuhi Undangan MK soal Sengketa Pilpres

Siapapun yang dipanggil oleh MK dalam persidangan nanti disebutnya wajib untuk hadir.

Baca Selengkapnya
Serahkan Surat Pengunduran Diri, Mahfud Ungkap Reaksi Jokowi: Beliau Bergurau Seperti Teman Lama

Serahkan Surat Pengunduran Diri, Mahfud Ungkap Reaksi Jokowi: Beliau Bergurau Seperti Teman Lama

Mahfud telah menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi di Istana Negara.

Baca Selengkapnya
Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun

Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun

Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Baca Selengkapnya
Megawati: Memangnya Kalau Sudah Jenderal itu Keren, Pensiun Jadi Rakyat Biasa Lagi

Megawati: Memangnya Kalau Sudah Jenderal itu Keren, Pensiun Jadi Rakyat Biasa Lagi

Megawati menyinggung prajurit yang hormat sambil tahan napas saat bertemu jenderal

Baca Selengkapnya
Pemerintah Jokowi Setop Sementara Bagi-Bagi Bansos, Ini Alasannya

Pemerintah Jokowi Setop Sementara Bagi-Bagi Bansos, Ini Alasannya

Penghentian sementara penyaluran bansos ini untuk menghormati tahapan pemilu dan mendukung kelancaran pesta demokrasi tersebut.

Baca Selengkapnya
Sudirman Said Nilai Indonesia Dalam Masa Mencemaskan: Berbahaya, Hukum dan Etik Diabaikan

Sudirman Said Nilai Indonesia Dalam Masa Mencemaskan: Berbahaya, Hukum dan Etik Diabaikan

Dia menyebut, seorang pemimpin yang berpikir sangat legalistik bakal mementingkan kemauan diri sendiri.

Baca Selengkapnya