OSO rombak kepengurusan di DPR, Hanura kubu Daryatmo tunggu putusan PTUN
Merdeka.com - Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) mengganti kepengurusan fraksi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) partainya di DPR. Sejumlah nama pengurus fraksi yang berpihak pada kubu Ketua Umum Daryatmo kini telah dilengserkan.
Wakil Sekretaris Jendral Partai Hanura Kubu Daryatmo, Dadang Rusdiana mengatakan, surat pergantian kepengurusan fraksi tidak bisa ditindak lanjuti. Sebab, pihaknya masih menunggu proses gugatan di Surat Keterangan (SK) kepengurusan yang dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM terkait struktur pengurus Hanura kubu OSO di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Perubahan itu kan harus diumumkan di Paripurna, tidak serta merta, jadi kita tunggu keputusan PTUN. Kubu Manhattan kan berbekal SK Menkum HAM yang kita anggap bermasalah dan sedang kita gugat," kata Dadang saat dihubungi, Kamis (22/2).
"Jadi surat perubahan pimpinan Fraksi dan AKD tidak bisa ditindaklanjuti oleh Pimpinan DPR," sambungnya.
Ia menduga pergantian itu memang sengaja dilakukan pada masa reses DPR. Kata dia, kubu OSO, merasa bisa merotasi kepengurusan saat anggota Fraksi Hanura melakukan kunjungan ke daerah pilihan (Dapil).
"Pergantian ini sudah mereka rencanakan sejak lama. Mungkin karena DPR sedang reses, maka mereka anggap ini saat yang tepat, karena kita sedang kegiatan di dapil," ujarnya.
"Kami masih husnuzhon kepada Para pimpinan DPR bahwa dalam situasi konflik tentu menunggu proses inkracht atas gugatan yang sedang kami lakukan," lanjutnya.
Dadang menuturkan akan berprasangka baik pada Pimpinan DPR untuk tidak menindak lanjuti permohonan tersebut hingga ada kekuatan hukum tetap. Dia juga mengatakan tetap dalam posisi AKD yang sekarang hingga DPR mengumumkan dalam sidang paripurna mendatang.
"Ya kita menunggu pengumuman pimpinan di Paripurna. Sementara masih tetap di Komisi X," tandasnya.
Diketahui, sebagai pemegang SK Menkum HAM, Partai Hanura Kubu OSO melengserkan kader loyalis Kubu Daryatmo dari kepengurusan fraksi atau pun pengurus DPR. Mulai dari Sarifuddin Sudding, Nurdin Tampubolon, Dadang Rusdiana dan Dossy Iskandar tak lagi menjabat posisi strategis baik di fraksi atau pun di DPR dan MPR.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Apa Itu Hak Angket DPR yang Didorong Ganjar Usut Dugaan Kecurangan Pemilu, Ini Syarat dan Aturannya
Ganjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPimpinan DPR Pastikan UU MD3 Tak Direvisi Sampai Periode 2024 Berakhir
apakah berpeluang untuk dibahas saat periode selanjutnya, Dasco tak menjawab secara rinci.
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Baca SelengkapnyaHanya 69 Anggota DPR Hadir Paripurna Pengesahan UU DJK, 234 Orang Izin dan 272 Absen
Hanya 69 Anggota DPR Hadir Paripurna Pengesahan UU DJK, 234 Orang Izin dan 272 Absen
Baca SelengkapnyaOTT Labuhanbatu, KPK Tangkap Bupati, Kepala Dinas hingga Anggota DPRD
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.
Baca SelengkapnyaHasto PDIP Ungkap Ada Tekanan Terkait Hak Angket: Mau Rebut Kursi Ketua DPR
Hasto ungkap PDIP menerima tekanan terkait hak angket
Baca SelengkapnyaKPU Siap Buka-bukaan dengan Komisi II DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu
RDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPeta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR
Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca Selengkapnya