Olly Dondokambey gantikan Emir Moeis jadi ketua Komisi XI
Merdeka.com - Fraksi PDI Perjuangan di DPR akhirnya menunjuk Wakil Ketua Banggar DPR Olly Dondokambey sebagai pengganti tersangka suap PLTU Tarahan, Lampung, Emir Moeis sebagai ketua Komisi XI DPR. Pergantian ini akan langsung diumumkan pada sidang paripurna hari ini.
Sekretaris Fraksi PDIP DPR Bambang Wuryanto mengatakan, pihaknya sudah memutuskan untuk menunjuk Olly sebagai pengganti Emir di komisi XI DPR.
"Sudah kita putuskan, penggantinya Olly Dondokambey ," kata Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/8).
Bambang menjelaskan, Olly sudah ditunjuk oleh DPP PDIP dan diteruskan ke fraksi sebagai pengganti Emir. Hal itu akan diumumkan di sidang paripurna hari ini.
"Nanti dibacakan di paripurna hari ini," tegas Bambang.
Di lokasi sama, Ketua Fraksi PDIP di DPR Puan Maharani menjelaskan, posisi Olly sebagai wakil ketua Banggar digantikan oleh Yasonna Laoly.
"Tentu dengan pindahnya Pak Olly, kami mengganti Pak Olly dengan salah satu anggota Fraksi PDIP, Insya Allah Pak Laoly," jelas Puan.
Dia menjelaskan, alasan ditunjuknya Laoly sebagai wakil ketua Banggar, ia meyakini dengan kiprah Laoly sebagai anggota Banggar, bukan hal sulit mengemban tugas sebagai wakil ketua Banggar.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Eddy diduga menerima suap dari Direktur PT Cipta Lampia Mandiri.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaSidang putusan gugatan tersebut akan berlangsung secara terbuka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sejumlah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) Lintas Iman mengingatkan para elite politik agar memberi narasi menyejukkan jelang pembacaan putusan MK.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaKPK menyatakan Eddy sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaHanya saja Ali enggan untuk membeberkan sejumlah aset yang telah disita tersebut.
Baca SelengkapnyaPutusan tersebut terkait pelanggaran kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaEddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
Baca Selengkapnya