Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Olly Dondokambey gantikan Emir Moeis jadi ketua Komisi XI

Olly Dondokambey gantikan Emir Moeis jadi ketua Komisi XI Emir Moeis jalani sidang lanjutan. ©2013 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Fraksi PDI Perjuangan di DPR akhirnya menunjuk Wakil Ketua Banggar DPR Olly Dondokambey sebagai pengganti tersangka suap PLTU Tarahan, Lampung, Emir Moeis sebagai ketua Komisi XI DPR. Pergantian ini akan langsung diumumkan pada sidang paripurna hari ini.

Sekretaris Fraksi PDIP DPR Bambang Wuryanto mengatakan, pihaknya sudah memutuskan untuk menunjuk Olly sebagai pengganti Emir di komisi XI DPR.

"Sudah kita putuskan, penggantinya Olly Dondokambey ," kata Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/8).

Bambang menjelaskan, Olly sudah ditunjuk oleh DPP PDIP dan diteruskan ke fraksi sebagai pengganti Emir. Hal itu akan diumumkan di sidang paripurna hari ini.

"Nanti dibacakan di paripurna hari ini," tegas Bambang.

Di lokasi sama, Ketua Fraksi PDIP di DPR Puan Maharani menjelaskan, posisi Olly sebagai wakil ketua Banggar digantikan oleh Yasonna Laoly.

"Tentu dengan pindahnya Pak Olly, kami mengganti Pak Olly dengan salah satu anggota Fraksi PDIP, Insya Allah Pak Laoly," jelas Puan.

Dia menjelaskan, alasan ditunjuknya Laoly sebagai wakil ketua Banggar, ia meyakini dengan kiprah Laoly sebagai anggota Banggar, bukan hal sulit mengemban tugas sebagai wakil ketua Banggar.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Alasan KPK Belum Tahan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Meski Sudah Tersangka
Alasan KPK Belum Tahan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Meski Sudah Tersangka

Eddy diduga menerima suap dari Direktur PT Cipta Lampia Mandiri.

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya
Gugatan Praperadilan Eddy Hiariej Lawan KPK Diputuskan Sore Ini
Gugatan Praperadilan Eddy Hiariej Lawan KPK Diputuskan Sore Ini

Sidang putusan gugatan tersebut akan berlangsung secara terbuka.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
OKP Lintas Iman Ingatkan Elite Politik Sampaikan Narasi Sejuk Jelang Putusan MK
OKP Lintas Iman Ingatkan Elite Politik Sampaikan Narasi Sejuk Jelang Putusan MK

Sejumlah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) Lintas Iman mengingatkan para elite politik agar memberi narasi menyejukkan jelang pembacaan putusan MK.

Baca Selengkapnya
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati karena Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati karena Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama

Majelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Menangkan Gugatan Praperadilan Lawan KPK
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Menangkan Gugatan Praperadilan Lawan KPK

KPK menyatakan Eddy sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Jadi Tersangka TPPU
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Jadi Tersangka TPPU

Hanya saja Ali enggan untuk membeberkan sejumlah aset yang telah disita tersebut.

Baca Selengkapnya
Ganjar: KPU dan MK Langgar Etik, Apa yang Dibanggakan dari Proses Pemilu seperti Ini?
Ganjar: KPU dan MK Langgar Etik, Apa yang Dibanggakan dari Proses Pemilu seperti Ini?

Putusan tersebut terkait pelanggaran kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
KPK Bersikukuh Tetap Usut Kasus Eddy Hiariej Meski Kalah di Praperadilan
KPK Bersikukuh Tetap Usut Kasus Eddy Hiariej Meski Kalah di Praperadilan

Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.

Baca Selengkapnya